Pada bulan
Oktober 2016 yang baru lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan
Liar (Saber Pungli). Hal itu membuat publik pun bereaksi. Salah satu reaksi
adalah tersebarnya informasi di medsos yang memasukan iuran pramuka sebagai
salah satu pungli. Tak pelak, hal ini menimbulkan kegerahan para aktivis
pramuka. Benarkah iuran pramuka adalah pungli?
Memahami Pungli
Kamus Besar Bahasa
Indonesia mencantumkan : pungli/pung·li/
akronim pungutan liar; memungli/me·mung·li/
v meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga,
perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim: oknum yang ~
sopir angkutan kota bertambah banyak.
Pungutan liar atau
pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan
atau dipungut. Kegiatan pungutan liar bukanlah hal baru. Istilah pungli ini
juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung
artinya persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah
mempersembahkan keuntungan. Dapat diartikan bahwa, di luar yang seharusnya
dikenakan atau dipungut memang bisa berarti sebuah persembahan keuntungan.
Jadi pungli berasal
dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu
kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara paksa dan tidak ada dasar
berupa peraturan yang membolehkannya. Sehingga pungli merupakan sebuah praktek
kejahatan.
Apakah Iuran
Pramuka itu?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, iuran (iur.an) adalah kata benda yang memiliki arti, jumlah uang yg dibayarkan anggota perkumpulan kpd bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb); Iuran juga berarti urunan (urun.an) kata benda juga yang bermakna sumbangan; sokongan;
Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka. Dalam Undang-undang
Gerakan Pramuka, Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam
pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Iuran pramuka adalah segala bentuk iuran yang
diberlakukan di Gerakan Pramuka untuk melaksanakan kegiatan kepramukaan. Iuran
pramuka umumnya berupa uang, namun di beberapa gugus depan dikenal juga iuran
berupa barang/benda non uang. Misalnya komoditas produksi daerah setempat
(beras, buah-buahan, sayuran dan sebagainya) ataupun benda tertentu yang
disepakati, misalnya barang-barang bekas dan lainnya.
Tujuan iuran pramuka bukan saja sebagai wujud
kebersamaan menopang operasional keuangan kegiatan kepramukaan, namun
diharapkan membentuk karakter pribadi yang baik bagi pramuka, yaitu disiplin,
dermawan, siap berkorban, bekerjasama, dan sebagainya. Di samping itu, iuran
pramuka merupakan bagian dari persyaratan pencapaian kecakapan tertentu dalam
Pramuka. Seperti dalam SKU (syarat kecakapan umum) menjadi poin kriteria untuk
mencapai tingkatan peserta didik di jenjangnya masing-masing.
Dalam Undang-undang
No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (selanjutnya disebut UU GP) Bab
IV Kelembagaan pada Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) termaktub
bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (2) Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas: a. gugus depan; dan b. kwartir. Kata
“mandiri” menjadi penting dibahas dalam hal ini. Artinya gugus depan dan
kwartir harus memiliki kemampuan secara mandiri menyelenggarakan aktivitasnya.
Termasuk secara keuangan gugus depan dan kwartir harus mengupayakan pengelolaan
keuangan secara mandiri. Tentu saja, sangat logis serta lazim sebagai sebuah
organisasi, untuk mendapatkan keuangan organisasi yang bersumber dari
anggotanya. Maka Gerakan Pramuka pantas melakukan pengumpulan segenap potensi,
termasuk keuangan, yang bersumber dari anggotanya yaitu pramuka.
Dalam
kepramukaan yang diselenggarakan Gerakan Pramuka, secara sah diatur mengenai
penarikan iuran keanggotaan pramuka. Iuran anggota pramuka bukan satu-satunya
sumber keuangan gugus depan dan kwartir. Masih dalam UU GP Bab VII Keuangan,
Pasal 43 (1), dinyatakan bahwa keuangan GP diperoleh dari: a. iuran anggota
sesuai dengan kemampuan; b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan c.
