Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Thursday, August 31, 2023

BINAWASA KWARCAB CIANJUR 2021-2026


Pengurus Bidang Pembinaan Anggota Dewasa ( Binawasa)  Kwarcab Cianjur
Masa Bakti Tahun 2021-2026 

dari kiri ke kanan : Kak (Bah Yayan) Suryana, Kak Nawawi Somdani, Kak Ahmad Sibaweh, Kak Engkos Arifin (Kosfin), Saya Irwan Maulana , Kak Kan Maskanah, Kak Tiktik Kartika, Kak Eti Heryati, dan Kak Teti Tauhidah 

Assalamu alaikum wr wb.
Salam Pramuka, 
Apa kabar pembaca budiman?

Sangat luar biasa rasanya hari ini Alloh perkenankan saya kembali mengisi blog sederhana ini. 
Sudah cukup lama terlewatkan, karena "bergelombangnya ombak-ombak" kegiatan, yang apa mau dikata kesukaan menulis sedikit terlupakan. He he.

Beberapa menit ini, coba saya bangkitkan lagi semangat menulis, mudah-mudahan berbekas dengan bahasan tentang bidang yang saat ini, tengah saya pimpin di kwarcab Cianjur, Bidang apa itu? Mau tau atau mau tau bingit? Apapun jawabannya yang penting bermanfaat. Inilah bidang saya Bidang Pembinaan Anggota Dewasa. Yang dewasa, ayo simak. 
,  
Bidang Pembinaan Anggota Dewasa yang biasa disingkat Binawasa adalah salah satu bidang yang masuk pada struktur organisasi kwartir Gerakan Pramuka. Demikian pula Kwartir Cabang Cianjur memiliki bidang ini. Bidang yang sudah cukup lama hadir dalam Gerakan Pramuka.

Tugas pokok Bidang Binawasa adalah merumuskan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mengembangkan kegiatan-kegiatan agar anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dalam organisasi ini.

Tiga bentuk kegiatan utama yang menjadi garapan  bidang ini adalah :
1. Pertemuan;
2. Pendidikan;
3. Pelatihan. 
 
Siapa sajakah yang disebut dengan anggota dewasa Gerakan Pramuka ?
Ada 2 hal yang bisa menjadi ukuran seseorang disebut sebagai anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka?

1. telah berusia 26 tahun.
2. telah menikah

Jadi kalau sudah memiliki salah satu status atau kondisi di atas maka jika bergabung dalam gerakan pramuka akan disebut anggota dewasa.   

Maaf janjinya, hanya beberapa menit dulu. In syaalloh kita sambung nanti ya. Terima kasih. 

Monday, October 4, 2021

 

APA SAJA KEGIATAN PESERTA NARAKARYA ITU ?   

YANG POKOK, YA MENCAPAI KOMPETENSI NARAKARYA

 

Kompetensi yang mana?

Sesuai dengan Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka (Kep. Kwarnas No 047 Tahun 2018 ) maka kegiatan Narakarya ditujukan untuk mencapai kompetensi masa pengembangan sebagai berikut :

 

Kompetensi Narakarya

Setelah menempuh masa pengembangan Narakarya diharapkan para peserta dapat memiliki kompetensi sebagai berikut:

a.      Narakarya Dasar

·           Memahami Undang – Undang Gerakan Pramuka;

·           Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

·           Memahami Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan;

·           Memahami Program Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;

·           Mampu menguji SKU/TKU; SKK/TKK dan SPG/TPG;

·           Memahami administrasi satuan dan gugusdepan;

·           Memahami peran dan fungsi majelis pembimbing gugusdepan;

·           Dapat membuat rencana membina.

 

Aspek Materi Program Pencapaian Masa Pengembangan yang merupakan penjabaran dari kompetensi pada jenjang Narakarya Dasar dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Jenjang

Aspek Materi

Praktik Membina / Melatih

Pengembangan diri/kapasitas

Pengelolaan administrasi

Narakarya Dasar

1)   Membuat program latihan satuan

2)   Membina latihan rutin satuan minimal enam belas kali pertemuan

3)   Mendampingi uji SKU atau SKK atau SPG sepuluh kali pengujian

1)   Mengikuti kegiatan di kwartir seperti gelang ajar atau kegiatan sejenisnya

2)   Berperan aktif mengikuti kegiatan di gugusdepan dan atau kwartir

3)   Melakukan pendalaman materi yang termuat dalam SKU, SKK dan SPG

Mendampingi

pengelolaan

administrasi

satuan

(perindukan,

pasukan,

ambalan, racana)

 

b.     Narakarya Lanjutan

·           Memahami Undang – Undang Gerakan Pramuka;

·           Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

·           Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan;

·     Memimpin pelaksanaan Program Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;

·           Mengelola administrasi satuan dan gugusdepan;

·           Memahami peran dan fungsi majelis pembimbing gugusdepan;

·           Dapat membuat dan melaksanakan program tahunan gugusdepan.

