Salam Pramuka!
Pembaca yang budiman, besok hari, tanggal 15 Januari 2017 saya mendapat permintaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Kepandegaan dalam bentuk Lokakarya yang diselenggarakan oleh Kwarcab Cianjur, dalam hal ini Pusdiklatcab Cianjur dan DKC Cianjur. Saya mendapat tugas memaparkan Model Pembinaan Pramuka Pandega di Yayasan Al Kasyafah.Ini adalah sebuah kehormatan karena Yayasan yang saya pimpin ini baru berdiri. Namun memiliki komitmen menyelenggarakan gugus depan pramuka untuk jenjang pendidikan penegak dan pandega. Untuk kepentingan inilah saya menulis naskah berikut ini. Semoga bermanfaat.
MODEL PEMBINAAN
PRAMUKA PANDEGA
DI YAYASAN AL
KASYAFAH
oleh : Irwan Maulana
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda. Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Sebagai
organisasi pergerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju
menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat
dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
serta ketentuan-ketentuan pengembangan program peserta didik yang telah
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Gerakan
Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila
serta melestarikan lingkungan hidup.
Untuk mencapai
tujuan itu, Gerakan
Pramuka menghimpun kaum
muda dalam satuan pramuka
sesuai dengan golongan
usia, di antaranya
Satuan Pramuka Pandega yaitu
untuk mereka yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pembinaan
Pramuka Pandega dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka,
bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Untuk melaksanakan
pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola
pembinaan pramuka pandega beserta mekanismenya.
Yayasan Al
Kasyafah memiliki komitmen untuk turut serta dalam pembinaan generasi muda
melalui pendidikan kepramukaan. Selain sangat termotivasi karena pengurusnya
memang memiliki pengalaman hidup dalam kepramukaan juga memiliki harapan masa
depan terkait dengan peran sertanya dalam bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Ketiga bidang tersebut dapat terselenggara dengan baik jika
digarap oleh personal Yayasan yang berkualitas.
Konsekuensinya
Yayasan berupaya menyediakan personal pengurus yang berkarakter. Kepramukaan
dipandang sebagai aktivitas yang dapat berfungsi ganda. Bukan saja sebagai
program kerja namun berfungsi sebagai media rekrutmen dan pembinaan personal. Ini
berarti Yayasan Al Kasyafah menempatkan kepramukaan juga sebagai bagian dari sistem
rekrutmen dan pembinaan personal.
Dari jenjang
pendidikan yang ada dalam kepramukaan, Penegak dan Pandega merupakan jenjang
yang paling tepat untuk diselenggarakan terlebih dahulu oleh Yayasan Al
Kasyafah guna memenuhi harapan di atas. Oleh karena itu gugus depan di Yayasan Al
Kasyafah untuk pertama kalinya berdiri dan menyelenggarakan kedua jenjang
pendidikan kepramukaan ini.
Untuk
kepentingan pengelolaan pembinaan Pandega dibuatlah acuan dalam bentuk model
pembinaan pramuka pandega. Diharapkan acuan ini, secara internal menjadi
pedoman yang dapat diselenggarakan dengan baik dalam gudep dan racana di
lingkungan Yayasan Al Kasyafah. Juga disebarluaskan kepada pihak lain sebagai
publikasi, dengan harapan bermanfaat, setidaknya menjadi pembanding dalam
pengelolaan kepramukaan bagi Pandega.
B.
Dasar Hukum
o
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka
o
Keputusan Munas
Gerakan Pramuka Tahun
2013 Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
o
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
o
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
Gerakan Pramuka.
o
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 170A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka.
o
Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor
198 Tahun 2011
tentang Syarat Kecakapan Umum.
o
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega
o
Anggaran Dasar Yayasan Al
Kasyafah
C.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud disusunnya
tulisan ini adalah memenuhi permintaan Panitia Kajian/Lokakarya
Kepandegaan Kwarcab Cianjur yang
diselenggarakan oleh DKC Cianjur kepada
Yayasan Al Kasyafah mengenai model pembinaan pramuka pandega di Yayasan Al
Kasyafah untuk digunakan sebagai salah satu sumber inspirasi di
lokakarya tersebut.
2.
Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan
informasi keberadaan kepramukaan di Yayasan Al Kasyafah khususnya pada jenjang
penegak dan pandega sehingga peserta lokakarya dan pihak lainnya dapat turut
andil dalam pelaksanaan pembinaan
pramuka pandega di Yayasan Al Kasyafah. Karena Yayasan Al Kasyafah telah
menghadirkan sebuah gudep penyelenggara racana di luar pendidikan formal
(perguruan tinggi).
II.
PRAMUKA PANDEGA
A.
