Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Saturday, February 20, 2016

MOTTO GERAKAN PRAMUKA



Salam Pramuka!
Masih semangat....?
Ayo persiapkan peer teaching esok hari dengan baik.....
Jangan khawatir, berikut ini posting saya untuk Kakak yang akan menyampaikan materi : "motto Gerakan Pramuka."
Selamat tunaikan tugas....!

I.  PENDAHULUAN
1.  Motto  adalah  semboyan  yang  diciptakan  dalam  usaha  untuk  memberikan
sprit kepada anggota dalam visi dan misi lembaga.
2.  Contoh- contoh Motto
a.  RRI  : " Sekali di udara Tetap di Udara "
b.  Negara Kesatuan Republik Indonesia " BHINEKA TUNGGAL IKA"
c.  TNI - AL  Jalesveva Jaya Mahe
d.  Pembina  Pramuka  "  IHLAS  BAKTI  BINA  BANGSA  BER  BUDI  BAWA
LAKSANA "

II.  MATERI POKOK
1.  Motto  Gerakan  Pramuka  merupakan  semboyan  tetap  dan  tunggal  bagi
Gerakan Pramuka, yaitu
" SATYAKU KUDARMAKAN  DARMAKU KUBAKTIKAN "
2.  Motto  Gerakan  Pramuka  merupakan  bagian  terpadu  proses  pendidikan
untuk  mengingatkan   setiap  anggota  Gerakan  Pramuka  bahwa  setiap
mengikuti  kegiatan  berarti  mempersiapkan  diri  untuk  mengamalkan  kode
kehormatan Pramuka.
3.  Menanamkan  motto  Gerakan  Pramuka  kepada  peserta  didik  tidak  dengan
cara  menghafal  untuk  selajutnya  memahaminya,  tetapi  harus  kita
sembunyikan/  kita  selip-selipkan  kedalam   setiap  kegiatan  kepramukaan,
sehingga  penanaman  motto  dalam  diri  peserta  didik  berlangsung  secara
alami dan bertahap.
4.  Pengaruh motto Gerakan Pramuka terhadap jiwa peserta didik.
a.  menambah rasa percaya
b.  menambah  semangat  pengabdian  pada  masyarakat,  bangsa  dan
negara.
c.  siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
d.  rasa bangga sebagai Pramuka
e.  memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.

III.  PENUTUP
1.  Motto  Gerakan  Pramuka  wajib  dihayati  agar  sebagai  Pramuka   tidak akan
lepas  dari  upaya  merealisasikan  satya  dan  mengamalkan  darma  pramuka
dalam seluruh aspek kehidupan.

BENDERA DAN LAMBANG NKRI



Salam Pramuka!
Masih setiakah....para peserta KMD SMAN 1 Cianjur ?
Berikut ini adalah postingan saya yang kedua, untuk memfasilitasi peer teaching Kakak-kakak. Selamat membaca!

I.  PENDAHULUAN
1.  Sebuah negara merdeka dan berdaulat memiliki bendera, dan  lambang negara
untuk menunjukkan eksistensi di dalam hubungan internasional.
2.  Bendera, dan lambang  negara  adalah  upaya  penanaman  rasa nasionalisme, cinta tanah air dan bela negara kepada warganya.
3.  Setiap warga negara berkewajiban untuk memahami aturan dan penggunaan bendera, dan lambang negara.

II.  MATERI POKOK
1.  Undang-Undang  No.  24  Tahun  2009  tentang  Bendera,  Bahasa  dan  Lambang  Negara  serta
Lagu Kebangsaan.
2.  Umum
Bahwa  bendera,   dan  lambang  negara  merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dan keragaman budaya  serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.

