Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Friday, December 16, 2016

ORIENTASI DPK BKPRMI SE- KAB. CIANJUR 2016



Assalamu'alaikum wr wb
Apa kabar pembaca? Semoga sehat wal afiat ya..
Hari ini saya mendapat kesempatan untuk menjadi nara sumber dalam Orientasi Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) BKPRMI  se Kab. Cianjur. 
Untuk sekedar bahan bacaan saya mencoba menyusun materi berikut ini. Walau sederhana semoga bermanfaat.
Selamat membaca.
PERAN BKPRMI DALAM MEWUJUDKAN VISI
KABUPATEN CIANJUR YANG LEBIH MAJU DAN AGAMIS
Oleh : Irwan Maulana


A.  PENDAHULUAN
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tidak dapat dipungkiri telah menjadi salah satu organisasi keagamaan (keislaman) dan kepemudaan  di Indonesia yang telah membuktikan peranannya dari masa ke masa. Sejak masih bernama BKPMI mulai tahun 1977 hingga menjadi BKPRMI mulai tahun 1993, bahkan hingga tahun 2016 ini. Disamping tokoh-tokoh nasional telah ditelurkan dari rahim organisasi ini, BKPRMI telah turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan Gerakan Baca Tulis Al-Quran yang menyebarluaskan Metode Iqra yang bukan saja diakui secara nasional namun juga secara regional membawa Metode Iqra menjadi metode yang digunakan dalam pengajaran Al Qur’an di negara-negara ASEAN terutama Malaysia dan Brunai Darussalam.

Demikian pula di Kabupaten Cianjur, keberadaannya telah turut serta memberikan andil yang penting dalam pembinaan pemuda dan remaja dengan berbasis masjid. Sangat  terasa peran BKPRMI Cianjur sebagai kader MUI dan DMI dalam pelaksanaan pembinaan ta’mir Masjid Agung Cianjur, terutama program keremajamasjidan dan program pesantren kilat, serta Gerakan Pendidikan Al-Qur’an yang pembinaannya dilakukan di Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA) yang tersebar luas di Kabupaten Cianjur ini.

Kini dengan telah terhadirnya kepemimpinan Kabupaten Cianjur yang baru, yaitu dengan terpilihnya Bupati Cianjur dari kalangan kaum muda, yaitu H. Irvan Rivano Muchtar, S.IP.,SH, M.Si, tentu sangatlah wajar BKPRMI terpanggil turut andil mensukseskan visi dan misi Kabupaten Cianjur 2016-2021. Apalagi visi Kabupaten Cianjur yang Lebih Maju dan Agamis sangat selaras dengan tujuan BKPRMI. BKPRMI tidak tinggal diam turut menorehkan sejarahnya memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi Pemerintah dan Masyarakat Cianjur.

Sebagai salah seorang yang kini duduk dalam jajaran Majelis Pertimbangan Daerah ( MPD) saya merasa terhormat dapat turut berbagi. Berbagi pengalaman hidup berorganisasi BKPRMI pada sisi teknis-lapangan dari tingkat Organisasi Remaja Masjid yaitu di Ikatan Remaja Masjid Al Mubin Komplek Asrama Yonif 327/BJW- Brigif 12 Guntur ( Asrama Gadung) Cianjur hingga pernah berkhidmat sebagai Sekretaris DPW BKPRMI Jawa Barat. Semua berlangsung dengan penuh suka duka pada kurun 1992-2008.  

Saya juga merasa bersyukur dapat berkesempatan memberikan motivasi kepada adik-adik sahabat perjuangan yang kini memulai tugasnya sebagai pengurus DPK BKPRMI se Kabupaten Cianjur. Dengan adanya forum Orientasi DPK BKPRMI Kab. Cianjur 2016 bertempat di Yayasan Al Ikhlas Sadewata Cianjur ini, semoga kesinambungan perjuangan BKPRMI sebagai lembaga komunikasi, lembaga kader,  lembaga dakwah tetap terpelihara dalam silaturrahim yang erat, membangun, dan berkemajuan. In sya Alloh


B. PERAN BKPRMI

Mari kita mengenal BKPRMI

Organisasi ini bernama Badan Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI. BKPRMI  adalah  kelanjutan  yang  semula  bernama  Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada  tanggal  19  Ramadhan  1397  Hijriah  bertepatan dengan  3  September  1977  Miladiah  di  Masjid  Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus Independen.  BKPRMI  bersifat  keislaman,  Kemasjidan,  Keummatan, Kemasyarakatan Pemuda dan keindonesiaan. BKPRMI sebagai wahana  komunikasi  dari  organisasi Pemuda  Remaja  Masjid  untuk  pengembangan program  secara  komunikatif,  informatif,  konsultatif dan koordinatif.

BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi  Pemuda  Remaja  Masjid  agar  bertaqwa  kepada Allah  SWT,  memiliki  wawasan  keislaman  dan keindonesiaan  yang  utuh  dan  kokoh,  serta  senantiasa memakmurkan  Masjid  sebagai  pusat  ibadah,  perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegangan teguh kepada prinsip  aqidah,  ukhuwah  dan  dakwah  Islamiyah  untuk mewujudkan  masyarakat  marhamah  dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk  tercapainya  tujuan,  BKPRMI  melakukan  usaha-usaha sebagai berikut :
1.  Terus  menerus  meningkatkan  upaya  pengembangan minat,  kemampuan  dan  pemahaman  Al  Qur’an  bagi seluruh Pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid.  Mendorong  tumbuhnya  organisasi  Pemuda Remaja  Masjid  dan  mengokohkan  komunikasi dikalangan  Pemuda  Remaja  Masjid  dalam  rangka mengembangkan  program  dan  gerakan  dakwah Islam.
2.  Meningkatkan  kualitas  dan  prestasi  generasi  muda bangsa  melalui  pendekatan  keagamaan, kependidikan,  kebudayaan  dan  ilmu  pengetahuan sebagai  wujud  partisipasi  dalam  pembangunan bangsa.
3.  Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta  kesadaran  Pemuda  Remaja  Masjid  tentang  citacita  perjuangan  bangsa,  bela  Negara  dan  dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4.  Membina  dan  mengembangkan  kemampuan Manajemen  dan  kepemimpinan  Pemuda  Remaja Masjid  yang  berorientasi  kepada  kemasjidan, keummatan  dan  keindonesiaan.  Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan.
5.  Meningkatkan kesejahteraan  dan  kemampuan kewirausahaan  pemuda  dan  remaja  masjid  melalui peningkatan ekonomi ummat.
6.  Meningkatkan  hubungan  dan  profesi  lainnya,  baik  di tingkat nasional maupun internasional.
7.  Usaha  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan  ruh  dan tujuan organisasi.

Secara singkat dan sederhana, visi BKPRMI tergambar dalam lirik Mars BKPRMI :  
Pemuda remaja marilah bergabung, di dalam BKPRMI kita berhimpun
Kembali ke masjid mari membangun, masyarakat marhamah tujuan kita semua
Jadilah muwahhid pemersatu ummat, Jadilah mujahid pembela kebenaran
musaddid muadib, pelurus dan pendidik, sebagai mujaddid pemelihara iman

Guna menyelenggarakan usaha dan kegiatan di atas BKPRMI mendirikan dan mengelola lembaga khusus yang bersifat otonom, berkesinambungan, dan diarahkan secara profesional.  Ada 7 lembaga otonom dalam BKPRMI yaitu;
1.      Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al Qur’an (LPP TKA),
2.      Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPP EKOP),
3.      Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LPP KS),
4.      Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat (LPP KM),
5.      Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Dakwah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM)
6.      Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi ( LBHA),
7.      Brigade BKPRMI.

Secara operasional, badan eksekutif BKPRMI dilakukan oleh Dewan Pengurus. Struktur kepengurusan Dewan Pengurus terdapat pada tingkat Nasional hingga tingkat Unit. Berbicara struktur kepengurusan di tingkat  Kabupaten/  kota,  organisasi  ini  disebut Dewan  Pengurus  Daerah  Badan  Komunikasi  Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. DPD BKPRMI Kabupaten Cianjur kini tengah dipimpin oleh Ketua Umumnya Akhi Muhammad Soleh, S.Pd., M.Pd.

Di  Tingkat  Kecamatan  organisasi  ini  disebut  Dewan Pengurus  Kecamatan  Badan  Komunikasi  Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.  Dan saat ini Anda semua peserta orientasi yang hadir mewakili utusan DPK BKPRMI se Kab. Cianjur.

Dalam waktu dekat sangat diharapkan, DPK-DPK dapat mengupayakan hadirnya kepengurusan di tingkat  kelurahan/Desa.  organisasi  ini  disebut Dewan  Pengurus  Kelurahan/Desa  Badan  Komunikasi Pemuda  Remaja  Masjid  Indonesia  yang  disingkat  DP Kel/Des  BKPRMI  dan  berkedudukan  di  Ibukota Kelurahan/Desa.  Bahkan harus menjadi target kedepan agar kepengurusan di tingkat  Unit yaitu  organisasi Pemuda/Remaja  masjid  atau  Mushalla  di  seluruh Cianjur dapat terbentuk, terdata dan terbina dalam keluarga besar BKPRMI.