Filosofi dan Sejarah
Pramuka Pandega
Pramuka Pandega adalah golongan sekaligus sebutan bagi
anggota Gerakan Pramuka setelah penegak dan berusia antara 21 - 25 tahun.
Pandega merupakan golongan peserta didik terakhir dalam Gerakan Pramuka setelah
Pramuka Siaga (usia 7 - 10 tahun), pramuka penggalang (11 - 15 tahun), dan
penegak (16 - 20 tahun). Dalam bahasa Inggris pandega biasa disebut sebagai Senior
Rover.
Istilah 'pandega' mempunyai arti 'pemuka' atau 'ahli'.
Hal ini mengandung filosofi berdasarkan romantisme perjuangan bangsa Indonesia
di mana setelah masa 'menegakkan' kemerdekaan Republik Indonesia dilanjutkan
dengan masa 'memandegani' pelaksanaan pembangunan di negeri Indonesia. Selain
itu juga ada istilah Racana dan Reka sebagai nama satuan dalam organisasi
pandega. Filosofi istilah tersebut adalah : 1) Racana mempunyai arti, dasar
penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa jawa disebut umpak. 2) Reka
mempunyai arti menyusun (mengatur, mengarang) baik-baik.
Golongan Pandega merupakan golongan peserta didik
dalam Gerakan Pramuka yang lahir paling akhir dibandingkan dengan golongan
siaga, penggalang dan penegak. Lahirnya golongan ini merupakan hasil eksperiman
dari alm. Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI). Beliau pada tahun 1964
selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan membentuk
satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen tersebut didasari oleh
kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk membina dan memimpin
adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan. Satuan khusus tersebut oleh
beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus dan menjadi bagian dari gugusdepan
yang saat itu lebih banyak berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini
yang lebih banyak di sekolah, kampus dan pesantren.
Pada perkembangan berikutnya ternyata satuan khusus
hasil eksperimen di atas, oleh Gerakan Pramuka justru disahkan menjadi satuan
pendidikan yang bernama Pandega dengan usia peserta didik 21 - 25 tahun.
Pengesahan tersebut terjadi pada MUSPPANITERA
III tahun 1974 di Ujungpandang dan baru tiga bulan berikutnya Kwarnas
Gerakan Pramuka resmi memutuskan golongan pandega dengan memasukannya kedalam
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
bernomor III/KN/1974 Bab X.
Meski telah diresmikan sebetulnya hasil eksperimen
tersebut diakui belum tuntas sehingga
masih memerlukan pengkajian-pengkajian lanjutan untuk mematangkan konsep
pendidikan pandega sebagai bagian dari sistem pendidikan Gerakan Pramuka.
B.
Pandega sebagai Peserta
Didik
Sesuai
dengan Undang-undang dan AD-ART Gerakan Pramuka, Pandega adalah salah satu dari
peserta didik Gerakan Pramuka. Untuk itu pembinaan pramuka Pandega harus
memiliki arah yang jelas sebagai peserta didik guna mencapai tujuan Gerakan
Pramuka. Setidaknya harus dipahami
sasaran pembinaan, prinsip pembinaan dan mekanisme pembinaan pramuka pandega.
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan Pramuka Pandega
diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a. Meningkatkan ketaatan beribadah dengan selalu
mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya.
b. Memimpin kegiatan keagamaan.
c. Menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
d. Menentukan pilihan hidupnya serta memahami
konsekuensinya.
e. Mengelola emosi.
f. Mengungkapkan dan menghargai perasaan
oranglain.
g. Membangun kerjasama dalam sebuah kelompok.
h. Membuat perbedaan dengan melakukan perbedaan.
i. Membangun komunikasi yang baik dengan teman.
j. Mandiri, memimpin dan toleransi dengan orang
lain.
k. Berinovasi dan berpikir kreatif.
l. Menggunakan informasi dan menyikapi dengan
cara yang berbeda.
m.Menerapkan
teknologi tepat guna.
n. Meningkatkan kebugaran tubuhnya dengan
berolahraga.
o. Bersikap sportif.
p. Menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka Pandega adalah
untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri
sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui
tri bina yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah menjadi Instruktur dalam
keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan siaga, pasukan
penggalang dan ambalan penegak.
c. Bina
masyarakat adalah menjadi
pemimpin, penyuluh, pelopor
dan peneliti di masyarakat.
3.
Mekanisme Pembinaan
a. Tamu
Racana
1) Tamu
racana adalah seorang
pramuka penegak yang
karena usianya dipindahkan dari
ambalan penegak ke
racana pandega, atau
pemuda yang berusia 21
sampai dengan 25
tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu
racana wajib mengikuti
latihan rutin racana
dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di racana tersebut.
