Salam Pramuka!
Masih setiakah....para peserta KMD SMAN 1 Cianjur ?
Berikut ini adalah
postingan saya yang kedua, untuk memfasilitasi peer teaching Kakak-kakak.
Selamat membaca!
I. PENDAHULUAN
1. Sebuah negara
merdeka dan berdaulat memiliki bendera, dan lambang negara
untuk menunjukkan eksistensi di dalam hubungan
internasional.
2. Bendera, dan lambang negara
adalah upaya penanaman
rasa nasionalisme, cinta tanah air dan bela negara kepada warganya.
3. Setiap warga negara berkewajiban untuk
memahami aturan dan penggunaan bendera, dan lambang negara.
II. MATERI POKOK
1. Undang-Undang No.
24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa
dan Lambang Negara
serta
Lagu Kebangsaan.
2. Umum
Bahwa bendera,
dan lambang
negara merupakan manifestasi kebudayaan
yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dan keragaman budaya serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita
bangsa dan NKRI.
III. BENDERA NEGARA
a. Bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia
(Bendera Negara) adalah
Sang Merah
Putih.
b. Bendera Pusaka
adalah bendera negara yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945,
di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Bendera Pusaka di
simpan dan dipelihara di
Monumen Nasional, Jakarta.
c. Bentuk dan ukuran
1) Bentuk dan
ukuran bendera negara
adalah empat persegi
panjang dengan ukuran
lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah
berwarna putih dengan ukuran sama.
2) Ukuran bendera 120
cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan, dan ukuran 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan.
d. Waktu, tempat dan
tata cara penggunaan bendera negara
1) Bendera negara
wajib dikibarkan oleh warga negara pada setiap tanggal 17 Agustus,
di rumah, kantor, sekolah dan tempat-tempat lainnya;
2) Bendera negara
wajib dikibarkan setiap hari di gedung-gedung instansi pemerintah
pusat dan daerah, taman
makam pahlawan serta
instisusi pendidikan, perbatasan
negara dan pulau-pulau terpencil;
3) Bendera negara
dapat dikibarkan dan/atau
pada kendaraan dinas,
pertemuan
pemerintah, perayaan agama/adat, pertandingan olahraga
dan/atau perayaan lainnya;
4) Bendera negara
sebagai tanda perdamaian (apabila terjadi konflik horizontal dalam
NKRI), tanda berkabung dan penutup peti jenazah;
5) Pada saat penaikkan/penurunan
bendera negara, semua peserta yang hadir memberi
hormat dengan berdiri
tegak dan khidmat
menghadapkan muka ke
bendera negara
hingga
penaikkan/penurunan selesai. Penaikkan/penurunan bendera
negara dapat
diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6) Penggunaan bendera
negara dalam rapat atau pertemuan di dalam ruangan:
a) apabila dipasang
pada dinding, bendera
negara ditempatkan rata
pada dinding
sebelah kanan di belakang pimpinan rapat;
b) apabila dipasang
pada tiang, bendera
negara ditempatkan sebelah
kanan di
belakang pimpinan rapat atau mimbar.
7) Pemasangan bendera
negara dengan bendera negara lain:
a) ukuran bendera dan
tiang, seimbang/sama besar.
b) apabila jumlah
bendera genap bendera
negara diletakkan di
paling kanan,
sedangkan
apabila jumlah bendera
ganjil, maka bendera
negara diletakkan di
tengah-tengah bendera negara lainnya.
8) Pemasangan bendera
negara dengan bendera organisasi
a) ukuran bendera
negara dan tiang pada poin ini, lebih besar dan lebih tinggi dari
bendera atau panji organisasi.
b) apabila ada
satu bendera atau
panji organisasi, bendera
negara diletakkan di
kanan bendera atau panji organisasi.
c) apabila ada
dua atau lebih
bendera atau panji
organisasi dipasang sejajar,
bendera negara diletakkan di depan baris bendera atau panji
organisasi diposisi
tengah.
9) Bendera negara
yang dipasang sebagai lencana, dipasang di dada sebelah kiri.
e. Hal-hal yang
dilarang
Setiap warga negara dilarang:
1) merusak, merobek,menginjak-injak, membakar
atau perbuatan lain
dengan maksud
menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera
negara.
2) mengibarkan bendera
negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
3) memasang atau
menambahkan benda dalam bentuk apapun di bendera negara.
4) menggunakan untuk
reklame atau iklan komersial.
5) menutup
langit-langit, atap, pembungkus barang dan atau penutup barang yang dapat
merusak kehormatan bendera negara.
IV. LAMBANG NEGARA
a. Lambang Negara
Kesatuan Republik Indonesia
(Lambang Negara) adalah
Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Lambang Negara
wajib digunakan di:
1) dalam gedung,
kantor atau ruang kelas satuan pendidikan;
2) luar gedung atau
kantor;
3) lembaran negara,
tambahan lembaran negara,
berita negara dan
tambahan berita
negara;
4) paspor, ijazah dan
dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah;
5) uang logam dan
uang kertas, dan
6) materai.
c. Lambang negara
sebagai cap atau kop surat jabatan antara lain lembaga negara, Kepala
Pemerintahan,
kepala perwakilan RI
di luar negeri
(duta besar, konsul,
konjen), dan
pejabat lain sesuai ketentuan undang-undang serta notaris.
d. Hal-hal yang
dilarang
1) membuat lambang
untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi
dan
atau perusahaan yang sama atau yang menyerupai;
2) mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat
rusak dengan maksud
menodai,
menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara.
No comments:
Post a Comment
Silakan komentar Anda tulis disini.