C. MEWUJUDKAN VISI
APA YANG DIMAKSUD DENGAN MEWUJUDKAN VISI?
Vision atau visi adalah suatu pemikiran yang belum diwujudkan namun hasil akhirnya sudah bisa dilihat oleh pemikiran pemilik visi itu.  Visi juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang belum dikerjakan, tetapi proyek yang akan dikerjakan sudah diketahui akan seperti apa nanti jadinya.
Satu contoh mudah untuk mengerti apa itu visi, seperti berikut : Anda mungkin sudah pernah melihat sebuah maket rancangan bangunan, yaitu miniatur dari suatu gedung atau sekumpulan bangunan rumah yang dirancang oleh seorang Arsitek. Sebuah maket ini boleh kita anggap sebagai suatu visi, adalah sesuatu yang belum terwujud namun sudah diketahui akan seperti apa nanti jadinya.
Untuk mewujudkan visi, kamu memerlukan pengetahuan khusus yang berkenaan dengan visi yang akan kamu wujudkan. Pengetahuan tidak banyak membantu kecuali jika dimanfaatkan dan diarahkan secara cerdik, melalui rencana tindakan praktis dengan tujuan pasti untuk mewujudkan visi. Untuk tujuan ini, dalam hal mental kamu memerlukan kekuatan. Kekuatan mental diperoleh melalui pengetahuan yang diorganisir (diurus) secara sangat baik dan diarahkan dengan cerdik.
Untuk bisa mendongkrak gairah kamu dalam hal mewujudkan sebuah visi, sebelumnya kamu harus mengenal sifat dan karakter kamu sendiri. Untuk mencapai tujuan, selain memiliki visi dan misi, kamu juga seharusnya paham tentang bagaimana cara bersikap dan mengendalikan diri. Faktor tersulit yang bisa menjadi penghambat didalam menjalankan misi adalah faktor dari dalam diri sendiri. Diantara faktor tersebut adalah rasa malas dan tidak konsisten pada tujuan awal. Untuk mengatasi kedua faktor tersebut, kamu harus menyiasatinya dengan memiliki keinginan yang kuat.

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara membutuhkan dan menginginkan sesuatu. Membutuhkan adalah suatu tindakan yang pencapaiannya adalah untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Sekedar contoh saja, "Manusia membutuhkan air ketika dalam kondisi kehausan". Menginginkan berarti melakukan tindakan yang orientasinya adalah untuk mendapatkan kebaikan atau kepuasan yang lebih. Jika berhubungan dengan semangat, menginginkan sesuatu biasanya memiliki nilai semangat yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan melakukan tindakan demi kebutuhan. Setiap pencapaian dimulai dengan keinginan. Yaitu keinginan yang didukung oleh tindakan-tindakan tepat yang dilakukan terus menerus.

MEMAHAMI MISI
Untuk bisa bekerja secara maksimal, selain mengerti apa itu visi, sebaiknya kamu juga memahami apa itu misi. Mission atau misi adalah serangkaian atau tahapan tindakan yang harus dikerjakan dengan cara-cara yang paling tepat agar menuju hasil yang tepat sasaran sesuai dengan target waktu yang sudah direncanakan. Sebelum menjalankan misi, Buatlah beberapa pertanyaan yang bisa mengarahkan kamu untuk membuat rencana pasti yang masuk akal. Bertindaklah segera, dan lakukanlah perbaikan setiap kali menemukan kekurangan.
MEMBUAT TUJUAN
Tujuan boleh dikatakan visi dengan tenggat waktu. Anda tidak bertindak lebih efektif jika Anda tidak punya rencana dan rencana tidak akan bisa disusun jika belum ada tujuan. Rencana adalah tidakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan dan kapan melakukannya. Bagaimana bisa ada sebuah rencana tanpa tujuan? Rencana ibarat sebuah jembatan, menjembatani antara kondisi saat ini dengan kondisi yang kita inginkan. Jika tujuan belum ada bagaimana rencana bisa dibangun?

