Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Monday, November 29, 2010

RUU Pedesaan

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PEMBANGUNAN PERDESAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.






bahwa pembangunan perdesaan merupakan landasan pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang adil dan merata guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.





bahwa pembangunan perdesaan selama ini belum memperhatikan prinsip responsif, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sesuai dengan potensi dan budaya guna mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera;
c.


bahwa pembangunan perdesaan saat ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembangunan Perdesaan;

Mengingat : Pasal 4, Pasal 18A, Pasal18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23D, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (3), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBANGUNAN PERDESAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan perdesaan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa dengan memanfaatkan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, serta menjamin tetap terpeliharanya adat istiadat setempat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

2. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok, atau badan usaha.

3. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Perdesaan atau yang disebut dengan nama lain adalah kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

5. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku masyarakat dan aparatur penyelenggara pemerintahan desa dalam memanfaatkan sumber daya, sehingga mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.

6. Sistem Informasi Pembangunan Perdesaan adalah segala sesuatu mengenai kegiatan dalam berbagai tahapan pembangunan perdesaan.

7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.

12. Badan Pemusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

Pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan asas:
a. kebersamaan dan gotong-royong;
b. efisiensi berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. berwawasan lingkungan;
e. kemandirian;
f. kesetaraan;
g. kemanusiaan;
h. kebangsaan;
i. kekeluargaan;
j. bhinneka tunggal ika;
k. ketertiban dan kepastian hukum;
l. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
m. kreativitas;
n. kearifan lokal;
o. integratif;
p. transparansi;
q. akuntabilitas;
r. efektivitas;
s. responsif dan peranserta aktif; dan
t. tanggung jawab negara;

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Pembangunan perdesaan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran masyarakat desa dalam setiap tahapan pembangunan dengan tetap menjamin terpeliharanya adat istiadat setempat.



BAB III
RUANG LINGKUP DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN PERDESAAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 4

Pembangunan perdesaan meliputi pembangunan infrastruktur dan sumberdaya manusia perdesaan.

Bagian Kedua
Tahapan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. evaluasi.

(2) Informasi kegiatan seluruh tahapan pembangunan perdesaan memanfaatkan sistem informasi pembangunan perdesaan.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 6

(1) Pemerintahan Desa menyusun perencanaan pembangunan perdesaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

(2) Perencanaan Pembangunan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari musyawarah masyarakat desa.

(3) Perencanaan pembangunan perdesaan memuat jenis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Perencanaan Pembangunan Perdesaan dapat disusun untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.

(5) Perencanaan Pembangunan Perdesaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

(1) Rencana pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) disampaikan kepada kabupaten/kota melalui kecamatan atau disebut dengan nama lain.
(2) Rencana pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukan rapat rencana pembangunan kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Rencana Pembangunan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menjadi pedoman penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan sesuai dengan Rencana Pembangunan Perdesaan yang telah ditetapkan.

(2) Pelaksanaan pembangunan perdesaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa.

(3) Pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa.

(4) Pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa.

Paragraf 4
Pengawasan

Pasal 10

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan secara cermat dalam setiap proses dan tahapan sesuai dengan Rencana Pembangunan Perdesaan yang telah ditetapkan.

(2) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan pembangunan perdesaan.

(3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan pembangunan perdesaan sebagai bentuk peran serta aktif.

Pasal 11

(1) Hasil pengawasan pembangunan perdesaan meliputi laporan kinerja dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota.


Paragraf 5
Evaluasi

Pasal 12

(1) Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan perdesaan dan hasil evaluasi tersebut menjadi acuan penyusunan perencanaan pembangunan perdesaan tahun berikutnya.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan kinerja perencanaan dan pelaksanaan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hasil pengawasan disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa.

(5) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota.


BAB IV
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Pasal 13

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa dengan:
a. meningkatkan kualitas masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b. memberikan pendampingan dalam kegiatan pembangunan perdesaan;
c. menjamin ketersediaan lapangan kerja sesuai potensi desa;
d. mengutamakan penggunaan dan pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan kearifan lokal;dan
e. menumbuhkembangkan adat-istiadat dan budaya lokal.