III.  BENDERA NEGARA

a.  Bendera  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (Bendera  Negara)  adalah  Sang  Merah
Putih.

b.  Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945,
di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Bendera Pusaka di simpan dan dipelihara di
Monumen Nasional, Jakarta.

c.  Bentuk dan ukuran
1)  Bentuk  dan  ukuran  bendera  negara  adalah  empat  persegi  panjang  dengan  ukuran
lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih dengan ukuran sama.
2)  Ukuran bendera 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan, dan ukuran 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan.

d.  Waktu, tempat dan tata cara penggunaan bendera negara
1)  Bendera negara wajib dikibarkan oleh warga negara pada setiap tanggal 17 Agustus,
di rumah, kantor, sekolah dan tempat-tempat lainnya;
2)  Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung-gedung instansi pemerintah
pusat  dan  daerah, taman  makam  pahlawan  serta  instisusi  pendidikan,  perbatasan
negara dan pulau-pulau terpencil;
3)  Bendera  negara  dapat   dikibarkan  dan/atau  pada  kendaraan  dinas,  pertemuan
pemerintah, perayaan agama/adat, pertandingan olahraga dan/atau perayaan lainnya;
4)  Bendera negara sebagai tanda perdamaian (apabila terjadi konflik horizontal dalam
NKRI), tanda berkabung dan penutup peti jenazah;
5)  Pada saat penaikkan/penurunan bendera negara, semua peserta yang hadir memberi
hormat  dengan  berdiri  tegak  dan  khidmat  menghadapkan  muka  ke  bendera  negara
hingga  penaikkan/penurunan  selesai.  Penaikkan/penurunan  bendera  negara  dapat
diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6)  Penggunaan bendera negara dalam rapat atau pertemuan di dalam ruangan:
a)  apabila  dipasang  pada  dinding,  bendera  negara  ditempatkan  rata  pada  dinding
sebelah kanan di belakang pimpinan rapat;
b)  apabila  dipasang  pada  tiang,  bendera  negara  ditempatkan    sebelah  kanan  di
belakang pimpinan rapat atau mimbar.
7)  Pemasangan bendera negara dengan bendera negara lain:
a)  ukuran bendera dan tiang, seimbang/sama besar.
b)  apabila  jumlah  bendera  genap  bendera  negara  diletakkan  di  paling  kanan,
sedangkan  apabila  jumlah  bendera   ganjil,  maka  bendera  negara  diletakkan  di
tengah-tengah bendera negara lainnya.
8)  Pemasangan bendera negara dengan bendera organisasi
a)  ukuran bendera negara dan tiang pada poin ini, lebih besar dan lebih tinggi dari
bendera atau panji organisasi.
b)  apabila  ada  satu  bendera  atau  panji  organisasi,  bendera  negara  diletakkan  di
kanan bendera atau panji organisasi.
c)  apabila  ada  dua  atau  lebih  bendera  atau  panji  organisasi  dipasang  sejajar,
bendera negara diletakkan di depan baris bendera atau panji organisasi diposisi
tengah.
9)  Bendera negara yang dipasang sebagai lencana, dipasang di dada sebelah kiri.

e.  Hal-hal yang dilarang
Setiap warga negara dilarang:
1)  merusak,  merobek,menginjak-injak,  membakar  atau  perbuatan  lain  dengan  maksud
menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2)  mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
3)  memasang atau menambahkan benda dalam bentuk apapun di bendera negara.
4)  menggunakan untuk reklame atau iklan komersial.
5)  menutup langit-langit, atap, pembungkus barang dan atau penutup barang yang dapat
merusak kehormatan bendera negara.


IV.  LAMBANG NEGARA

 a.  Lambang  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (Lambang  Negara)  adalah  Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b.  Lambang Negara wajib digunakan di:
1)  dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan;
2)  luar gedung atau kantor;
3)  lembaran  negara,  tambahan  lembaran  negara,  berita  negara  dan  tambahan  berita
negara;
4)  paspor, ijazah dan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah;
5)  uang logam dan uang kertas, dan
6)  materai.
c.  Lambang negara sebagai cap atau kop surat jabatan antara lain lembaga negara, Kepala
Pemerintahan,  kepala  perwakilan  RI  di  luar  negeri  (duta  besar,  konsul,  konjen),  dan
pejabat lain sesuai ketentuan undang-undang serta notaris.
d.  Hal-hal yang dilarang
1)  membuat  lambang  untuk  perseorangan,  partai  politik,  perkumpulan,  organisasi  dan
atau perusahaan yang sama atau yang menyerupai;
2)  mencoret,  menulisi,  menggambari,  atau  membuat  rusak  dengan  maksud  menodai,
menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara.

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA DAN WOSM



Assalamu’alaikum wr. Wb.
Salam Pramuka!

Selamat berjumpa lagi, pembaca!
Lama nian kita tidak bertemu.