Alasan Membuat Tujuan

Berikut adalah beberapa manfaat kita dapatkan:
  • Kita lebih mengendalikan hidup kita. Kita tidak akan bisa mengarahkan mobil kita jika kita tidak mau akan kemana. Saat kita tidak bisa mengendalikan hidup kita, maka kita akan terombang-ambing entah kemana. Beruntung jika kita sampai ke arah yang baik atau bagus. Bagaimana jika tidak. Tanpa tujuan pribadi, Anda sebenarnya mempertaruhkan hidup Anda.
  • Integritas, tindakan akan sesuai dengan apa yang kita ucapkan. Saat Anda sudah memiliki tujuan, maka semua tindakan, pikiran, dan ucapkan Anda akan mengarah ke satu titik. Jika sudah mengarah ke satu titik maka akan terjadi kesesuaian antara tindakan dan perkataan Anda.
  • Fokus pada hal-hal yang penting. Setelah Anda mengetahui ke mana tujuan Anda, Anda akan mengetahui tindakan mena yang penting mana yang tidak. Tindakan yang penting adalah tindakan yang akan mengarahkan Anda kepada tujuan. Hidup Anda akan lebih efektif dan produktif.
  • Anda menjadi orang sukses, terlepas bagaimana artinya menurut orang lain. Jika Anda tidak memiliki tujuan, Anda tidak akan pernah sukses. Karena definisi sukses sebenarnya adalah tercapainya apa yang Anda tuju. Jika Anda tidak memiliki tujuan, bagaimana Anda bisa mencapainya.

URGENSI MEMBUAT TUJUAN

Ada yang bertanya, apakah untuk meraih sukses harus membuat tujuan? Saya jawab tidak. Banyak orang yang sukses, dia tidak pernah menuliskan tujuan. Lalu mengapa banyak guru sukses menganjurkan menetapkan tujuan? Karena penetapan tujuan akan membantu Anda lebih mudah meraih sukses. Bukan sebuah keharusan, tetapi sangat bermanfaat. Apa saja manfaat membuat tujuan?

Manfaat Membuat Tujuan

1. Kejelasan

Manfaat pertama dari penetapan tujuan adalah: “kejelasan“. Dengan menetapkan tujuan, apalagi secara tertulis, akan memberikan kejelasan kepada kita, arah mana yang akan ditempuh. Untuk apa kejelasan? Jika tujuan sudah jelas, semuanya pun akan ikut jelas. Kita akan lebih mudah menyusun rencana. Jika rencana sudah jelas, maka kita pun akan jelas dalam mengambil tindakan. sukses akan segera diraih.

Banyak orang yang membuat tujuan, tetapi tidak memberikan kejelasan. Artinya cara penetapan tujuannya kurang tepat. Sebuah metode yang terkenal dalam membuat tujuan ialah metode SMART. Apa itu?

Specific
Harus jelas, Anda mau apa. Mau kaya? Kaya seperti apa? Mau bahagia? Seperti apa sih bahagia itu?
Measurable
Terukur. Mau kaya juga ada ukurannya. Deposito, penghasilan, dan sebagainya. Kalau bahagia, apa ukurannya?
Actionable
Buatlah tujuan yang memerlukan tindakan Anda untuk mencapainya. Bukan mengandalkan kondisi atau tindakan orang lain.
Realistic
Artinya, secara akal bisa dicapai oleh manusia. Bukan berarti milih yang mudah menurut Anda. Jika orang lain bisa, Anda juga bisa.
Time-based
Ada kerangka waktu. Kapan Anda akan memiliki tujuan tersebut. Tanpa kerangka waktu, hanyalah sebuah impian.

2.  Membangkitkan Inspirasi

Manfaat kedua dari tujuan ialah membangkitkan inspirasi dari dalam diri. Tujuan bisa memberikan inspirasi bagi diri kita. Tujuan menimbulkan motivasi dan kegairahan pada diri orang yang mengharapkannya. Manusiawi jika Anda memiliki harapan untuk sukses, sekaligus mengupayakan pencapaiannya. Segala cara bisa ditempuh oleh orang yang memiliki hairah dalam menempuh kesuksesan.