3) Tamu racana beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon
pandega
4) Bagi anggota racana lainnya diberi kesempatan
untuk mengenal dan menilai tamu racana
tersebut.
b. Calon
Pandega
1) Calon
pandega ialah tamu
racana yang dengan
sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat
racana, dan di terima oleh semua anggota racana untuk menjadi anggota racana
tersebut.
2) Lamanya menjadi calon pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
3) Calon pandega dipersiapkan untuk menjadi
pemimpin (pembina pramuka) yang cakap, jujur, dan bertanggung jawab.
4) Selama menjadi calon pandega wajib
menyelesaikan SKU golongan pandega sambil mempraktekannya di dalam satuan
siaga, penggalang atau penegak.
5) Para calon pandega diberi kesempatan untuk
untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian
kepada masyarakat.
6) Dalam
proses pembinaan, setiap
calon pandega didampingi
oleh dua orang pandega yang berfungsi sebagai
pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
c. Pandega
1) Pandega adalah calon pandega yang telah
menyelesaikan SKU tingkat pandega dan menaati adat racana.
2) Perpindahan dari calon pandega menjadi
pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung
pendidikan bagi segenap anggota racana dengan diikuti pengucapan Tri Satya.
3) Pandega wajib mengikuti kegiatan di satuan
karya pramuka, guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam bidang
yang diminatinya.
4) Pandega yang menjadi anggota saka, tidak
meninggalkan gugus depannya.
5) Pandega diharapkan memenuhi SKK pramuka
pandega.
6) Pandega berusaha sendiri meningkatkan
keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya
agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal
pengelolaan kwartir maupun gugus depan.
e. Pandega Garuda
1) Pandega
Garuda adalah pramuka
pandega yang telah
menyelesaikan syarat pramuka
garuda golongan pandega, menaati adat racana
dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat
menjadi Pramuka Pandega Garuda:
a) Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di
rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di masyarakat sesuai
dengan Satya dan Darma Pramuka.
b) Memahami
dan dapat menjelaskan dengan baik UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c) Telah menyelesaikan SKU pramuka pandega
d) Sekurang-kurangnya telah
mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain:
(1) pertemuan pramuka penegak dan pandega di
tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
(2) perkemahan wirakarya, perkemahan salahsatu
saka, atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
(3) integrasi masyarakat atau pembuatan
proyek-proyek kegiatan.
e) Memiliki keterampilan komputer sekaligus
salahsatu bahasa internasional dengan baik.
f) Sekurang-kurangnya
sudah pernah 3 (tiga) kali membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan,
pengawasan, penilaian, dan penyelesaian masalah dari salahsatu kegiatan
berikut:
(1) pesta siaga
(2) perkemahan penggalang
(3) raimuna, perkemahan wirakarya, musppanitra,
atau pertemuan pramuka penegak dan pandega lainnya.
g) Sekurang-kurangnya telah
3 (tiga) kali membantu atau memimpin kegiatan pembangunan fisik atau
nonfisik di masyarakat.
h) Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di
gugus depan.
3) Seorang
Pandega Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan
kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun bagi
anak-anak dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi,
membantu dan, menggiatkan
teman-teman sesama pramuka untuk memenuhi syarat-syarat pramuka
garuda.
C.
Pandega sebagai Pembina Muda
Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa :
Pramuka penegak dan
pandega dapat diangkat
sebagai pembina muda dan
instruktur muda di
gugus depannya, dengan
ketentuan:
1. pembina muda
atau instruktur muda
pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia
17 tahun;
2. pembina muda
atau instruktur muda
pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia
21 tahun; dan
3. pembina muda
atau instruktur muda
pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia
23 tahun.
Dalam Polbin pandega tahun 2013 tercantum bahwa Pandega harus terus
berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk:
1) Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di
dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman,
dan keterampilannya.
2) Berperan serta dalam menyelenggarakan latihan
dan kegiatan di tingkat kwartir secara
perorangan atau bersama-sama
serta memberikan bantuan
kepada kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah pembina pramuka.
3) Membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara
perorangan atau bersama-sama.
Dengan demikian jelas bahwa pandega bukan dianggap
sebagai peserta didik saja namun merupakan calon-calon pembina, bahkan sudah
diposisikan sebagai pembina pada jenjang pendidikan Siaga dan Penggalang.
Kepada pandega juga telah diberikan hak untuk mengikuti pendidikan bagi anggota
dewasa pada umumnya. Hal ini penting seiring dengan peran dan tugasnya dalam
wadah-wadah pembinaan gerakan pramuka.
Pramuka Pandega, sesuai dengan Sistem Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka dapat mengikuti
pelbagai diklat. Kursus Mahir Dasar dan Kursus Mahir Lanjutan sangat dianjurkan
menjadi diklat utama yang diikuti guna memenuhi dan meningkatkan kompetensi
sebagai pembina. Namun terkait dengan KML, seorang pandega karena usianya sebaiknya
hanya dibolehkan mengikuti KML pada jurusan Siaga dan Penggalang.