(2) Selain pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat desa.



BAB V
PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan Pembangunan Perdesaan

Pasal 14

(1) Negara mengalokasikan anggaran pembangunan perdesaan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Penetapan alokasi dan pendistribusian anggaran pembiayaan pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan langsung kepada masing-masing desa dengan kategori desa besar, desa sedang dan desa kecil secara proporsional harus berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, indeks kemahalan, dan sumber daya alam.

(3) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari pendapatan asli desa dan masyarakat.

Pasal 15

Pengelolaan pembiayaan pembangunan perdesaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan proporsional sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pasal 16

(1) Pembiayaan pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan langsung kepada masing-masing desa melalui rekening desa di perbankan nasional.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sentral memfasilitasi pelayanan perbankan sampai tingkat desa di seluruh Indonesia.

Bagian Kedua
Pembiayaan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 17

(1) Pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibebankan pada mata anggaran perdesaan dalam APBN dan APBD Kabupaten/Kota.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari pendapatan asli desa dan masyarakat.

(3) Pengelolaan pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.



BAB VI
INFORMASI PEMBANGUNAN PERDESAAN

Pasal 18

(1) Informasi pembangunan perdesaan merupakan informasi publik yang sifatnya umum, terbuka, dan bertanggung jawab disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada Badan Permusyawaratan Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Pemerintah membangun Sistem Informasi Pembangunan Perdesaan.

(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa.

(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembangunan perdesaan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 21

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...





RANCANGAN
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PEMBANGUNAN PERDESAAN

I. UMUM
Pada hakikatnya pembangunan adalah proses meningkatkan kualitas segenap bidang kehidupan masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan nasional bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang adil dan merata.

Selama lebih tiga puluh tahun, pembangunan nasional yang mengedepankan pada pencapaian tingkat pertumbuhan ekonomi, ternyata belum berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke arah pencapaian tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan dengan dipicu pula oleh krisis moneter tahun 1998 yang kemudian berimbas pada krisis nasional, telah menimbulkan persoalan-persoalan baru. Salah satu di antaranya adalah disparitas dan ketidakadilan yang membebani masyarakat di perdesaan, di mana masyarakat perdesaan memiliki tingkat kesejahteraan yang jauh lebih rendah dibandingkan mereka yang tinggal diperkotaan. Padahal sebagian besar penduduk Indonesia persebarannya berada di perdesaan. Hal ini juga mengindikasikan bahwa sebagian besar penduduk miskin Indonesia juga berada di wilayah perdesaan.

Dengan demikian, perdesaan sebagai tempat persebaran sebagian besar masyarakat Indonesia mempunyai peranan yang cukup besar dalam menopang perekonomian bangsa dan sekaligus indikator bagi keberhasilan pembangunan nasional. Sehingga ke depan, perhatian khusus terhadap perdesaan dengan melakukan pembangunan perdesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat perdesaan sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan.

Untuk itu, pembangunan perdesaan dikonsentrasikan pada dua bidang pokok yaitu infrastruktur dan sumberdaya manusia perdesaan. Infrastruktur perdesaan antara lain meliputi sarana dan prasarana pemerintahan, jalan dan jembatan, pasar, pertanian, waduk dan irigasi, bank desa atau lembaga keuangan lainnya, transportasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air bersih, sanitasi, dan lain-lain. Sedangkan sumberdaya manusia perdesaan antara lain seperti pelayanan jasa permintahan, pelayanan sosial, penataan permukiman, kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat serta budaya.

Penyelenggaraan pembangunan perdesaan dilakukan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good government), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pembangunan perdesaan didasarkan pada pendekatan peran aktif masyarakat desa, mulai dari perencanaan sampai evaluasi pembangunan perdesaan.