STRATEGI MEWUJUDKAN TUJUAN
1.      Seimbangkan Tujuan Anda: Dalam hidup Anda, Anda akan memiliki tujuan pengembangan pribadi, tujuan keuangan pribadi dan tujuan-tujuan lainnya. Jangan abaikan satu pun dari mereka. Tidak apa-apa Anda menginginkan sesuatu, tapi jangan lupa untuk menyeimbangkan tujuan Anda dengan memperhatikan tujuan lain agar menjadi pribadi yang utuh. Semua tujuan ini penting bagi Anda. Semuanya harus jelas dan nyata bagi Anda.
2.      Buatlah rencana tindakan dari Tujuan Anda. Tujuan adalah bukan tindakan. Tujuan Anda adalah apa yang Anda perjuangkan. Rencanakan tindakan spesifik yang akan membawa Anda ke arah tujuan tersebut. Gunakan tujuan untuk memberikan kompas untuk tindakan tersebut. Ketika Anda merencanakan tindakan untuk hari ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah rencana Anda mengarah ke tujuan. Tindakan akan menjadi efektif jika Anda memiliki tujuan yang jelas.
3.      Berbagilah tentang Tujuan Anda: Jika Anda adalah seorang pemanah, apakah Anda merahasiakannya bahwa tujuan Anda adalah untuk menghantam sebuah sasaran? Terlalu banyak orang yang menyimpan tujuan-tujuan mereka. Berbagilah dengan orang-orang yang akan mendukung dan mendorong tujuan Anda. Jangan berbagi dengan orang yang justru akan melemahkan tujuan Anda.
4.      Tuliskan Tujuan Anda: Buatlah tujuan Anda sebenarnya dengan mencatatnya. Taruh salinan dari tujuan Anda pada kartu-kartu indeks dan simpan salinan tersebut di dalam mobil dan di kamar mandi dan pemeriksa secara berkala. Tujuannya agar Anda fokus pada tujuan . Jangan hanya menetapkan mereka dan kemudian mengabaikan mereka. Tujuan Anda adalah seperti sebuah kompas untuk memberi tahu Anda ke mana harus pergi. Yang menarik adalah bahwa Anda bisa memilih arah dari kompas Anda.
5.      Jangan Menyerah: Tujuan Anda dan tindakan yang Anda ambil untuk mendapatkannya adalah hal yang berbeda. Jangan takut untuk mencoba sesuatu,  jika gagal coba sesuatu yang lain. Ambikah tindakan yang efektif dan ambil tindakan besar untuk mewujudkan tujuan Anda dan pahami bahwa tujuan besar akan mengambil banyak langkah untuk mencapainya. Kadang-kadang Anda akan membuat kesalahan, tapi itu tidak berarti ada sesuatu yang salah dengan tujuan. Setiap orang membuat kesalahan, tapi hanya orang yang meninggalkan tujuanlah yang akan gagal total.
Jelas sudah bagaimana pentingnya membuat tujuan. Sayangnya, hanya sedikit orang yang membuat tujuan. Konon dibawah 3%. Apakah Anda termasuk ke dalam kelompok elit ini? Saya tahu, semua umat Islam pasti memiliki tujuan ingin sukses di akhirat. Tapi bukan berarti mengabaikan keberhasilan di dunia. Keberhasilan di dunia sambil membawa nilai-nilai Islam adalah bentuk dari dakwah. Dan, untuk meraih keberhasilan di dunia ialah diawali dengan membuat tujuan pribadi.


D. VISI DAN MISI KABUPATEN CIANJUR

Visi  pembangunan  daerah  dalam  RPJMD  adalah  visi  Kepala  daerah  dan  wakil kepala  daerah  terpilih  yang  disampaikan  pada  waktu  pemilihan  kepala  daerah.  Visi Kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  terpilih  seharusnya  menggambarkan  arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.

 

Berdasarkan pengetian diatas, maka Visi Kabupaten Cianjur 2016-2021 adalah: “CIANJUR LEBIH MAJU DAN AGAMIS”

 

Secara fisolosofis visi tersebut dapat dimaknai sebagai berikut:

Lebih  maju:  pembangunan  akan  terus  ditingkatkan  dengan  semangat kemandirian,  penuh  inovasi  dan  profesionalitas  birokrasi  dalam  penyelengaraan pembangunan  di  semua  bidang  baik  dalam  bidang  pemerintahan,  maupun  bidang infrastruktur,  pendidikan,  kesehatan  dan  ekonomi  sebagai  upaya  mensejahterakan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Agamis:  pembangunan  manusia  yang  diselenggarakan  berlandaskan  nilai-nilai akhlakul  karimah  sebagai  penunjang  utama  bagi  keberhasilan  pembangunan  di berbagai bidang.

 

MISI

Misi  Pembangunan  jangka  menengah  Kabupaten  Cianjur  2016-2021  selama  lima tahun kedepan sebagai komitmen untuk mencapai visi, sebagai berikut:

1.  Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.

2.  Meningkatkan pembangunan keagamaan.

3.  Meningkatkan  pembangunan  manusia  melalui  akselerasi  pembangunan  bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

 

E. KESIMPULAN

Untuk mewujudkan visi, hal-hal yang harus dilakukan adalah merancang misi dan melaksanakan misi itu dengan semangat keinginan yang kuat agar berhasil mencapai sasaran dengan waktu yang telah ditentukan.  BKPRMI dengan karakter mujahid, muwahhid, musaddid, muadib, dan mujaddid sangat pantas diandalkan untuk tetap memerankan dirinya sesuai tujuan pembentukannya. Ini sejalan dengan visi Kabupaten Cianjur: Cianjur Lebih Maju dan Agamis.