Selain KMD dan KML, Pandega dapat mengikuti diklat
lainnya dalam Gerakan Pramuka. Diklat yang dimaksud adalah : Pelatihan
Pengembangan Kepemimpinan, Kursus Pengelola Dewan Kerja, Kursus Keterampilan,
Kursus Instruktur Saka, Kursus Pengembangan Karakter dan Keterampilan, Seminar
dan Lokakarya, Karang Pamitran, dan Gelang Ajar.
D.
Organisasi Kepandegaan
1. Wadah Pembinaan
Pada prinsipnya organisasi kepandegaan itu terdiri dari organisasi dalam
gudep, saka, dan kwartir. Organisasi itu terwadahi dengan wadah-wadah pembinaan
pramuka pandega sebagai berikut:
a.
Wadah Pembinaan di Gugus depan
1) Racana Pandega
Racana Pandega adalah satuan
gerak untuk golongan pramuka pandega yang menghimpun reka dan dipimpin oleh
ketua dengan didampingi pembina sebagai konsultan.
2) Reka
Reka adalah
kelompok belajar yang
dibentuk berdasarkan minat
yang sama dengan jumlah 3-6 orang pramuka pandega.
3) Reka Kerja
Reka Kerja adalah wadah untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan di gugus depan.
Jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban. Reka
kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka)
adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi
mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah Pembinaan di Kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di
tingkat kwartir yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih
dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk
mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega.
2.
Tata Organisasi Kepandegaan di Gudep
a. Racana Pandega
1) Racana pandega beranggotakan paling banyak 30
orang pramuka pandega yang dapat
dibagi menjadi beberapa
kelompok kecil sesuai
dengan minat dan aktivitasnya yang disebut reka.
2) Racana pandega menggunakan nama dan lambang
yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi
motivasi kehidupan racana.
3) Reka
a) Reka adalah kelompok belajar interaktif teman
sebaya usia 21-25 tahun yang disebut pramuka pandega.
b) Jumlah anggota reka adalah 4-8 pramuka
pandega.
c) Pembentukan reka dilakukan oleh para pramuka
pandega sendiri.
d) Nama reka dapat disesuaikan dengan minat
anggota reka.
4) Untuk
melaksanakan suatu tugas
atau pekerjaan, racana
pandega dapat membentuk reka
kerja. Reka Kerja
bersifat sementara sampai
tugas atau pekerjaan selesai
dilaksanakan.
5) Racana dipimpin oleh seorang ketua racana
yang dipilih melalui musyawarah anggota racana. Organisasi racana disusun
sesuai organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya,
karena pada usia
pandega sudah terjun
dalam kehidupan masyarakat.
Dalam organisasi racana terdapat
Dewan Racana Pandega dan Dewan Kehormatan.
b. Dewan Racana Pandega
1) Dewan Racana Pandega terdiri dari:
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta
benda milik racana
d) Pemangku
adat yakni yang
memimpin tata cara adat
racana, yang pada hakekatnya adalah penjaga kode etik
racana.
e) Beberapa orang anggota
2) Dewan Racana Pandega bertugas:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Melaporkan
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep
e) Merekrut anggota baru
f) Mencari/menggali sumber dana dan dilaporkan
kepada pembina gudep
g) Mengelola dana untuk menjalankan program
kegiatan
c. Dewan Kehormatan Pandega
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa
tanggungjawab para pramuka pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang
terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik diketuai oleh pemangku
adat dan didampingi pembina.
2) Dewan
kehormatan pandega dibentuk
untuk mendampingi Dewan
Racana Pandega.
3) Tugas
Dewan Kehormatan Pandega
adalah untuk memberikan
rekomendasi kepada ketua gugus depan:
a) Pemberian penghargaan kepada pandega yang
berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b) Pemberian tindakan hukum atas pelanggaran
terhadap kode kehormatan
c) Pemberian rehabilitasi anggota racana
pandega.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat
formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu)
minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan dicantumkan di undangan
tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam pramuka. c) Tempat ditentukan
lebih dahulu.
E.
Kegiatan Kepandegaan
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi
kesempatan kepada pramuka pandega untuk merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan mengembangkan kegiatan yang diinginkan pramuka pandega. Adapun
prinsip-prinsip kegiatan pramuka pandega adalah sebagai berikut:
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka pandega,
dengan tanggungjawab pembina pandega.
b. Berkarakter, dinamis, progresif, menantang,
bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan berorientasi kepada 5
ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Mengembangkan keterampilan kewirausahaan
pramuka pandega.
d. Membangun Jiwa kepeloporan di masyarakat.
2. Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka pandega
dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a. Permainan
b. Diskusi
c. Ceramah
d. Demonstrasi
e. Lomba
f. Kerja kelompok
g. Penugasan pribadi
h. Perkemahan
i. Penelitian
j. Seminar dan lokakarya
k. Pilot project
Metode
kegiatan pramuka pandega dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya
meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan keterampilan. Materi
dikemas sehingga memenuhi
4 H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni health
(kesehatan jiwa dan raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3
indikator yakni: kegembiraan,
kedamaian, dan kesyukuran),
Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), dan Handicraft
(hasta karya).
4. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan di gugus depan antara lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Gladian kepemimpinan
6) Pengembaraan
7) Forum Pandega
8) Gladian Wawasan Kebangsaan
9) Gladian Manajerial
10) Gladian
Teknologi Informasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pembina Pramuka Mahir
4) Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK)
5) Pendidikan Bela Negara (PBN)
6) Raimuna (Pertemuan Pramuka Pandega dan
Pandega Putra dan Putri)
7) Perkemahan Wirakarya (Community Development
Camp)
8) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera (Musppanitera)
9) Sidang Paripurna (untuk Dewan Kerja)
10) Pelatihan Tanggap Bencana
11) Pelatihan SAR
12) Jamboree on the Air (JOTA) dan
Jamboree on the Internet (JOTI)
5. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang
dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara
pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman
nilai-nilai dan keterampilan, materi penyelesaian SKU,SKK dan SPG dan diakhiri
dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan pada upacara
penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut
kesepakatan
Merupakan program
latihan yang dilaksanakan
untuk menciptakan suasana latihan yang berbeda dengan latihan
rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan,
misalnya:
a) Kegiatan
bakti masyarakat dengan
membentuk kelompok binaan,penyuluhan, tanggap bencana dan
lain-lain.
b) Kegiatan yang bersifat menyenangkan dan
menantang seperti: menjelajah (hiking),
mendayung (rowing), memanjat (climbing), mendaki (mountaineering), teknik
bertahan hidup (survival),
orientasi medan (orienteering), berenang(swimming),
kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan sederhana
(pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid),
berkemah (camping) dan lain-lain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan
bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman
antar-pramuka pandega. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/
dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan.
c. Kegiatan satuan karya pramuka
Pramuka pandega dapat
mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka dan kelompok
minat khusus lainnya seperti fotografi, jurnalistik, teknologi informasi, seni
budaya dan lain-lain.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah
kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
oleh lembaga pemerintah/non pemerintah dan kegiatan luar negeri.
III.
YAYASAN AL KASYAFAH
A.
Organisasi Yayasan
Yayasan Al Kasyafah merupakan lembaga non profit yang
berstatus badan hukum. Yayasan ini berdiri hari Jum'at, tanggal 4 November
2016, seiring peresmiannya dengan Akta Notaris Kusnadi, S.H., M.H,. M.Kn. No 12
Tahun 2016. Dilanjutkan dengan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Al
Kasyafah dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0042453.AH.01.04. Tahun 2016. Yayasan Al Kasyafah
berkedudukan (pusat) di Kp. Warungdanas RT 03 RW 01 Desa Kademangan Kecamatan
Mande Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Indonesia.
Al Kasyafah memiliki makna : pramuka, pandu-pemandu,
pengakap, penyelidik, penyingkap tabir, scout, pejuang muda. Nama yang
diambil sebagai rasa cinta pendiri Yayasan terhadap pendidikan, latihan, dan
pengalaman yang diberikan dalam kegiatan pramuka-pandu-scout
(kepramukaan-kepanduan-scouting). Pemilihan nama yang tidak lazim. Tidak
menggunakan (menisbahkan) kepada nama keluarga-nama pendirinya. Karena
diharapkan Yayasan ini bukan serasa milik keluarga, namun menjadi milik bersama
untuk andil di dalamnya. Terutama mereka yang merasa (pernah) aktif dalam
kepramukaan.
Kepengurusan Yayasan Al Kasyafah untuk pertama kalinya (sekaligus mereka
adalah Pendiri), yaitu terdiri atas :
Pembina : Ny. Imaswati, S.Pd.SD.
Pengurus :
·
Irwan Maulana (Ketua)
·
Landi Ruslandi, S.ST
(Sekretaris)
·
Tutin Rustini, S.Pd.I
(Bendahara)
Pengawas : Tn. Jamhur
B.
Kegiatan Yayasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Al Kasyafah, pada intinya tujuan Yayasan bergerak pada
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sejumlah kegiatan tercantum dalam
anggaran dasar menjadi usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan tujuan Yayasan.
Pada tanggal 26 November 2016, Dewan Pembina dan
Pengurus menyepakati untuk mendirikan gugus depan gerakan pramuka untuk menjadi
komponen penting dalam pelbagai kegiatan Yayasan. Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega dalam Gugus Depan yang didirikan Yayasan Al Kasyafah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dalam menyediaan kader serta personalia Yayasan dalam
menggerakkan semua usaha dan program kegiatan Yayasan di masa kini dan masa
yang akan datang.
Sebagai bahan tinjauan ke masa yang akan datang , dalam Bidang
Sosial, Yayasan Al Kasyafah akan
mengusahakan aktivitas yang meliputi :
1.
mendirikan dan mengelola
pendidikan formal dan maupun non formal, mulai dari tingkat prasekolah sampai
ke tingkat Perguruan Tinggi;
2.
menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan atau kursus-kursus dalam pengembangan sumberdaya manusia (SDM),
pengelolaan sumberdaya alam (SDA), dan sistem informasi dan teknologi terapan;
3.
menyelenggarakan penyediaan
dan penyaluran beasiswa;
4.
menyelenggarakan
penyediaan, pembinaan, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan dan
pelatihan, termasuk didalamnya pendirian balai latihan kerja, laboratorium,
balai penelitian dan percobaan, lokasi
percontohan, dan pengelolaan bumi perkemahan;
5.
menyelenggarakan penelitian
dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi;
6.
menyelenggarakan pembinaan
dan pengembangan olah raga dan kesehatan, seni budaya, pariwisata, komunikasi informasi,
dan lingkungan hidup;
7.
menyelenggarakan pembinaan
dan pengembangan masyarakat pedesaan, perkotaan, regional, maupun global;
8.
menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan pembangunan karakter, termasuk di
dalamnya adalah penanaman nilai-nilai kedisiplinan, pertolongan dan
kepahlawanan, patriotisme, semangat bela negara, wawasan nusantara, ketahanan
nasional, kewarganegaraan dan latihan lainnya sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan serta menjadi kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
9.
mendirikan dan mengelola
rumah sakit, klinik dan laboratorium,
10.
melakukan edukasi dan
pelayanan kesehatan masyarakat lainnya;
11.
melakukan pencegahan dan
rehabilitasi korban keretakan keluarga (rumah tangga) dan penyakit sosial
lainnya;
12.
menyelenggarakan pelayanan
jenazah dan pemakaman;
13.
mengelola pelayanan
pembangunan kesejahteraan sosial;
14.
mendirikan dan
mengembangkan koperasi; Dan
15.
bekerjasama dan
berpartisipasi aktif dengan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah, lembaga
profit ataupun non profit, dalam negeri ataupun luar negeri guna melakukan
upaya-upaya di bidang pendidikan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
Dalam Bidang Keagamaan meliputi :
1.
mendirikan sarana masjid
dan mengelola Pendidikan Pondok Pesantren, madrasah;
2.
menerima dan menyalurkan
zakat, infaq dan sedekah;
3.
melaksanakan komunikasi dan
publikasi-penyiaran keagamaan;
4.
melaksanakan penelitian,
pengkajian, dan studi banding
keagamaan;
5.
melaksanakan pelestarian
ilmu kesehatan/pengobatan Nabi (Thibbunnabawi);
6.
melaksanakan pembinaan
ekonomi syariah; Dan
7.
bekerjasama atau
berpartisipasi aktif dengan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah, lembaga
profit ataupun non profit, dari dalam negeri ataupun luar negeri guna melakukan
upaya-upaya di bidang keagamaan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
Dalam Bidang Kemanusiaan yang meliputi:
1.
mendirikan rumah singgah,
panti jompo, rumah anak yatim piatu , anak-anak terlantar dan atau putus
sekolah;
2.
memberikan bantuan kepada
korban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, penyandang disabilitas;
3.
melakukan penampungan
pengungsi hak asasi manusia;
4.
memberikan perlindungan
konsumen;
5.
menyelenggarakan konservasi
alam dan pelestarian lingkungan hidup; Dan
6.
bekerjasama atau
berpartisipasi aktif dengan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah, lembaga
profit ataupun non profit, dari dalam negeri ataupun luar negeri guna melakukan
upaya-upaya di bidang sosial sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
IV.
MODEL PEMBINAAN PANDEGA DI
YAYASAN ALKASYAFAH
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, model ( modél/ n
) memiliki arti : 1. pola (contoh, acuan, ragam, dsb) dp sesuatu yg akan dibuat
atau dihasilkan; 2. orang yg dipakai sbg contoh untuk dilukis (difoto); 3.
orang yg (pekerjaannya) memperagakan contoh pakaian yg akan dipasarkan; 4.
barang tiruan yg kecil dng bentuk (rupa) tepat benar spt yg ditiru.
Sedangkan
Pembinaan berasal dari
kata ”bina” yang berarti
sama dengan ”bangun”,
jadi pembinaan dapat
diartikan sebagai kegunaan yaitu:
merubah sesuatu sehingga
menjadi baru yang memiliki
nilai-nilai yang tinggi.
