Kakak pembaca yang saya hormati, Alhamdulillah kesibukan sudah agak berkurang. Saya dapat kembali menulis disini.
Kali ini saya ingin melanjutkan tulisan mengenai kode etik pelatih pembina pramuka. Tulisan ini saya hadirkan dengan maksud mensosialisasikan apa yang sudah kami lakukan di Kwarcab Cianjur. Kami tergabung dalam Tim Penyusun Kode Etik Pelatih Pusdiklatcab Cianjur, telah menyusun draft kode etik yang akan menjadi bahan diskusi dengan para pelatih di Pusdiklat "Mandala Wira Kancana" Cianjur.
Namun mengingat keterbatasan yang ada, kami sajikan Pembukaan dan Bagian Satu dan Bagian Dua saja. Untuk lengkapnya silakan diunduh pada tanda unduh diakhir tulisan ini.
Bismillahirrohmanirrohim mari kita mulai!
KODE ETIK PELATIH PEMBINA PRAMUKA
“MANDALA WIRA KANCANA”
PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang
Maha Esa pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur menyadari bahwa
jabatan pelatih pembina pramuka adalah suatu profesi yang
terhormat dan mulia. Pelatih pembina pramuka mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kwarcab
Cianjur pada
khususnya bagi Gerakan Pramuka pada umunya di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat
Kwarcab Cianjur selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan kepramukaan. Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan Gerakan Pramuka.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat
Kwarcab Cianjur adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas
berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut
pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik-andragogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat
Kwarcab Cianjur bertanggung jawab mengantarkan peserta didiknya menuju tujuan organisasi. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan pelatih
pembina pramuka dan profesinya, agar Gerakan Pramuka handal, baik pada
masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa pelatih pembina pramuka dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh Gerakan Pramuka sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas pelatih
pembina pramuka secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi Gerakan Pramuka sesuai dengan tugas
pokok dan tujuannya.
Peranan pelatih pembina pramuka
semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan pelatih pembina
pramuka yang profesional, setiap peserta didik dapat menjadi sumber daya
manusia dan komponen organisasi yang
berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi
persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas
profesinya pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur menyadari
sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat
Kwarcab Cianjur sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan pelatih pembina pramuka
sebagai nara sumber
dan konsultan pendidikan kepramukaan di kwartirnya.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur adalah norma
dan asas yang disepakati dan diterima oleh para pelatih
pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik/pelatih, pembina pramuka, narasumber, konsultan, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku pelatih pembina
pramuka yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama
menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan
sehari-hari di dalam dan di luar Pusdiklat.
Pasal 2
(1) Kode Etik Pelatih ini merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan pelatih pembina pramuka
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
(2) Kode Etik Pelatih ini berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional pelatih pembina pramuka dalam hubungannya dengan profesinya,
pelatih lain sebagai rekan sejawatnya, Pusdiklatcab dan Kwartir sebagai
lembaganya, peserta didik, masyarakat dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai
agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Janji dan Ikrar Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur
Pasal 3
(1) Setiap pelatih pembina pramuka mengucapkan janji dan ikrar pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab
Cianjur sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di lingkungan Pusdiklat maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji pelatih pembina pramuka Pusdiklat
Kwarcab Cianjur diucapkan di hadapan para pelatih pembina pramuka, pengurus Pusdiklat dan Pimpinan kwartir Cabang Cianjur dan atau
undangan lainnya setelah proses Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Kwartir
Cabang.
Pasal 4
(1) Naskah janji dan ikrar pelatih
pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur dilampirkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur.
(2) Pengambilan sumpah/janji pelatih
pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur dapat dilaksanakan secara perorangan
atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
......................................................................................
Yang membutuhkan draft secara keseluruhan dapat UNDUH DISINI
......................................................................................
Yang membutuhkan draft secara keseluruhan dapat UNDUH DISINI