Sebagai rekomendasi, perlu dicapainya kesepahaman dan dibuatnya kesepakatan DPD BKPRMI dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur agar peran serta BKPRMI memiliki pengaruh positif dan jauh dari kontra produktif sehingga sinergitas yang berlangsung terselenggara dengan efektif dan effisien dapat terasa manfaatnya bagi semua pihak yang terlibat didalamnya.

F. PENUTUP
Demikian, saya akhiri tulisan ini. Mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Penulis memang akui, tulisan ini sangat sederhana. Masih kurang rapi sistematika dan kurang mendalam isi sajiannya. Hal yang wajar, sehubungan permintaan panitia untuk menjadi narasumber begitu mendadak. Tapi walau demikian semoga untuk sekedar bahan bacaan dan dokumen kegiatan panitia, “sasieureun sabeunyeureun” tulisan ini tetap memiliki manfaat untuk peserta kegiatan Orientasi DPK BKPRMI se Kabupaten Cianjur 2016 ini khususnya, pembaca blog pada umumnya.

Billahi fi sabilil haq
Wassalamu‘alaikum wr wb..

Referensi :

AD BKPRMI 2009
Visi dan Misi Kabupaten Cianjur

http://www.motivasi-islami.com/


Monday, November 28, 2016

IURAN PRAMUKA BUKAN PUNGLI !



Pada bulan Oktober 2016 yang baru lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Hal itu membuat publik pun bereaksi. Salah satu reaksi adalah tersebarnya informasi di medsos yang memasukan iuran pramuka sebagai salah satu pungli. Tak pelak, hal ini menimbulkan kegerahan para aktivis pramuka. Benarkah iuran pramuka adalah pungli?
 
Memahami Pungli

Kamus Besar Bahasa Indonesia mencantumkan :  pungli/pung·li/ akronim pungutan liar;  memungli/me·mung·li/ v meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim: oknum yang ~ sopir angkutan kota bertambah banyak.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kegiatan pungutan liar bukanlah hal baru. Istilah pungli ini juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah mempersembahkan keuntungan. Dapat diartikan bahwa, di luar yang seharusnya dikenakan atau dipungut memang bisa berarti sebuah persembahan keuntungan.

Jadi pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara paksa dan tidak ada dasar berupa peraturan yang membolehkannya. Sehingga pungli merupakan sebuah praktek kejahatan.

Apakah Iuran Pramuka itu?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, iuran (iur.an) adalah kata benda yang memiliki arti, jumlah uang yg dibayarkan anggota perkumpulan kpd bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb);  Iuran juga berarti urunan (urun.an) kata benda juga yang bermakna sumbangan; sokongan;

Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka. Dalam Undang-undang Gerakan Pramuka, Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.  

Iuran pramuka adalah segala bentuk iuran yang diberlakukan di Gerakan Pramuka untuk melaksanakan kegiatan kepramukaan. Iuran pramuka umumnya berupa uang, namun di beberapa gugus depan dikenal juga iuran berupa barang/benda non uang. Misalnya komoditas produksi daerah setempat (beras, buah-buahan, sayuran dan sebagainya) ataupun benda tertentu yang disepakati, misalnya barang-barang bekas dan lainnya.
Tujuan iuran pramuka bukan saja sebagai wujud kebersamaan menopang operasional keuangan kegiatan kepramukaan, namun diharapkan membentuk karakter pribadi yang baik bagi pramuka, yaitu disiplin, dermawan, siap berkorban, bekerjasama, dan sebagainya. Di samping itu, iuran pramuka merupakan bagian dari persyaratan pencapaian kecakapan tertentu dalam Pramuka. Seperti dalam SKU (syarat kecakapan umum) menjadi poin kriteria untuk mencapai tingkatan peserta didik di jenjangnya masing-masing.

Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (selanjutnya disebut UU GP) Bab IV  Kelembagaan  pada Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) termaktub bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas: a. gugus depan; dan b. kwartir. Kata “mandiri” menjadi penting dibahas dalam hal ini. Artinya gugus depan dan kwartir harus memiliki kemampuan secara mandiri menyelenggarakan aktivitasnya. Termasuk secara keuangan gugus depan dan kwartir harus mengupayakan pengelolaan keuangan secara mandiri. Tentu saja, sangat logis serta lazim sebagai sebuah organisasi, untuk mendapatkan keuangan organisasi yang bersumber dari anggotanya. Maka Gerakan Pramuka pantas melakukan pengumpulan segenap potensi, termasuk keuangan, yang bersumber dari anggotanya yaitu pramuka. 