Pembinaan adalah usaha tindakan
dan kegiatan yang
dilakukan secara berdaya
guna untuk memperoleh hasil
lebih baik. (Tim
Penyusun Kamus Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1996:134).
Pembinaan juga
dijelaskan oleh pendapat
para ahli. Menurut
Tangdilintin (2008:58)
pembinaan dapat diibaratkan
sebagai pelayanan. Pembinaan
sebagai pelayanan itu merupakan
suatu keprihatinan aktif
yang nyata dalam tindakan yang menjunjung tinggi harkat
dan martabat orang muda, serta mengangkat
harga diri dan
kepercayaan diri mereka.
Dengan melihat pembinaan sebagai
pelayanan, seorang pembina
tidak akan pernah mencari nama,
popularitas, atau kedudukan
dan kehormatan dengan
memperalat orang
muda.
Menurut Pamudji
(1985:7) bahwa: Pembinaan
juga mengandung makna sebagai
pembaharuan, yaitu: melakukan
usaha-usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih sesuai atau
cocok dengan kebutuhan dan menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat. Sedangkan, menurut
Hidayat, S (1979:
10) bahwa: Pembinaan
adalah suatu usaha yang dilakukan dengan sadar, terencana, teratur, dan
terarah untuk meningkatkan sikap dan keterampilan anak didik dengan
tindakan, pengarahan, pembimbingan,
pengembangan dan stimulasi dan pengawasan untuk mencapai suatu tujuan.
Tangdilintin (2008:61)
pun mengatakan pembinaan
akan menjadi suatu “empowerment” atau pemberdayaan
dengan maksud:
1. Menyadarkan dan membebaskan
2. Memekarkan potensi dan membangun kepercayaan
diri
3. Menumbuhkan kesadaran
kritis-konstruksi-bertanggungjawab
4. Mendorong mereka berperan sosial-aktif
Berdasarkan pendapat
tersebut di atas
dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut
pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan
dan berasal dari
sudut pengawasan. Pembinaan
yang berasal dari sudut
pembaharuan yaitu mengubah
sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik
bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari
sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan
kebutuhan yang telah direncanakan.
Istilah model
pembinaan diartikan sebagai
pola atau acuan
yang digunakan untuk memperbaharui
atau membangun kearah
yang lebih baik, tidak lain yang
menjadi objek pembinaan dalam hal ini adalah pramuka pandega dan atau para
pemuda usia 21-25 tahun. Pola
pembinaan merupakan kegiatan-kegiatan individu
yang secara langsung terlibat
dalam persiapan dan
penentuan kegiatan-kegiatan
tersebut. Pola pembinaan adalah tingkah laku seseorang yang bermaksud merubah keadaan psikis atau pisik
penerima sedemikian rupa, sehingga si penolong
akan merasa bahwa
si penerima menjadi
lebih puas secara material ataupun psikologis (Swasta
dan Handoko, 1997:10).
Pada intinya, pembinaan pramuka penegak dan
pandega dalam Gugus Depan di Yayasan Al Kasyafah ditujukan untuk :
1. Melaksanakan Pembinaan
Kepramukaan sebagaimana tujuan Gerakan Pramuka pada umumnya. Secara khusus,
ditujukan untuk menyelenggarakan gugus depan yang berkualitas yang dapat
mendukung kegiatan Kwartir, Saka, Dewan Kerja Penegak dan Pandega serta Gudep
lainnya.
2. Menjadi gudep yang menyelenggarakan pembinaan
jenjang penegak dan pandega dalam wadah ambalan dan racana bagi lulusan SLTA,
mahasiswa dan pemuda lain yang tidak memiliki / tergabung dengan gudep.
Sehingga dapat memberikan alternatif Ambalan Penegak dan Racana Pandega yang
tidak berpangkalan atau berbasis di pendidikan formal (SLTA dan Perti).
3. Menjadi bagian dari sistem
rekrutmen dan pembinaan personalia Yayasan untuk menggerakkan segenap aktivitas
Yayasan.
Karena itulah
maka model pembinaannya akan mengacu pada ketentuan dan kepentingan sebagaimana
tujuan di atas, yaitu :
1. Menjadi model gugus depan yang berstandar
baik, menerapkan segenap prinsip-prinsip dan metode kepramukaan serta ketentuan
gudep dengan baik, secara konkrit gugus depan dapat terakreditasi dan
mendapatkan predikat Terakreditasi A.
2. Menjadi ambalan dan rancana
yang menerapkan pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega dengan
baik, secara konkrit menelurkan pramuka garuda pada jenjang penegak dan
pandega. Di samping itu memiliki konsern
menyediakan kader-kader tenaga pendidik kepramukaan : pembina, pembantu
pembina, instruktur yang dapat berperan dan mengabdi di kwartir, saka, dan
gudep lainnya.