Aspek Materi Program Pencapaian Masa Pengembangan yang merupakan penjabaran dari kompetensi pada jenjang Narakarya Lanjutan dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

Jenjang

Aspek Materi

Praktik Membina / Melatih

Pengembangan diri/kapasitas

Pengelolaan administrasi

Narakarya

Lanjutan

1)   Membuat program gugusdepan

2)   Membina latihan rutin satuan minimal enam belas kali pertemuan

3)   Menguji SKU atau SKK atau SPG sepuluh kali

1)   Mengikuti kegiatan gelang ajar atau kegiatan sejenisnya

2)   Berperan aktif mengikuti kegiatan di gugusdepan dan atau kwartir

3)   Melakukan pendalaman materi yang termuat dalam SKU, SKK dan SPG

Mengelola

administrasi

gugusdepan

 

Namun khusus di Kwarcab Cianjur, kompetensi ini telah dikembangkan dengan :

  • 1.     Untuk peserta NKD didorong untuk mendukung Akreditasi Gugus Depan dengan cara mengisi form Dokumen dan Instrumen Porto Folio Akreditasi Gugus depan. Peserta mengisi form Lap. NKD. 03 berupa profil gudep dan evaluasi diri atas pemenuhan komponen akreditasi gudep.
  • 2.      Untuk peserta NKL, selain melaksanakan pengembangan No. 1 di atas, ditambah pula dengan melakukan proses magang di gudep atau Saka yang perlu dikembangkan atas rekomendasi/ penugasan dari Kwarran setempat.
  • 3.      Untuk peserta NKL Golongan Siaga dan Penggalang, proses magang di gudep lain yang perlu dikembangkan atas rekomendasi/ penugasan dari Kwarran setempat.
  • 4.      Untuk peserta NKL Golongan Penegak,  proses magang di Saka yang perlu dikembangkan atas rekomendasi/ penugasan dari Kwarran setempat.
  • 5.      Untuk peserta NKL Konversi ditambah dengan membuat/menyusun buku materi dan membuat alat bantu pembelajaran kepramukaan. Dapat dilakukan secara pribadi ataupun perkelompok.
  • 6.      Untuk peserta NKL dianjurkan untuk mempublikasi kegiatan Narakaryanya pada blog miliknya sendiri. Bagi yang belum memiliki dapat membuatnya pada saat mulai bergabung dalam Narakarya.  
  •  

Bagaimana peran Pelatih Pembimbing dalam kaitan dengan Kompetensi ini?

Pelatih Pembimbing berperan untuk memotivasi, membimbing, mengantarkan, dan menilai peserta bimbingannya, sehingga dapat memenuhi kompetensi di atas. Maka,

1.   Buatlah perencanaan berupa program kegiatan kelompok selama 6 bulan.
2.   Laksanakan kegiatan kelompok bersama peserta bimbingannya. Kolaborasi dapat dilakukan dengan kelompok dan  pelbim lain.
3.  Ikuti dan kawal peserta dalam kegiatan bimbingan umum yang dilakukan oleh Panitia Kwarcab.
4.  Beri bimbingan dan penugasan perorangan guna mencapai kompetensi, secara khusus lebih intensif dalam membuat Laporan Narakarya dan persiapan pemaparannya sebagai bagian akhir dari kegiatan Narakarya ini.
5.   Berikan apresiasi peserta dengan sikap dan tindakan. Secara administratif Pelbim harus memberikan nilai setiap peserta (perseorangan)  pada format penilaian yang disediakan oleh panitia.

 

Semoga mencerahkan !

Wednesday, March 7, 2018

PRAMUKA GARUDA MAKIN BERGENGSI

Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Salam Pramuka,

Pramuka Garuda adalah sebutan bagi anggota muda (peserta didik) Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi dalam jenjang pendidikannya masing-masing. Maka dikenal adanya Pramuka Siaga Garuda, Pramuka Penggalang Garuda, Pramuka Penegak Garuda , dan Pramuka Pandega Garuda.