Selama ini pembangunan perdesaan belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai desa yang meliputi sistem pemerintahan desa, kelembagaan desa, keuangan desa, dan pembangunan perdesaan. Pada kenyataannya, pengaturan pembangunan perdesaan belum komprehensif.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pembangunan Perdesaan adalah:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
h. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan
i. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Untuk meningkatkan pembangunan perdesaan diperlukan landasan hukum dalam bentuk undang-undang guna mewujudkan perdesaan yang maju, adil, makmur, dan sejahtera, serta meningkatkan peran masyarakat sebagai subyek dalam setiap proses dan tahapan pembangunan dengan tetap menjamin terpeliharanya adat istiadat setempat.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan dan gotong-royong” adalah pembangunan perdesaan diselenggarakan secara bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat agar terwujud kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”asas efisiensi berkeadilan” adalah asas yang menjamin pembangunan perdesaan dilakukan secara efisien dan berkeadilan.




Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas berkelanjutan” adalah pembangunan perdesaan diselenggarakan secara terus-menerus oleh semua komponen masyarakat demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas berwawasan lingkungan” adalah pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan memperhatikan lingkungan sebagai bagian penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Huruf e
Yang dimaksud dengan ”asas kemandirian” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan kemampuan masyarakat desa untuk mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan segala potensi yang dimiliki.

Huruf f
Yang dimaksud dengan ”asas kesetaraan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan persamaan tanggung jawab dan hak di antara masyarakat desa.

Huruf g
Yang dimaksud dengan ”asas kemanusiaan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat masyarakat desa secara proporsional.

Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas kebangsaan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan sifat dan karakteristik masyarakat desa di Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas kekeluargaan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Huruf j
Yang dimaksud dengan ”asas bhinneka tunggal ika” adalah pembangunan perdesaan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus desa, dan budaya.

Huruf k
Yang dimaksud dengan ”asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah pembangunan perdesaan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat desa melalui jaminan adanya kepastian hukum.

Huruf l
Yang dimaksud dengan ”asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat desa dengan kepentingan bangsa dan negara.
Huruf m
Yang dimaksud dengan ”asas kreativitas” adalah pembangunan perdesaan harus menciptakan atau mendukung kemampuan inovasi dan kreasi masyarakat desa.

Huruf n
Yang dimaksud dengan ”asas kearifan lokal” adalah pembangunan perdesaan harus memperhatikan karakteristik budaya dan daerahnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf o
Yang dimaksud dengan ”asas integratif” adalah pembangunan perdesaan harus terpadu dengan pembangunan lainnya agar dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf p
Yang dimaksud dengan ”asas transparansi” adalah pembangunan perdesaan harus memperhatikan keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku.

Huruf q
Yang dimaksud dengan ”asas akuntabilitas” adalah pembangunan perdesaan harus menjamin bahwa setiap tahapan pembangunan perdesaan dapat dipertanggungjawabkan.

Huruf r
Yang dimaksud dengan ”asas efektifitas” adalah pembangunan perdesaan harus terlaksana secara tepat guna dan berdaya guna untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf s
Yang dimaksud dengan ”asas responsif dan peranserta aktif” adalah pembangunan perdesaan harus mampu menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan perdesaan.

Huruf t
Yang dimaksud dengan ”asas tanggung jawab negara” adalah pembangunan perdesaan harus memiliki peran yang kuat dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan aspek dalam pembangunan perdesaan.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, antara lain:
a. jalan dan jembatan;
b. pasar;
c. pertanian;
d. waduk dan irigasi;
e. transportasi;
f. komunikasi;
g. sarana pendidikan;
h. sarana kesehatan;
i. kelistrikan;
j. air bersih; dan/atau
k. sanitasi;

Yang dimaksud dengan pembangunan sumberdaya manusia perdesaan, antara lain;
a. pelayanan jasa pemerintahan;
b. pelayanan sosial dan keagamaan;
c. penataan permukiman;
d. kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat; dan
e. budaya;

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebutuhan dan potensi desa” adalah bahwa dalam menyusun perencanaan program pembangunan perdesaan harus dilakukan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki oleh tiap-tiap desa, serta dengan memperhatikan prioritas bidang pembangunan yang dibutuhkan oleh masing-masing desa, misalnya dalam hal infrastruktur maka perlu diperhatikan sarana dan prasarana apa yang paling dibutuhkan, demikian juga dalam hal pembangunan sumberdaya manusia maka bidang apa yang paling dibutuhkan oleh masing-masing desa.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)” adalah perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah dan yang menyangkut dengan tugas dan kewenangan Pemerintah, dimana tempat atau lokasi pelaksanaannya berada di wilayah perdesaan.