Dalam kepramukaan yang diselenggarakan Gerakan Pramuka, secara sah diatur mengenai penarikan iuran keanggotaan pramuka. Iuran anggota pramuka bukan satu-satunya sumber keuangan gugus depan dan kwartir. Masih dalam UU GP Bab VII Keuangan, Pasal 43 (1), dinyatakan bahwa keuangan GP diperoleh dari: a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan; b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian pada Pasal 44, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan GP dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu ditegaskan di sini mengenai “iuran anggota sesuai dengan kemampuan”. Artinya iuran pramuka tidak dilakukan dengan paksaan di luar kemampuan, dan sesuai dengan kesadaran dan kesiapan pramuka itu sendiri. 

Bagaimana jika pramuka tidak membayar iuran? Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 40 mengenai Hak dan Kewajiban Anggota dinyatakan bahwa, Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a. melaksanakan  Kode  Kehormatan  Pramuka  dan  menaati  segala ketentuan  yang  berlaku  di  lingkungan  Gerakan  Pramuka; b.  menjunjung  tinggi  harkat  dan  martabat  Gerakan  Pramuka; dan c.  membayar  iuran  anggota  Gerakan  Pramuka. Artinya iuran anggota adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Sekalipun demikian merujuk pada ketentuan diatasnya maka iuran (wajib) anggota ini diatur dengan mempertimbangkan kemampuan.

Apakah Iuran Pramuka bisa dikenai Pasal 423 KUHP atau disebut pungli bahkan korupsi?

Dalam KUHP Pasal 423 dinyatakan : “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”

Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain:
  •  untuk menyerahkan sesuatu;
  • untuk melakukan suatu pembayaran;
  • untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
  • untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.
Karena sebelumnya tidak diberikan kualifikasi oleh undang-undang mengenai tindak-tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbullah kesulitan di dalam praktik mengenai sebutan apa yang harus diberikan pada tindak pidana tersebut. Sejak diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak-tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar.


Namun kemudian, sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tindakan pada Pasal 423 KUHP di atas merupakan tindak pidana korupsi, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.  

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 423 KUHP ialah dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran. Sebenarnya tidak seorang pun dapat disebut “dipaksa melakukan suatu pembayaran”, kecuali jika pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang. Karena itulah bagaimana mungkin iuran pramuka disebut sebagai pungutan liar padahal sudah diatur dalam sebuah perundang-undangan yaitu UU GP?

Banyak yang tidak tahu, bahwa iuran pramuka juga dibayar ke tingkat dunia, yaitu ke World Organization of the Scout Movement (WOSM) yang merupakan organisasi tempat GP berafiliasi. Pramuka Indonesia merupakan pembayar iuran pramuka terbesar di dunia Setiap tahunnya Indonesia membayar Rp 1,2 miliar dari sekitar 17 juta anggota pramuka. Demikian Kak Azrul Azwar Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka ketika masih menjabat, menyatakan dalam suatu wawancara.

Kembali berbicara perundang-undangan, iuran pramuka sah dilakukan karena diatur dalam UU GP sebagaimana dibahas di atas. Namun, tidak cukup berhenti sampai di sana.  Potensi iuran pramuka disebut pungli masih ada, ketika perundang-undangan yang dimaksud berhenti pada UU GP. Peraturan perundang-undangan dalam GP memang tidak berhenti di UU GP, namun secara hirarkis ada pada jenjang struktur organisasi GP dari tingkat nasional hingga gudep. Baik itu dikeluarkan oleh musyawarah, majelis pembimbing, atau pun kwartir/gudep sebagai komponen organisasi GP.

Gugus depan dan Kwartir dalam menerapkan iuran pramuka harus melengkapinya dengan dasar hukum dalam ruang lingkup wilayahnya. Frasa “sesuai dengan kemampuan” anggota diakomodir dalam musyawarah yang menjadi media pengambil keputusan bersama. Karena itulah, jika ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam keputusan musyawarah pada setiap tingkatan organisasi GP, hal ini akan menjadi lebih baik dan lebih kuat bagi terselenggaranya iuran anggota. Sebenarnya  frasa “sesuai dengan kemampuan” anggota di gudep, secara implisit tercantum pada formulir pendaftaran anggota gudep sebagaimana diatur pada Sistem Administrasi Satuan Gerakan Pramuka (Sisminsat).    

Kekurangtahuan atau keawaman mereka yang diluar GP dapat terjawab bahwa iuran pramuka merupakan perkara yang sah. Selain diatur secara nasional di UU, namun secara bertingkat diatur dalam tingkatan organisasi Gerakan Pramuka. Satuan Gerakan Pramuka yang berada di tingkat terbawah sekaligus ujung tombak yaitu gugus depan harus menjadi satuan terdepan menjaga kesinambungan pelaksanaan kewajiban ini.