Begitulah...saya memang sedang sibuk.  Sibuk berperan serta mensukseskan Kursus Pembina Mahir tingkat Dasar (KMD) bagi tenaga pendidik di SMAN 1 Cianjur.  Kegiatan KMD ini, bukan sembarang KMD. Karena juga merupakan upaya implementasi Ekstrakurikuler Wajib kepramukaan dengan menyediakan SDM pembina guna memenuhi ketentuan pada Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

Untuk memberikan dukungan atas beberapa tugas peer teaching, berikut ini saya posting beberapa materi yang dibutuhkan. Selamat melaksanakan tugas  Kakak-kakak peserta KMD SMAN 1 Cianjur. Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat.
   
I.  PENDAHULUAN
Lambang atau simbol suatu organisasi merupakan tanda pengenal tetap yang melambangkan
keadaan, nilai dan norma yang dimiliki anggota organisasi dan juga bermuatan cita-cita yang
dicanangkan oleh organisasi tersebut.

II.  LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


a. Gerakan Pramuka berlambangkan:
Gambar Silhouette (bayangan) Tunas Kelapa

b.  Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
1)  Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan "Cikal", dan istilah "cikal
bakal"  di  Indonesia  berarti:  penduduk  asli  yang  pertama  yang  menurunkan
generasi  baru.   Buah  kelapa/nyiur  yang  tumbuh  itu  mengandung  kiasan  bahwa
tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2)  Buah  kelapa/nyiur  dapat  bertahan lama dalam berbagai keadaan. Lambang itu
mengkiaskan  bahwa  seorang  Pramuka  adalah  sehat  dan  kuat  rokhaniah  dan
jasmaniahnya,  ulet,  serta  besar  tekadnya  dalam  menghadapi  segala  tantangan
dalam  hidup,  dalam  menempuh  segala  ujian  dan  kesukaran  untuk  mengabdi
tanah air dan bangsa Indonesia.
3)  Kelapa/nyiur  dapat  tumbuh  dimana  saja,  yang  membuktikan  besarnya  daya
upaya  dalam  menyesuaikan  dirinya  dengan  keadaan  sekelilingnya. 
Melambangkan,  bahwa  seorang  Pramuka  dapat  menyesuaikan  diri  dalam
masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimana pun juga.
4)  Kelapa/nyiur  tumbuh  menjulang  lurus  keatas  dan  merupakan  salah  satu  pohon
yang tertinggi di Indonesia.  Melambangkan,  bahwa  seorang  Pramuka mempunyai  cita-cita  yang  tinggi  dan lurus, mulia dan jujur, dan tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5)  Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Mengkiaskan  tekad  dan  keyakinan  seorang  Pramuka   berpegang  teguh  pada
dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata berupa tekad
dan  keyakinan  yang  digunakan  untuk  memperkuat  diri  dalam  mencapai  citacitanya.
6)  Kelapa/nyiur  adalah  pohon  yang  serba  guna,  dari  ujung  atas  hingga  akarnya. 
Mengkiaskan,  bahwa  seorang  Pramuka  adalah  manusia  yang  berguna,  dan
membaktikan diri kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

c.  Lambang  Gerakan  Pramuka  diciptakan  oleh  almarhum Sunardjo  Atmodipuro,
seorang  Pembina  Pramuka  yang  aktif  bekerja  sebagai  Pegawai  Tinggi  Departeman
Pertanian.

d.  Lambang  Gerakan  Pramuka  digunakan  sejak  tanggal  14  Agustus  1961  pada  Panji-panji  Gerakan  Pramuka  yang  dianugerahkan  Presiden  Republik  Indonesia  kepada  Gerakan Pramuka.

e.  Pemakaian  lambang  Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam
tanda-tanda,  bendera,  papan  nama,  dsb.  diatur  dalam  Petunjuk-petunjuk
Penyelenggaraan.

f.  Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette Tunas Kelapa sesuai dengan
SK  Kwartir  Nasional  No.  6/KN/72  Tahun  1972,  telah  mendapat  Hak  Patent  dari
Ditjen  Hukum  dan  Perundangan-undangan  Departeman  Kehakiman,  dengan
Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18
Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan
KAPAS,  serta  No.  176517  tanggal  22  Oktober  1983  tentang  Hak  Patent  tuliasan
PRAMUKA.