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah. Kemudian
pada Pasal 44, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan GP dilaksanakan secara
transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Perlu ditegaskan di sini mengenai “iuran anggota
sesuai dengan kemampuan”. Artinya iuran pramuka tidak dilakukan dengan paksaan
di luar kemampuan, dan sesuai dengan kesadaran dan kesiapan pramuka itu
sendiri.
Bagaimana jika pramuka tidak membayar iuran? Dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 40 mengenai Hak dan Kewajiban
Anggota dinyatakan bahwa, Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a.
melaksanakan Kode Kehormatan
Pramuka dan menaati
segala ketentuan yang berlaku
di lingkungan Gerakan
Pramuka; b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat
Gerakan Pramuka; dan c. membayar
iuran anggota Gerakan
Pramuka. Artinya iuran anggota adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Sekalipun demikian merujuk pada ketentuan diatasnya maka iuran (wajib) anggota
ini diatur dengan mempertimbangkan kemampuan.
Apakah Iuran Pramuka
bisa dikenai Pasal 423 KUHP atau disebut pungli bahkan korupsi?
Dalam KUHP Pasal 423
dinyatakan : “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan
pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk
pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dari rumusan ketentuan
pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang
dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan
kekuasaan memaksa orang lain:
- untuk menyerahkan sesuatu;
- untuk melakukan suatu pembayaran;
- untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
- untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.
Karena sebelumnya tidak
diberikan kualifikasi oleh undang-undang mengenai tindak-tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbullah kesulitan di dalam praktik mengenai
sebutan apa yang harus diberikan pada tindak pidana tersebut. Sejak
diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak-tindak
pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan
liar.
Namun kemudian, sesuai
dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tindakan
pada Pasal 423 KUHP di atas merupakan tindak pidana korupsi, pelakunya
dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara
paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda
paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Perbuatan yang dilarang
dalam Pasal 423 KUHP ialah dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain
melakukan suatu pembayaran. Sebenarnya tidak seorang pun dapat disebut “dipaksa
melakukan suatu pembayaran”, kecuali jika pemaksaan untuk melakukan
pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang.
Karena itulah bagaimana mungkin iuran pramuka disebut sebagai pungutan liar
padahal sudah diatur dalam sebuah perundang-undangan yaitu UU GP?
Banyak yang tidak tahu,
bahwa iuran pramuka juga dibayar ke tingkat dunia, yaitu ke World Organization of the Scout
Movement (WOSM) yang
merupakan organisasi tempat GP berafiliasi. Pramuka Indonesia merupakan pembayar
iuran pramuka terbesar di dunia Setiap tahunnya Indonesia membayar Rp 1,2
miliar dari sekitar 17 juta anggota pramuka. Demikian Kak Azrul Azwar Ketua
Kwarnas Gerakan Pramuka ketika masih menjabat, menyatakan dalam suatu
wawancara.
Kembali berbicara
perundang-undangan, iuran pramuka sah dilakukan karena diatur dalam UU GP
sebagaimana dibahas di atas. Namun, tidak cukup berhenti sampai di sana. Potensi iuran pramuka disebut pungli masih
ada, ketika perundang-undangan yang dimaksud berhenti pada UU GP. Peraturan
perundang-undangan dalam GP memang tidak berhenti di UU GP, namun secara
hirarkis ada pada jenjang struktur organisasi GP dari tingkat nasional hingga
gudep. Baik itu dikeluarkan oleh musyawarah, majelis pembimbing, atau pun
kwartir/gudep sebagai komponen organisasi GP.