Ayat (2)
Cukup Jelas.

Pasal 9
Cukup Jelas.

Pasal 10
Cukup Jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelatihan” diantaranya pemberian keterampilan kepada masyarakat desa.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan” adalah proses pembelajaran bagi masyarakat desa agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “menjamin ketersediaan lapangan kerja sesuai dengan potensi desa” adalah menyediakan lapangan kerja dengan menyesuaikan pada potensi sumber daya manusia dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari desa tersebut.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pembiayaan dari masyarakat” dapat berupa hibah, wakaf dan/atau bentuk lain yang merupakan pemberian tidak mengikat.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jaringan” meliputi antara lain penyiapan bandwidth, modem, server, dan perangkat lainnya yang mendukung. Yang dimaksud dengan “sumber daya manusia” adalah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengelola sistem informasi.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...

Wednesday, November 17, 2010

Berita Acara Skala Prioritas Desa Kademangan

Berita Acara
SKALA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA TAHAP I
PROGRAM DESA MANDIRI DALAM PERWUJUDAN DESA PERADABAN PROVINSI JAWA BARAT
DESA KADEMANGAN KECAMATAN MANDE KABUPATEN CIANJUR
BIDANG INFRASTRUKTUR

Pada hari ini Sabtu tanggal tiga belas November dua ribu sepuluh bertempat di Aula Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, berdasarkan hasil Musyawarah, kami yang bertanda tangan dibawah ini para pelaku OKMS beserta tokoh masyarakat ( daftar hadir terlampir ) menyatakan bahwa ajuan di bawah ini :

NO KEGIATAN SIFAT SATUAN VOLUME PENGAJUAN TAHAP I (40%)
1 Pembangunan Posyandu B Unit 2 12.958.400
2 Pembangunan Sistem Penyediaan air Bersih P Unit 1 82.184.000
3 Penataan Kantor Pemerintah desa R Unit 1 6.632.800
4 Pembangunan Kantor Kelembagaan tingkat desa B Unit 1 34.049.600
5 Pembuatan Tembok Penahan Tanah B Lokasi 9 11.406.800
6 Penataan Lapang Sepakbola B Unit 1 26.000.000
7 Pengadaan Perlengkapan Kantor B Unit 3 7.317.600
8 Pembangunan Sarana MCK B Unit 8 41.212.800
9 Penembokan Jalan Setapak/Gang R/B Lokasi 20 44.238.000
10 Penembokan Bendung Air R/B Unit 2 12.150.000
11 Penyediaan Meubeler SD/MI/SMP/MTS B Unit 9 16.000.000
12 Pengembanagan PKBM B Unit 1 4.000.000
13 Sarana Keagamaan R Unit 3 30.000.000
14 Pengoperasian Mesin Pengolah Sampah Organik B Unit 1 4.000.000
JUMLAH 332.150.000

sebagaimana tercantum tersebut di atas setelah dipertimbangan dengan skala prioritas akan direalisasikan sebagai berikut :