Dalam Gerakan Pramuka, setiap langkah kegiatan harus mengimplementasikan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Salah satu Metode kepramukaan yang kita kenal yaitu sistem penghargaan /merit system (dulu dikenal dengan istilah sistem tanda kecakapan). Kecakapan dalam kurikulum kepramukaan meliputi Kecakapan Umum dan Kecakapan Khusus, bermuara pada kompetensi dan keunggulan. Kriteria kecakapan umum disajikan dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU), kecakapan yang harus dicapai oleh setiap anggota gerakan pramuka pada jenjangnya masing-masing. Dikuatkan dengan kecakapan khusus sebagai kompetensi penguatan dan tambahan sesuai minat dan bakat yang dimiliki dan sesuai dengan kehendak peserta didik.

Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, setiap pramuka juga diharapkan menjadi manusia yang berkepribadian. Ia menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan alam semesta. Maka bukan saja sisi keunggulan kompetensi yang diraih dalam kepramukaan, namun juga dimensi keteladan. Sehingga pramuka mendorong terbentuknya manusia-manusia teladan. Karena itulah dikenal istilah Pramuka Garuda. Pramuka yang bukan saja unggul kompetensinya, juga memiliki sifat keteladan yang layak ditiru dan dibanggakan. Kriteria untuk menilai seseorang layak menjadi pramuka garuda dikenal dengan sebutan Syarat Pramuka Garuda (SPG).




Inilah contoh tanda pramuka garuda bagi Pramuka Penegak

Selanjutnya ini contoh sertifikat pramuka garuda. Sebagai contoh di Majalengka Jawa Barat.

Kakak-kakak pembaca, khususnya peserta kegiatan Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Kwarcab Cianjur. Bagi yang membutuhkan slide (presentasi) yang sampaikan silakan dapat mengunduhnya pada :
https://sites.google.com/site/unggahanirwanmaulana/home/JUKRAN%20PRAMUKA%20GARUDA%202017%20publish1.pdf?

Terima kasih.

Wassalam.

Monday, October 30, 2017

CONTOH NASKAH KERJASAMA KMD

Assalamu alaikum wr wb.
Salam Pramuka!
Senang sekali saya dapat menjumpai Kakak-kakak dan Adik-adik di blog ini. Semoga Alloh Swt senantiasa memberkahi kita semua dalam setiap tindak langkah kegiatan-kegiatan kita.

Kakak dan Adik semua, sehubungan dengan adanya kegiatan di Kwarcab Cianjur yaitu pengajuan penyelenggaraan KMD dari salah satu sekolah yang ada di Cianjur, kami berusaha untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan tersebut.

Setelah mengirimkan proposal kepada Ketua Kwarcab Cianjur, Pihak SMA yang mengajukan penyelenggaraan kami berikan draft Perjanjian Kerjasama untuk menjadi bahan kesepakatan agar hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan dapat terpenuhi oleh masing-masing pihak yang bekerjasama.

Inilah contoh Perjanjian Kerjasama yang bisa menjadi pembanding bagi Kakak-kakak yang mengelola Pusdiklat Kepramukaan di mana saja Kakak-kakak berada. Semoga bermanfaat!


PERJANJIAN KERJASAMA 
Memorandum of Understanding
(MoU)

SMA ...........................................................................................
DENGAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) KEPRAMUKAAN 
 KWARCAB CIANJUR

Nomor : ........./......./2017

Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Jabatan : Kepala SMA .........
Unit Kerja : SMA .......
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan SMA ........ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Jabatan : KEPALA PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Unit Kerja : PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian


  1. Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dari PIHAK KEDUA
  2. Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) kepada PIHAK PERTAMA


Pasal 2
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan 

1. Umum : Pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir  Tingkat Dasar (KMD)  ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh Peserta yang terdaftar pada Panitia yang dibentuk oleh SMA ......... dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program pelayanan diklat ini minimal untuk 1 (satu) kelas KMD yaitu sejumlah.........orang peserta.
  • Kriteria Peserta yang akan mendapatkan pelayanan diklat KMD adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka dan pramuka Pandega yang telah terdaftar di Panitia, dengan memenuhi ketentuan/persyaratan kepesertaan KMD yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.


2. Pelayanan Diklat KMD : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

  • Menyiapkan Tim Pelatih dan Tim Asistensi yang akan bertugas menangani diklat KMD secara profesional dan bertanggung jawab sejak perencanaan hingga evaluasi.
  • Mengkomunikasikan penyediaan Surat Keputusan Kwartir Cabang Cianjur tentang Penyelenggaraan KMD ini, disertai dengan surat-surat pendukung lainnya.
  • Memberikan materi diklat KMD sesuai kurikulum yang berlaku di Gerakan Pramuka kepada seluruh Peserta yang ditentukan Panitia.
  • Memberikan bimbingan, pengarahan, dan konsultasi tentang diklat KMD kepada seluruh Peserta selama kegiatan berlangsung, ditambah dengan 6 bulan selanjutnya dalam kegiatan Narakarya I ( NK I).
  • Memberikan penilaian kepada setiap Peserta dan memberikan surat pengakuan kompetensi sesuai capaian  masing-masing peserta.
  • Menerima konsultasi dan koordinasi Panitia guna kesuksesan pelayanan diklat KMD ini.