3. Menjadi wadah untuk menyiapkan dan membina
personal kegiatan Yayasan. Maka gudep (ambalan dan racana) diperankan
sedemikian rupa dalam pelbagai aktivitas dan upaya pembinaan dan pengembangan Yayasan.
V.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari sisi kesejarahan kebutuhan akan pematangan konsep pengembangan
sistem pendidikan untuk Pramuka Pandega tampaknya masih aktual hingga saat ini,
oleh sebab :
• Masa
usia pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda
yang mengarah kepada kematangan dan kemandirian berfikir serta kemampuan untuk
bertindak secara kritis, realistis dan analitis.
• Masa
usia yang dominan jiwa petualangan (adventurir) disertai keinginan untuk
merombak hal-hal yang dinilai sudah mapan dan tertinggal oleh zaman.
• Masa
usia yang membutuhkan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan
dan keterbukaan dalam segala hal.
• Masa
usia yang mengarah kepada kebutuhan aktualisasi diri dalam masyarakat dan
kebutuhan akan cita-cita masa depannya yang pasti dan berdaya saing.
• Masa
usia yang memerlukan tempat terpecaya untuk mencurahkan pikiran, perasaan dan
idealisme-idealismenya baik menyangkut diri sendiri, Gerakan Pramuka,
masyarakat sekelilingnya hingga masa depan negara dan bangsanya.
Yayasan Al Kasyafah telah membuka diri, menjadikan
pembinaan Pandega sebagai bagian penting dari gudep yang didirikannya. Berperan
serta dalam turut mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Di samping itu, kebijakan
Yayasan menjadikan pembinaan Penegak dan Pandega menjadi sub sistem perekrutan dan pembinaan personalia
Yayasan. Karena itulah peran gudep sebagai penyelenggara kepramukaan menjadi
sangat penting dan strategis.
2.
Saran
Atas dasar sifat-sifat usia yang semacam di atas maka
kegiatan latihan dan program Pramuka Pandega hendaknya diarahkan kepada :
• Mengembangkan
sikap berprakarsa, pramuka pandega diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan dan program-program
latihannya secara mandiri, Kakak Pembina hanya berperan mengarahkan, menasehati
dan memastikan bahwa semua yang dilakukan masih sejalan dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
• Dalam
melaksanakan kegiatan para pramuka pandega hendaknya diarahkan melalui
kegiatan-kegiatan perorangan atau kelompok-kelompok kecil namun memiliki dampak
yang signifikan bagi diri dan lingkungannya.
• Pramuka
Pandega lebih diarahkan untuk menjadi penggerak, pelopor dan inisiator dalam
penciptaan berbagai program bina diri, bina satuan dan bina lingkungan.
·
Arah pendidikan Pramuka
Pandega tampaknya akan terus dinamis sejalan dengan perkembangan sosial budaya
masyarakat Indonesia. Hingga saat ini berbagai inovasi pendidikan Pramuka
Pandega masih terus berkembang sejalan dengan lahirnya tantangan baru generasi
muda Indonesia baik di bidang lingkungan, sosial budaya, kemandirian bangsa,
persaingan global, kepedulian sosial, dsb.
Kerjasama antara Kwartir (dalam hal ini Dewan Kerja - Pusdiklat dan
Puslitbang) dengan Para Pandega di berbagai Racana perlu terus digalang untuk
menuntaskan sejarah eksperiman lahirnya golongan Pandega yang dulu belum tuntas
oleh penggagasnya.
Semoga
pihak-pihak terkait turut mendukung upaya Yayasan Al Kasyafah yang akan
mendedikasikan beragam kegiatan Yayasan pada pembinaan dan pengembangan
kepramukaan, khususnya pada pembinaan di jenjang Penegak dan Pandega. Sehingga
kepramukaan lebih mampu mempersiapkan SDM yang lebih berkualitas sebagaimana
menjadi “core” Yayasan Al Akasyafah yang concern pada bidang pembinaan
dan pengembangan sumberdaya manusia dan lingkungannya.
Referensi :
Selain dasar hukum di atas,
referensi tulisan ini juga berasal dari :
- Kamus Umum Bahasa Indonesia
- Mu’amila Tami. Peran Panti Sosial dalam Membina dan Meningkatkan Life Skills Anak Kurang Mampu dan Terlantar Di Pelayanan Sosial Bina Remaja (Psbr) Radin Intan Provinsi Lampung Tahun 2016; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Bandar Lampung, 2016
- Panduan Penyelesaian SKU Pandega (SK Kwarnas No. 199 Tahun 2011)
- padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/pembinaan-pegawai-negeri-sipil.html