NO KEGIATAN SIFAT SATUAN VOLUME REALISASI TAHAP I PROSENTASE DARI ANGGARAN TOTAL
1 Pembangunan Posyandu B Unit 2 16.198.000 50%
2 Pembangunan Sistem Penyediaan air Bersih P Unit 1 82.184.000 40%
3 Penataan Kantor Pemerintah desa R Unit 1 0 0%
4 Pembangunan Kantor Kelembagaan tingkat desa B Unit 1 0 0%
5 Pembuatan Tembok Penahan Tanah B Lokasi 9 0 0%
6 Penataan Lapang Sepakbola B Unit 1 26.000.000 40%
7 Pengadaan Perlengkapan Kantor B Unit 3 18.294.000 100%
8 Pembangunan Sarana MCK B Unit 8 51.516.000 50%
9 Penembokan Jalan Setapak/Gang R/B Lokasi 20 92.958.000 84%
10 Penembokan Bendung Air R/B Unit 2 0 0%
11 Penyediaan Meubeler SD/MI/SMP/MTS B Unit 9 0 0%
12 Pengembanagan PKBM B Unit 1 0 0%
13 Sarana Keagamaan R Unit 3 45.000.000 60%
14 Pengoperasian Mesin Pengolah Sampah Organik B Unit 1 0 0%
JUMLAH 332.150.000 332.150.000

Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenarnya dan atas dasar musyawarah pihak terkait dalam Kegaiatan Program Desa Mandiri dalam Perwujudan Desa Peradaban Provinsi Jawa Barat Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur
Bidang Infrastruktur agar digunakan sebagaimana mestinya.





Ketua OKMS selaku Pimpinan Rapat ( )
UMAR WIDJAJA


Mengetahui/Menyetujui :

Penanggungjawab Kegiatan ( )
ISIS ISKANDAR


Kepala Desa Kademangan selaku Penanggungjawab program ( )
UTE MISBAHUDIN


Ketua BPD Kademangan selaku Pengawas ( )
ACEP RAHMAT

Tuesday, November 16, 2010

SEJARAH QURBAN

Kurban wajib bagi orang yang mampu atau berkecukupan tapi bila tidak melaksanakan kurban, Nabi Muhammad SAW mengingatkan : "Barang siapa yang sudah mampu dan mempunyai kesanggupan tapi tidak berkurban, maka dia jangan dekat-dekat kemushallahku." Hadis tersebut merupakan sindiran bagi orang-orang yang mampu dan banyak harta tapi tidak mau berkurban.

Sejarah qurban itu dibagi menjadi tiga, yaitu : zaman Nabi Adam As; zaman Nabi Ibrahim As; dan pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Pertama pada zaman Nabi Adam As. Qurban dilaksanakan oleh putra-putranya yaitu bernama Qabil dan Habil. Kekayaan yang dimiliki oleh Qabil mewakili kelompok petani, sedang Habil mewakili kelompok peternak. Saat itu sudah mulai ada perintah, siapa yang memiliki harta banyak maka sebagian hartanya dikeluarkan untuk qurban.

Sebagai petani si Qabil mengeluarkan kurbannya dari hasil pertaniannya dan sebagai peternak si Habil mengeluarkan hewan-hewan peliharaanya untuk kurban, untuk siapa semua itu diqurbankan, padahal waktu itu manusia belum banyak. Diterangkan dalam sejarah, harta yang diqurbankan itu disimpan di suatu tempat yaitu di Padang Arafah yang sekarang menjadi napak tilas bagi para jemaah haji.

Baik buah-buahan yang diqurbankan si Qabil maupun hewan ternak yang diqurbankan si Habil, dari kedua orang tersebut mempunyai sifat berbeda. Si Habil mengeluarkan hewan diqurbankan dengan tulus ikhlas. Dipilih hewan yang gemuk dan sehat, dan dia taat terhadap petunjuk ayahnya Nabi Adam.Berbeda dengan si Qabil, Dia memilih buah-buahan yang jelek-jelek dan sudah afkiran.

Ketika keduanya melaksanakan qurban, ternyata yang habis adalah qurban yang dikeluarkan oleh si Habil sementara buah-buahan yang dikeluarkan si Qabil tetap utuh, tidak berkurang. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 : "Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari meraka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil " Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Kurban si Habil di terima Allah SWT karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara si Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah. Akhirnya si Qabil menaruh dendam kepada si Habil. Berawal dari perebutan calon istrinya, dimana peraturan waktu itu dengan sistem silang.