.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :

  • Melaksanakan penjaringan dan pendaftaran kepesertaan diklat KMD sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
  • Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh Peserta dan dilengkapi dengan kelengkapan lain yang dibutuhkan dan diatur oleh PIHAK KEDUA.
  • Menyiapkan semua Peserta di kelas/ lokasi kegiatan ketika pelayanan diklat KMD akan dan sedang dilaksanakan.
  • Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum dan dalam proses pelaksanaan pelayanan diklat KMD serta Narakarya I.
  • Menyiapkan sedikitnya 4 orang pembina lulusan KMD untuk mendampingi Peserta selama proses diklat KMD berlangsung.
  • Menangani pengelolaan keuangan sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA.


Pasal 3
Tempat Pelaksanaan

Pelayanan diklat KMD hanya akan dilakukan di lokasi yang disepakati ataupun di PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 4
Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu model KMD Berjangka,dengan pengaturan sebagai berikut :
a) Pertemuan I pada tgl.... di...
b) Pertemuan II pada tgl.... di...
c) Pertemuan III pada tgl.... di...

Pasal 5
Tanggungan Biaya dan Pengelolaan Keuangan

  1. Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Pengelolaan keuangan prinsipnya dilakukan secara terpusat di Panitia, kecuali alokasi yang diserahkan dalam pengelolaan PIHAK KEDUA.
  3. Alokasi keuangan yang dimaksud dalam ayat 2) di atas adalah meliputi:


  • Biaya Buku Materi (Serahan) sejumlah peserta @ Rp. .......
  • Biaya Ijazah/Surat Keterangan sejumlah peserta @ Rp. ......
  • Biaya ATK  dan Administrasi Tim Pelatih 1 paket perkelas @Rp......
  • Biaya Alat Praktik Pelatihan 1 paket perkelas  @Rp......
  • Biaya Honorarium Tim Pelatih perkelas sejumlah 72 Jam Pelajaran @ Rp. ........
  • Biaya Honorarium Tim Asistensi perkelas sejumlah 4 orang x 6 hari kerja @Rp.........
  • Biaya Monitoring Pimpinan Kwarcab/Pusdiklat  5 orang x 2 hari kerja @Rp........
  • Biaya Transportasi Tim Pelatih dan Tim Asistensi 2 paket (pp) @Rp.....
  • Biaya Pembimbingan Narakarya I sejumlah peserta @ Rp. .......


Pasal 6
Masa Berlakunya Kerjasama

Kerjasama ini hanya berlaku selama proses semua layanan diklat KMD berlangsung dan dihitung sejak disepakatinya perjanjian kerjasama ini.

Pasal 7
Penyelesaian dan Perselisihan

Jika terjadi sebuah kesalahpahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Pasal 8
Aturan Peralihan

Peraturan ini akan ditinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam Pasal 6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah atau organisasi yang menyangkut kedua belah pihak.

Pasal 9
Aturan Penutup

  1. Perubahan dan tambahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
  2. Perubahan dan tambahan ketentuan dicatat dalam notula rapat/pertemuan dan berita acara perubahan/tambahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan berlangsung, dan belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian dengan persetujuan kedua belah pihak sebagai aturan tambahan.


Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, disaksikan oleh Wakil Ketua Kwartir Cabang Cianjur Bidang Pembinaan Anggota Dewasa mewakili Pihak Kwartir Cabang Cianjur sebagai pemegang otoritas Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan di Kabupaten Cianjur.

Naskah perjanjian kerjasama ini, dibuat 3 (tiga) rangkap dengan materai cukup, memiliki kedudukan hukum yang sama, untuk dipegang oleh kedua belah pihak dan sebagai arsip di Kwartir Cabang Cianjur.

Dibuat dan ditandatangani
Di Cianjur, 28 Oktober 2017

PIHAK PERTAMA
Kepala SMA .......


______________________________


PIHAK KEDUA
Kepala Pusdiklat Kwarcab Cianjur



______________________________


Mengetahui/ turut menyaksikan:
a.n. Ketua Kwarcab Cianjur
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Dewasa




IRWAN MAULANA
NTA : 09.03.00014