Gugus depan dan Kwartir
dalam menerapkan iuran pramuka harus melengkapinya dengan dasar hukum dalam
ruang lingkup wilayahnya. Frasa “sesuai dengan kemampuan” anggota diakomodir
dalam musyawarah yang menjadi media pengambil keputusan bersama. Karena itulah,
jika ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam keputusan musyawarah pada setiap
tingkatan organisasi GP, hal ini akan menjadi lebih baik dan lebih kuat bagi
terselenggaranya iuran anggota. Sebenarnya frasa “sesuai dengan
kemampuan” anggota di gudep, secara implisit tercantum pada formulir pendaftaran
anggota gudep sebagaimana diatur pada Sistem Administrasi Satuan Gerakan
Pramuka (Sisminsat).
Kekurangtahuan atau
keawaman mereka yang diluar GP dapat terjawab bahwa iuran pramuka merupakan
perkara yang sah. Selain diatur secara nasional di UU, namun secara bertingkat
diatur dalam tingkatan organisasi Gerakan Pramuka. Satuan Gerakan Pramuka yang
berada di tingkat terbawah sekaligus ujung tombak yaitu gugus depan harus
menjadi satuan terdepan menjaga kesinambungan pelaksanaan kewajiban ini.
Secara konkrit gudep
harus mengesahkan adanya iuran pramuka dalam Musyawarah Gugusdepan. Baik
mengatur jumlah ataupun teknis pelaksanaan iurannya. Ingat, dalam musyawarah
gugus depan, bukan musyawarah sekolah! Karena sekolah bukan komponen struktur
organisasi gerakan pramuka. Lengkapi dengan putusan-putusan mugus yang tertulis
sebagaimana keharusannya. Kemudian lakukan pendaftaran anggota dengan
memberikan formulir pendaftaran sebagaimana diatur dalam Sisminsat.
Para kepala sekolah yang
biasanya secara eks officio menjabat Ketua Majelis Pembimbing Gugus
depan (mabigus) sangat berkepentingan dengan hal ini. Hendaklah dapat
menempatkan diri dengan tepat, bahwa iuran pramuka bukan merupakan komponen
anggaran sekolah, tidak bersumber dari BOS (bantuan operasional sekolah), dan
tidak dikelola oleh Sekolah. Berikan kesempatan gudep dan satuan di bawahnya
melakukan pengelolaan keuangan sendiri sebagai organisasi yang memiliki
otonomi. Karena telah kita bahas di atas, bahwa iuran pramuka bukan sekedar
pengumpulan uang untuk kebutuhan operasional namun juga merupakan salah satu
bagian syarat pencapaian kecakapan umum (SKU) yang bermuara pada pelaksanaan
pendidikan kepramukaan sebagai pendidikan karakter (watak).
Jika musyawarah gudep
(mugus) dan pengisian formulir pendaftaran anggota tidak dilakukan? Jangan kaget
jika iuran pramuka di gudep tetap dianggap pungutan liar, karena tidak didukung
dengan dasar hukum atau peraturan yang sesuai keharusan di lingkup gudep. Aktivis
pramuka harus malu, jika hanya mampu mengatakan iuran pramuka telah diatur di
UU GP, sementara di gudep mereka sendiri belum dilaksanakan mugus (putusan
mengenai iuran belum ada) dan pengisian formulir pendaftaran anggota dengan
benar.
Semoga bermanfaat.
Referensi :
UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Pramuka
AD-ART Gerakan Pramuka
Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satuan Gerakan Pramuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia
mantap.... "tidak berhenti di juga saja"
ReplyDeletedi uu GP saja... maaf salah ketik
DeleteArtikel yang menarik tentang " IURAN PRAMUKA BUKAN PUNGLI !"
ReplyDeleteSalam pramuka untuk Indonesia.
Selamat pagi pak..saya mau bertanya, kalau di sekolah dasar negeri, apa semua siswa tidak perlu mengisi formulir pendaftaran anggota pramuka lagi? Jadi semua siswa otomatis diwajibkan membayar iuran setiap minggu untuk memenuhi sku? Dan untuk iuran ini, apa tidak ada pembukuannya yang bisa dilihat semua anggota, baik pemasukan dan pengeluarannya..tolong pencerahannya..terima kasih
ReplyDelete