Kedua, pada zaman Nabi Ibrahim As. Dikisahkan dalam Al-Qur'an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai qurban dan pengorbanan. Ketika Nabi Ibrahim berusia 100 tahun beliau belum juga dikaruniai putra oleh Allah dan beliau selalu berdoa: Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang saleh" (Q.S>37:100)

Kemudian dari istrinya yang kedua yakni Siti Hajar yang dinikahinya ketika Nabi Ibrahim mengadakan silaturahmi ke Mesir (setiap kedatangan pembesar diberi hadiah seorang istri yang cantik oleh pembesar Mesir).Dari Siti Hajar lahirlah seorang putra yang kemudian diberi nama Islam, ia lahir di tengah-tengah padang pasir yang disebut. Bahkan kemudian dikenal dengan Mekkah.

Pada saat Nabi Ibrahim diberi petunjuk oleh Allah, agar meninggalkan istrinya Siti Hajar dengan seorang putranya yang dari lahir dan ia disuruh menemui istrinya yang pertamanya yakni Siti Sarah yang berada di Yerussalem kota tempat Masjidil Agsho. Beliau meninggalkan beberapa potong roti dan sebuah guci besiris air untuk Siti Hajar dan Ismail.

Pada waktu Siti Hajar kehabisan makanan dan air, ia melihat disebelah timur ada air yang ternyata adalah fatamorgana yaitu di Bukit Sofa. Di situ Ismail ditinggalkan dan Siti Hajar naik Kebukit Marwah serta kembali ke Sofa sampai berulang tujuh kali, tapi tidak juga mendapatkan air sampai ai kembali ke Bukit Marwah yang terakhir. Ia merasa khawatir terhadap anaknya barangkali Ismail kehausan dilihat kaki Ismail bergerak-gerak diatas tanah dan tiba-tiba keluar air dari dalam tanah. Siti Hajar berlari kebawah sambil berteriak kegirangan :"zami-zami?" itulah kemudian

menjadi sumur Zam-Zam itulah kemudian menjadi sumur Zam-zam. Di situlah Siti Hajar dan Nabi Ismail di padang pasir yang kering kerontang yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim dan ditempat itulah Allah SWT. Menetapkan sebagai tempat ibadah haji.

Allah SWT, berfirman dalam surat Al-Hajj : 27 : "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai onta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh".

Memang sudah disiapkan oleh Allah, disana tidak ada tumbuh-tumbuhan, tidak ada gunung berapi yang menyebabkan ada sumber kehidupan tapi atas kehendak Allah maka jadilah sumur "Zam-zam"."Nabi Ismail ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim yang berada di Yerusalem sampai Nabi Ismail menjelang remaja. Kemudian di Yerusalem ternyata Siti Sarah hamil yang melahirkan seorang putra yang diberi nama Iskhak. Nabi Ibrahim diperintahkan lagi oleh Allah untuk kembali ke Mekkah untuk menengok istri dan anaknya yang pertama yaitu Nabi Ismail, yang rupanya sudah mulai besar. Dalam suatu riwayat kira-kira berusia 6-7 tahun. Sejak dilahirkan sampai besar itu Nabi Ismail menjadi kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash Shaffaat : 102 : "Maka tatkala sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata : Hai anakku aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pemdapatmu " Ia menjawab: "hai bapakku kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Asbabun Nujul atau latar belakang sejarahnya ketika nabi Ibrahim bermimpi (ruyal Haq). Dalam impiannya ia mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail dan sampai di Mina beliau menginap, beliau mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah malamnya di Mina, masih bermimpi yang sama juga. Betapa ujian Berat kepada Nabi Ibrahim as. Supaya menyembelih putra kesayangannya. Itulah yang dijelaskan dalam surat Ash-Shaffaat ayat 102.