Secara konkrit gudep harus mengesahkan adanya iuran pramuka dalam Musyawarah Gugusdepan. Baik mengatur jumlah ataupun teknis pelaksanaan iurannya. Ingat, dalam musyawarah gugus depan, bukan musyawarah sekolah! Karena sekolah bukan komponen struktur organisasi gerakan pramuka. Lengkapi dengan putusan-putusan mugus yang tertulis sebagaimana keharusannya. Kemudian lakukan pendaftaran anggota dengan memberikan formulir pendaftaran sebagaimana diatur dalam Sisminsat.

Para kepala sekolah yang biasanya secara eks officio menjabat Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan (mabigus) sangat berkepentingan dengan hal ini. Hendaklah dapat menempatkan diri dengan tepat, bahwa iuran pramuka bukan merupakan komponen anggaran sekolah, tidak bersumber dari BOS (bantuan operasional sekolah), dan tidak dikelola oleh Sekolah. Berikan kesempatan gudep dan satuan di bawahnya melakukan pengelolaan keuangan sendiri sebagai organisasi yang memiliki otonomi. Karena telah kita bahas di atas, bahwa iuran pramuka bukan sekedar pengumpulan uang untuk kebutuhan operasional namun juga merupakan salah satu bagian syarat pencapaian kecakapan umum (SKU) yang bermuara pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan sebagai pendidikan karakter (watak).

Jika musyawarah gudep (mugus) dan pengisian formulir pendaftaran anggota tidak dilakukan? Jangan kaget jika iuran pramuka di gudep tetap dianggap pungutan liar, karena tidak didukung dengan dasar hukum atau peraturan yang sesuai keharusan di lingkup gudep. Aktivis pramuka harus malu, jika hanya mampu mengatakan iuran pramuka telah diatur di UU GP, sementara di gudep mereka sendiri belum dilaksanakan mugus (putusan mengenai iuran belum ada) dan pengisian formulir pendaftaran anggota dengan benar.   

Semoga bermanfaat.  

Referensi :
UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Pramuka
AD-ART Gerakan Pramuka
Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satuan Gerakan Pramuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia

Monday, October 10, 2016

ADA LOMBA "IT" LHO...DI LT 3 KWARCAB CIANJUR 2016

Assalamu'alaikum Wr wb.
Salam Pramuka,
Bagaimana kabar adik-adik peserta LT III Kwarcab Cianjur 2016? Semoga sehat dan masih semangat.

Oh iya, Kakak dan adik pembaca setia blog. Hari ini spesial lho, tulisan saya ditujukan memfasilitasi kegiatan mata lomba IT dalam kegiatan Lomba Tingkat Regu Penggalang III Kwarcab Cianjur.



Edisi ini, menampilkan apa saja tugas yang diberikan kepada peserta lomba IT.
Berikut adalah tugas yang harus dikerjakan :



Ms Word
1. Membuat  SURAT  UNDANGAN  RAPAT  REGU yang dilaksanakan di Sanggar Gudep masing-masing, pada hari Senin, 8 Oktober 2016, jam 2 siang.
2. Menggunakan font Times New Roman ukuran 12
3. Spasi 1,5
4. Margin : atas 3 cm, bawah 2, kiri 3, kanan 2
5. Ukuran kertas A4
6. Orientasi potrait

Ms Excel
1. Membuat tabel “ DAFTAR ANGGOTA REGU” , dengan 5 kolom : “Nomor; Nama Anggota; Tempat Tgl Lahir; Alamat; Keterangan”
2. Menggunakan font Arial ukuran 11
3. Spasi 1,5
4. Margin : atas 3 cm, bawah 2, kiri 3, kanan 2
5. Ukuran kertas F4
6. Orientasi landscape

PPt
1. Membuat presentasi perkenalan regu dengan judul : REGU KAMI
2. Minimal terdiri dari 6 Slides yaitu Slide ke 1 adalah judul, 4 slides lainnya informasi tentang regu kalian. Slide terakhir ucapan terima kasih.

4. Hasil karya dikirim kepada juri melalui email : lt3.kwarcabcianjur.2016@gmail.com
5. Kiriman hasil penugasan melalui email, diberi judul : nomordada/LT3/PenugasanIT/Kode

Oke adik-adik....kalau ada yang tidak mengerti, tanya saja pada ke petugas atau juri mata lomba ITnya ya...?

Selamat berlomba....selamat melakukan yang terbaik!