Salam Pramuka!
Senang sekali saya dapat menjumpai Kakak-kakak dan Adik-adik di blog ini. Semoga Alloh Swt senantiasa memberkahi kita semua dalam setiap tindak langkah kegiatan-kegiatan kita.
Kakak dan Adik semua, sehubungan dengan adanya kegiatan di Kwarcab Cianjur yaitu pengajuan penyelenggaraan KMD dari salah satu sekolah yang ada di Cianjur, kami berusaha untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan tersebut.
Setelah mengirimkan proposal kepada Ketua Kwarcab Cianjur, Pihak SMA yang mengajukan penyelenggaraan kami berikan draft Perjanjian Kerjasama untuk menjadi bahan kesepakatan agar hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan dapat terpenuhi oleh masing-masing pihak yang bekerjasama.
Inilah contoh Perjanjian Kerjasama yang bisa menjadi pembanding bagi Kakak-kakak yang mengelola Pusdiklat Kepramukaan di mana saja Kakak-kakak berada. Semoga bermanfaat!
PERJANJIAN KERJASAMA
Memorandum of Understanding
(MoU)
SMA ...........................................................................................
DENGAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) KEPRAMUKAAN
KWARCAB CIANJUR
Nomor : ........./......./2017
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan : Kepala SMA .........
Unit Kerja : SMA .......
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan SMA ........ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Jabatan : KEPALA PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Unit Kerja : PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian
- Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dari PIHAK KEDUA
- Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 2
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan
- Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program pelayanan diklat ini minimal untuk 1 (satu) kelas KMD yaitu sejumlah.........orang peserta.
- Kriteria Peserta yang akan mendapatkan pelayanan diklat KMD adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka dan pramuka Pandega yang telah terdaftar di Panitia, dengan memenuhi ketentuan/persyaratan kepesertaan KMD yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Pelayanan Diklat KMD : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan Tim Pelatih dan Tim Asistensi yang akan bertugas menangani diklat KMD secara profesional dan bertanggung jawab sejak perencanaan hingga evaluasi.
- Mengkomunikasikan penyediaan Surat Keputusan Kwartir Cabang Cianjur tentang Penyelenggaraan KMD ini, disertai dengan surat-surat pendukung lainnya.
- Memberikan materi diklat KMD sesuai kurikulum yang berlaku di Gerakan Pramuka kepada seluruh Peserta yang ditentukan Panitia.
- Memberikan bimbingan, pengarahan, dan konsultasi tentang diklat KMD kepada seluruh Peserta selama kegiatan berlangsung, ditambah dengan 6 bulan selanjutnya dalam kegiatan Narakarya I ( NK I).
- Memberikan penilaian kepada setiap Peserta dan memberikan surat pengakuan kompetensi sesuai capaian masing-masing peserta.
- Menerima konsultasi dan koordinasi Panitia guna kesuksesan pelayanan diklat KMD ini.
.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :
- Melaksanakan penjaringan dan pendaftaran kepesertaan diklat KMD sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
- Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh Peserta dan dilengkapi dengan kelengkapan lain yang dibutuhkan dan diatur oleh PIHAK KEDUA.
- Menyiapkan semua Peserta di kelas/ lokasi kegiatan ketika pelayanan diklat KMD akan dan sedang dilaksanakan.
- Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum dan dalam proses pelaksanaan pelayanan diklat KMD serta Narakarya I.
- Menyiapkan sedikitnya 4 orang pembina lulusan KMD untuk mendampingi Peserta selama proses diklat KMD berlangsung.
- Menangani pengelolaan keuangan sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Tempat Pelaksanaan
Pasal 4
Waktu Pelaksanaan
a) Pertemuan I pada tgl.... di...
b) Pertemuan II pada tgl.... di...
c) Pertemuan III pada tgl.... di...
Pasal 5
Tanggungan Biaya dan Pengelolaan Keuangan
- Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan lain yang berlaku.
- Pengelolaan keuangan prinsipnya dilakukan secara terpusat di Panitia, kecuali alokasi yang diserahkan dalam pengelolaan PIHAK KEDUA.
- Alokasi keuangan yang dimaksud dalam ayat 2) di atas adalah meliputi:
- Biaya Buku Materi (Serahan) sejumlah peserta @ Rp. .......
- Biaya Ijazah/Surat Keterangan sejumlah peserta @ Rp. ......
- Biaya ATK dan Administrasi Tim Pelatih 1 paket perkelas @Rp......
- Biaya Alat Praktik Pelatihan 1 paket perkelas @Rp......
- Biaya Honorarium Tim Pelatih perkelas sejumlah 72 Jam Pelajaran @ Rp. ........
- Biaya Honorarium Tim Asistensi perkelas sejumlah 4 orang x 6 hari kerja @Rp.........
- Biaya Monitoring Pimpinan Kwarcab/Pusdiklat 5 orang x 2 hari kerja @Rp........
- Biaya Transportasi Tim Pelatih dan Tim Asistensi 2 paket (pp) @Rp.....
- Biaya Pembimbingan Narakarya I sejumlah peserta @ Rp. .......
Pasal 6
Masa Berlakunya Kerjasama
Pasal 7
Penyelesaian dan Perselisihan
Pasal 8
Aturan Peralihan
Pasal 9
Aturan Penutup
- Perubahan dan tambahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
- Perubahan dan tambahan ketentuan dicatat dalam notula rapat/pertemuan dan berita acara perubahan/tambahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan berlangsung, dan belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian dengan persetujuan kedua belah pihak sebagai aturan tambahan.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, disaksikan oleh Wakil Ketua Kwartir Cabang Cianjur Bidang Pembinaan Anggota Dewasa mewakili Pihak Kwartir Cabang Cianjur sebagai pemegang otoritas Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan di Kabupaten Cianjur.
Naskah perjanjian kerjasama ini, dibuat 3 (tiga) rangkap dengan materai cukup, memiliki kedudukan hukum yang sama, untuk dipegang oleh kedua belah pihak dan sebagai arsip di Kwartir Cabang Cianjur.
Dibuat dan ditandatangani
Di Cianjur, 28 Oktober 2017
PIHAK PERTAMA
Kepala SMA .......
______________________________
PIHAK KEDUA
Kepala Pusdiklat Kwarcab Cianjur
______________________________
Mengetahui/ turut menyaksikan:
a.n. Ketua Kwarcab Cianjur
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Dewasa
IRWAN MAULANA
NTA : 09.03.00014