Setelah terjadi dialog dengan putranya. Ibrahim mengajak putranya Nabi Ismail, kira-kira antara ratusan meter dari tempat tinggalnya (Minah), baru lebih kurang 70-80 meter berjalan, setan menggoda istrinya Siti Hajar: "Ya Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail yang sedang tumbuh dan menggemaskan itu?". Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: "Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau dikemanakan anakku?" Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT, ditempat itulah dimana pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah bagi jemaah haji disuruh melempar batu dengan membaca : Bismillahi Allahu Akbar. Hal tersebut mengandung arti bahwa kita melempar setan atau sifat-sifat setan yang ada di dalam diri kita. Akhirnya tibalah mereka di Jabal Qurban kira-kira 200 meter dari tempat tinggal Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sebagaimana di firmankan oleh Allah didalam surat ASH-Shaffaat ayat 103-107: "Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya

demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik". Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar ".

Dan yang ketiga, dalam Zaman Nabi Muhammad SAW. Masalah kurban diceritakan kembali yaitu di dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 "Se-sungguhnya Kami telah memberikan kepadanya nikmat yang banyak, Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan Berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus".

Berbicara tentang kenikmatan, Allah mengingatkan: "Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tiadalah dapat kamu mengitungnya" (QS:Ibrahim: 34). Oleh karena itu berkaitan dengan ibadah kurban yang sudah ada sejak Nabi Adam, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad Saw. Allah berfirman: "Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah", Sholat merupakan hubungan vertikal dengan Allah untuk mensyukuri nikmat Allah. Hubungan antara sesama manusia secara horisontal diwujudkan bahwa setelah shalat Idul Adha yaitu dengan berkurban memotong hewan ternak berupa kambing atau sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Kita biasanya serius ketika beribadah langsung dengan Allah tapi kadang-kadang ibadah sesama manusia seringkali kurang serius. Allah SWT mengingatkan dalam surat Al-MaaHuun ayat 1-7 : "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan ) barang berguna".

Qurban ini merupakan masalah ubudiyah yang bersifat sosial yang berhubungan dengan sesama manusia dengan cara mengorbankan sebagian harta.

Maka qurban secara lughatan bahasa dengan berdasarkan pada surat Al-Maidah ayat 27 "Qurban" berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk mendapatkan ridho serta mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT (surat Al-Kaustar) dengan memotong hewan kurban, adalah untuk mendeka

tkan diri kepada Allah SWT. Memotong hewan kurban; unta, sapi, kerbau, dan kambing, dengan tujuan taqwa kepada Allah. Ditegaskan dalam surat Al-Hajj : 37 : "daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah tapi ketaqwaan dari pada kamulah yang dapat mencapainya".

Waktu berkurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut "Yaumul nahar"yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan "yaumul tsyriq" Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalu niatnya berkurban harus dilakukan padan waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Hukumnya berkurban ada dua pendapat: Petama, wajib bagi orang yag mampu (kalau dibelikan kambing tidak akan mengurangi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga). Menurut Mazhab di luar Syarii hukumnya sunnah mu’akadah. Adapun diwajibkan secara mutlak yaitu kurban yang disebut Nadzar yang seseorang yang sudah meniatkan untuk memotong hewan apabila niatnya terkabul.
Dasar kewajiban ibadah kurban juga berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa mempunyai kesanggupan dan kemampuan (untuk berqurban) tapi tidak mau berqurban maka janganlah dia mendekati Musholla kami".

Hadis ini merupakan suatu kritikan yang seolah-olah Nabi Muhammad SAW berkata: "Kenapa kamu beribadah kepada Allah begitu tekun, tapi kenapa kamu tidak mau berqurban padahal kamu memiliki harta yang berlebihan". Oleh karena itulah bagi yang mampu hukumnya wajib untuk berqurban yakinlah bahwa apabila kita berqurban tidak akan mengurangi kekayaan kita dan tidak akan membuat kita menjadi miskin.

Adapun binatang yang boleh untuk berqurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Kalau tidak mampu, memang tidak wajib. Diriwayatkan ada seorang sahabat yang miskin yang tidak sanggup membeli seekor kambing, oleh karena itu dibolehkan hanya membeli dagingnya saja untuk berqurban, tapi yang riel berqurban wujudnya memang seekor binatang sebagaimana tersebut diatas.