III. LAMBANG WOSM


Lambang The World Organization Of The Scout Movement (WOSM)
a.  Kompas,  melambangkan  suatu  peringatan  bagi  Pramuka  agar  selalu  berbuat
kebenaran dan dapat dipercaya seperti fungsi kompas, tetap menjaga cita-citanya dan
perannya sebagai petunjuk jalan.
b.  Tiga ujung simbol, melambangkan tiga janji Pramuka.
c.  Dua  bintang,  melambangkan  anggota  Pramuka  berupaya  untuk  dapat  memberi
penerangan dan menolong dalam kebenaran dan pengetahuan.
d.  Tali  melingkar  yang  ujungnya  membentuk  simpul  mati,  melambangkan  bahwa
sesama  pramuka  mengadakan  hubungan  persahabatan  dan  persaudaraan  antar
pramuka di seluruh dunia.
e.  Warna lambang putih, melambangkan bahwa Pramuka berhati suci;
f.  Warna  dasar  Ungu,  melambangkan  bahwa  Pramuka  memiliki  keterampilan
kepemimpinan dan suka menolong orang lain.

Wednesday, September 23, 2015

BATAS MINIMAL PENGHASILAN UNTUK BERKURBAN

Assalamu'alaikum Wr.wb.
Selamat jumpa pembaca, sudah cukup lama kita tidak bertemu. Pada hari Idul Adha 1436 H ini,saya ketengahkan masalah Qurban. Ini adalah jawaban atas pertanyaan mengenai kurban dalam : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/adakah-batas-minimal-penghasilan-untuk-kewajiban-berkurban.htm#.VgNQPdKqqko  .
Saya ketengahkan semoga bermanfaat untuk kita semua, Bismillahirrohmanirrohim,...mari kita simak :
"Kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri orang yang berkurban kepada Allah swt dengan menyembelih bintarang ternak, seperti : kambing, domba, sapi atau onta. Ibadah ini dibebankan kepada mereka yang mukallaf dan memiliki kesanggupan finansial untuk berkurban.
Hukum menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah menurut para ulama diantaranya Syafi’i dan Malik dan meninggalkan kewajiban ini bagi orang yang sudah memiliki kesanggupan adalah makruh. berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
2. Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
Adapun yang dimaksud dengan memiliki kesanggupan untuk berkurban maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Para ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa kesanggupan adalah kemudahan yaitu memiliki 200 dirham yaitu batas minimal nishab zakat atau barang-barang yang seharga dengan itu diluar rumah dan pakaian atau diluar kebutuhan dari orang-orang yang wajib diberikan nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa kesanggupan tidaklah ditunjukkan dengan memiliki dana seharga tertentu dikarenakan daruratnya perkara ini secara umum walaupun dia harus berhutang untuk itu.
3. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang memiliki kesanggupan adalah orang yang memiliki dana melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang harus diberikan nafkahnya pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq karena ini adalah waktu penyembelihannya. Seperti halnya zakat fitri maka mereka mensyaratkan adanya kelebihan diatas kebutuhannya pada hari fitri.
4. Para ulama Madzhab Hambali mengatakan bahwa orang yang memiliki kemampuan adalah orang yang memiliki kemampuan mendapatkan dana untuk berkurban walaupun ia harus berhutang jika ia merasa mampu untuk membayarnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2708)
Jadi sesorang yang memiliki kesanggupan finansial untuk mengadakan hewan kurban pada hari-hari kurban maka dianjurkan baginya untuk berkurban. Dan jika seseorang merasa betul-betul sudah ingin berkurban sementara belum memiliki dana membeli hewan kurban pada hari-hari kurban maka dibolehkan baginya untuk berhutang dengan yang lain selama dia merasa sanggup untuk membayarnya.
Sedangkan berapa hewan kurban yang harus disembelih seseorang pada hari-hari kurban maka para ulama telah bersepakat bahwa satu ekor domba atau kambing adalah untuk satu orang sedangkan satu ekor onta atau sapi untuk tujuh orang sebagaimana hadits Jabir ra,”Kami pernah berkurban bersama Rasulullah saw di Hudhaibiyah : satu ekor onta dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Jama’ah)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-