Sudah lama, saya ingin menulis tentang Pramuka Garuda. Baru hari ini kesampaian. Karena ada sahabat yang minta bahan bacaan mengenai hal itu. Semoga tulisan ini dapat memotivasi!
Pembaca yang saya hormati, Pramuka Garuda adalah sebutan bagi seseorang yang sudah memenuhi Syarat Pramuka Garuda (SPG) dan telah dilantik/dikukuhkan menjadi Pramuka Garuda. Secara ideal mereka adalah para Pramuka TERBAIK yang TELADAN dan layak menjadi contoh bagi Pramuka lainnya dimanapun mereka berada.
Syarat-syarat Pramuka Garuda merupakan kompetensi paling tinggi yang dicapai oleh seorang pramuka digolongan masing-masing. Jadi dalam Gerakan Pramuka dikenal ada Pramuka Siaga Garuda, Pramuka Penggalang Garuda, Pramuka Penegak Garuda, dan Pramuka Pandega Garuda.
Syarat-syarat Pramuka Garuda sangat terkait erat dangan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK). Keterkaitan yang paling utama adalah di syarat Pramuka Garuda tiap golongan dicantumkan bahwa harus telah mencapai tingkatan tertinggi dalam SKU dan mencapai sejumlah SKK yang dibuktikan dengan capaian TKK. Saya menyampaikan hal ini dengan maksud, agar setiap Pembina betul-betul melaksanakan proses pencapaian SKU dan SKK agar menjadi bekal utama peserta didiknya mencapai Pramuka Garuda.
Mari kita lihat satu persatu.
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam
macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah
mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Pada SPG bagi Siaga, yang perlu saya ingatkan adalah syarat pernah mengikuti Pesta Siaga. Syarat ini tidak bisa dipenuhi oleh peserta didik secara individu, namun harus diupayakan oleh Gudep dan Kwartir setempat agar menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan misalnya, berupa Pesta Siaga.
Syarat-syarat Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di
lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
c. Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam
TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang
dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman
Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan,
yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
d. Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya lima
macam bahan.
e. Pernah
mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat
menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela
diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat.
Pada SPG bagi Penggalang, seperti juga bagi Siaga, ada beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan secara individual, namun harus diupayakan oleh Gudep dan Kwartirnya. Hal-hal itu berupa kegiatan Jambore, Perkemahan, Bakti, dan Lomba Tingkat. Kaitan dengan syarat terakhir yaitu pengabdian masyarakat, perlu ada koordinasi yang baik antara peserta didik, pasukan/gudep dan lingkungan tempat pengabdian dilaksanakan.
Syarat-syarat Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau
di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
d. Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh
macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK
tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang
dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman
Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan,
yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk
golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau
internasional.
f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat
membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya,
atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu
cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Ada yang menarik di SPG bagi Penegak adalah syarat kedua yakni memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN. ini harus betul-betul mendapat perhatian. Setiap Pramuka Penegak Garuda harus paham konstitusi negaranya. UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali, maka perjalanan dan tahapan amandemen UUD 1945 pun harus dipahaminya.Namun terkait dengan GBHN, memang paska jatuhnya pemerintahan Orde Baru, saya kurang begitu tahu seperti apa GBHN kita. Yang ahli bisa memberi komentar nanti.
Selain itu, di SPG bagi Penegak, ada persyaratan mengenai keaktivan di Satuan Karya Pramuka (Saka). Terkait hal ini, kwartir sangat berkewajiban menyelenggarakan saka-saka sehingga ada wadah bagi para penegak aktif didalamnya. Kemudian Ambalan dan Gudep harus memberikan kesempatan kepada anggotanya agar aktif dan mampu mengamalkan serta mengembangkan ilmu yang didapat di sakanya bagi gudep dan masyarakat.
Manfaat lain keaktivan di saka, yaitu mendapatkan TKK pada bidang saka tersebut. Sehingga syarat d. 2) pemenuhan TKK dapat pula dicapai.
Syarat-syarat Pramuka
Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di
dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
d.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1)
Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting,
cabang, daerah, nasional atau internasional.
2)
Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka)
Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka
lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3)
Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan
timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah
atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan,
dan membuat laporannya.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan
dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta
Siaga.
2)
Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna,
Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega
lainnya.
e.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat,
peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Bicara kepandegaan adalah bicara pengabdian. Maka kita bisa melihat bahwa hal utama dalam SPG bagi Pandega adalah bagaimana seorang Pandega memiliki kecakapan manajemen dengan peran pengabdian di satuan dan masyarakatnya. Karena itu pula Racana, Gudep dan Kwartir harus memberi ruang yang cukup bagi para Pandega mengabdikan dirinya.
Pembaca yang budiman, banyak hal yang ingin saya ungkap dalam tulisan ini, namun untuk lebih detail silakan unduh Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda, Keputusan Kwarnas No 101 Tahun 1984, KLIK DISINI FILE DOC. atau KLIK DISINI FILE PDF.
Kita tentu sepakat bahwa Pramuka Garuda harus makin banyak di Gerakan Pramuka ini, dengan harapan mereka dapat menjadi pemuda-pemudi harapan bangsa yang siap secara pribadi dan mandiri dengan segala kompetensinya. Disamping itu, merekapun dapat bersama-sama dengan semangat kebersamaan dan persatuan dapat melakukan perubahan kearah yang lebih baik bagi keluarga, masyarakat, nusa bangsa, bahkan bagi dunia alam semesta.
Sampai jumpa di tulisan lainnya. Salam Pramuka!