Daging kurban boleh dibagikan kepada tiga asnap menurut syariat. Boleh dimakan sekeluarga sendiri paling banyak 1/3 bagian, 1/3 bagian lagi untuk fakir miskin dan 1/3 bagian lagi untuk handai tolan dan kenalan. Boleh juga secara keseluruhan diserahkan kepada panitia dan terserah panitia yang membagikannya. Bila hanya minta pahanya saja bagi berqurban masih diperbolehkan asal bukan qurban nadzar.

Apa hikma ibadah kurban? Hikmahnya antara lain menggembirakan fakir-miskin. Sebab tidak semua orang mampu makan dengan daging walau adanya di kota besar, masih banyak kawan kita, saudara kita, tetangga kita yang makan daging sebulan sekali. Sehari-harinya hanya makan alakadarnya. Maka dianjurkan sekali bagi orang yang mampu untuk berqurban dengan niat ikhlas kelak dikemudian hari akan mengantarkan kita menuju surga yaitu binatang yang telah kita kurbankan, yang merupakan wujud amal salehnya.

Dalam hadis yang lain nabi Muhammad SAW bersabda : "Tiap-tiap rambut yang dikurbankan adalah merupakan "Khair". Ungkapan "Khair" ini mengandung arti keselamatan, kesejahteraan, kebahagiaan, kemurahan Allah dan kalau orang sudah mendapatkan khairat maka berarti dia telah memperoleh segala-galanya dari Allah. Itulah hikmah daripada ibadah qurban. Wallaahu 'alam bish-showab

Kwarnas Akan Launching Gerakan Pramuka Pra-Siaga Sebagai Kader Bela Negara

Kamis, 30 September 2010

Jakarta, Defence Media Centre – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka memiliki suatu gagasan baru untuk meluncurkan (launching) Gerakan Pramuka pra-siaga yang petunjuk pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan lima kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kwarnas Gerakan Pramuka.

Hal-hal yang menjadi pembahasan diantaranya mengenai siapa saja yang akan menjadi prasiaga, siapa yang harus membina, siapa pembinanya dan bahan apa yang harus disampaikan kepada pembinanya. Wacana tersebut dilontarkan Kapusdiklatnas Drs. H. Joko Mursito, M.Si dalam amanat penutupannya dihadapan para peserta TOT Bela Negara bagi Guru TK Melalui Gerakan Pramuka di wilayah Jabodetabek, Rabu (29/9), di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta.

Lebih lanjut Kapusdiklatnas berharap dengan terselenggaranya TOT Bela Negara bagi guru TK tersebut dapat memotivasi para Guru TK nantinya untuk menjadi pelatih pra-siaga dalam Gerakan Pramuka sebagi kader Bela Negara. Terdapat empat jenjang pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka yaitu pertama, Basic Unit Leader Course atau kursus mahir dasar dimana saat ini belum melibatkan pembina pra-siaga.

Jenjang yang kedua adalah Advance Unit Leader Course atau Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (Mahir Paripurna), bagi yang berprestasi dan memiliki bakat untuk melatih dapat dipromosikan ke jenjang berikutnya yaitu Trainer Course yang ditujukan untuk para pelatih. Sedangkan yang ketiga yaitu Course for Assistant Leader Trainer dan yang terakhir adalah Course for Leader Trainer.

Oleh karena itu Kapusdiklatnas berharap dalam dua tahun kedepan Gerakan Pramuka akan memiliki pelatih atau pembina pra-siaga dan diharapkan para pelatih atau pembina tersebut lahir dari para peserta yang telah mengikuti TOT Bela Negara selama tiga hari ini sebagai kader Bela Negara.

Sementara itu Dirjen Pothan Kemhan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pendidikan (Kasubdit Lingdik) Drs. Maman Tarmana, M.M., mengharapkan kepada para peserta TOT Bela Negara untuk terus menerus meningkatkan dan mengembangkan kreasi serta inovasi dalam mengintegrasikan Kesadaran Bela Negara di setiap kegiatan yang menyenangkan dan menarik bagi anak peserta didik. (ER/PGN)

Tuesday, March 30, 2010

Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja T dan D

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH







KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH