Salam Pramuka!
Kakak dan Adik pembaca, hari ini saya
ketengahkan kehadapan pembaca bahasan mengenai setangan leher. Saya sajikan
ini, sehubungan dengan adanya posting di Grup FB yang saya ikuti mempersoalkan
penggunaan setangan leher dikaitkan dengan sudah-tidaknya seorang dilantik
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Daripada panjang lebar komentar di
grup tersebut, lebih baik saya menulis artikel sederhana ini semoga bermanfaat.
SETANGAN LEHER PRAMUKA
Setangan leher, biasa disebut juga kacu atau hasduk adalah salah satu kelengkapan dalam seragam pramuka. Berbentuk
kain segitiga. Panjangnya sekitar se(rentang)tangan, dipakai dileher, mungkin
karena itulah disebut setangan leher.
Bukan saja pramuka di Indonesia, di
negara-negara lain yang memiliki organisasi kepanduan, para pramukanya (pengakap, scout, guide dsb) juga
mengenakan tanda ini. Inilah tanda pengenal yang universal di kepanduan
sebagaimana diajarkan oleh Baden Powell.
Kegunaan setangan leher menurut Baden
Powell cukup banyak. Namun tulisan ini sementara berfokus kepada setangan leher
yang ada Gerakan Pramuka. In syaa Alloh kita bahas kegunaan hasduk ditulisan
lain mendatang.
Landasan Hukum
Gerakan Pramuka memiliki aturan mengenai
penggunaan setangan leher ini. Beberapa Petunjuk Penyelenggaraan mengaturnya.
Sebut saja :
1. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 059 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum
Gerakan Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun
2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Setangan leher diklasifikasikan
sebagai Tanda Umum. Seperti yang
dicantumkan dalam Pt.4. Pengertian (Jukran Tanda Pengenal GP), Tanda Umum, yaitu tanda yang dipakai secara
umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun
puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
Apa syarat seseorang dapat mengenakan Tanda Umum?
Pada Pt.14. (Jukran
Tanda Pengenal GP) mengenai syarat, dinyatakan:
1. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega) hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian
seragamnya, sesudah yang bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat
kecakapan dan golongan usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
2. Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya
dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan
menyatakan setuju dengan ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, serta dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Pt.6. (Jukran Tanda Umum GP) mengenai
Fungsi, Tanda umum salah satunya berfungsi
sebagai tanda pengesahan atas
keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan
Kepramukaan Sedunia.
Bagaimana tata cara pemakaiannya?
Pada Bab VI mengenai
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka
yang belum dilantik/dikukuhkan hanya
dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka, tanpa tutup kepala , tanpa setangan leher dan tanpa
menggunakan tanda pengenal
Gerakan Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang
telah memenuhi syarat dan dilantik /dikukuhkan
atau mendapat perestuan, berhak memakai pakaian seragam pramuka lengkap dengan
setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan
Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan
dengan usia golongan, tingkat,
dan jabatannya.
Bentuk dan Ukuran
Dalam Jukran Pakaian Seragam No. 174
Tahun 2012, Setangan leher memiliki bentuk dan ukuran sebagai berikut:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
c) sisi panjang sesuai dengan golongan
keanggotaan ( Siaga=90 cm; Penggalang=100-120 cm; Penegak/Pandega/ Pembina 120-130
cm) , sedangkan sudut bawah 90ยบ (panjang
disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
d) bahan dasar warna putih dengan lis merah
selebar 5 cm.
e) setangan leher dilipat sedemikian rupa
(lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan
pemakaiannya tampak rapi.
f) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
g) dikenakan di bawah kerah baju
Tata Cara Melipat
Cara melipat diatur
dalam Jukran Pakaian Seragam 2012