Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Thursday, June 27, 2013

Karang Taruna dari Masa ke Masa

 
Assalamu'alaikum Pembaca !
 
Saya tengah mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, di Hotel Panorama Lembang Bandung Barat. Kegiatan yang dilaksanakan sejak hari Rabu hingga Jum'at, 25-27 Juni 2013, bertujuan terutama untuk mengevaluasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Jawa Barat dan menyusun rencana aksi 6 bulan waktu tersisa di tahun ini dan untuk tahun 2014. 
 
 
Keberadaan saya, mewakili Karang Taruna Kabupaten Cianjur. Beserta Kang Unang Saepudin dari Pacet kami menjadi anggota Tim Kabupaten Cianjur yang dipimpin oleh Bpk. Heri Wirawan, SH dari Dinas Sosial ,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Cianjur.
Inilah anggota Tim kami lainnya: Tasman Sumanta (Dinsosnakertrans), Drs.Lili Mulyadin (koordinator TKSK), Jamaludin (Ikatan PSM), Yoda Ruridiana, S.Pd (Ikatan PSM), Lenny Rahayu, A.Ks (LK3), Parjo (LKKS).
 
Mungpung nuansa kegiatan Karang Taruna, saya mau berbagi hal penting tentang Karang Taruna. 
"Jas Merah, jangan melupakan sejarah" demikian Bung Karno. Untuk itulah, saya sajikan sejarah karang taruna untuk pembaca.

 
SEJARAH KARANG TARUNA

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.


MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG

Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.

Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.

Saat ini Karang Taruna diatur dengan Peraturan Mensos No 77/HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
 
Semoga bermanfaat... sampai jumpa pada tulisan mendatang...
Salam Aditya Karya Mahatva Yodha

* diolah dari berbagai sumber

Thursday, June 13, 2013

Kode Etik Pelatih Pembina Pramuka Kwarcab Cianjur (lanjutan)

Salam Pramuka!
Kakak pembaca yang saya hormati, Alhamdulillah kesibukan sudah agak berkurang. Saya dapat kembali menulis disini.

Kali ini saya ingin melanjutkan tulisan mengenai kode etik pelatih pembina pramuka.  Tulisan ini saya hadirkan dengan maksud mensosialisasikan apa yang sudah kami lakukan di Kwarcab Cianjur. Kami tergabung dalam Tim Penyusun Kode Etik Pelatih Pusdiklatcab Cianjur, telah menyusun draft kode etik yang akan menjadi bahan diskusi dengan para pelatih di Pusdiklat "Mandala Wira Kancana" Cianjur.

Namun mengingat keterbatasan yang ada, kami sajikan Pembukaan dan Bagian Satu dan Bagian Dua saja. Untuk lengkapnya silakan diunduh pada tanda unduh diakhir tulisan ini.

Bismillahirrohmanirrohim mari kita mulai!


KODE ETIK PELATIH PEMBINA PRAMUKA
“MANDALA WIRA KANCANA”
PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR

 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur menyadari bahwa jabatan pelatih pembina pramuka adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Pelatih pembina pramuka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kwarcab Cianjur pada khususnya bagi Gerakan Pramuka pada umunya di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
 Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan kepramukaan. Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan Gerakan Pramuka.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik-andragogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur bertanggung jawab mengantarkan peserta didiknya menuju tujuan organisasi. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan pelatih pembina pramuka dan profesinya, agar Gerakan Pramuka handal, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa pelatih pembina pramuka dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh Gerakan Pramuka sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas pelatih pembina pramuka secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi Gerakan Pramuka sesuai dengan tugas pokok dan tujuannya.
Peranan pelatih pembina pramuka semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan pelatih pembina pramuka yang profesional, setiap peserta didik dapat menjadi sumber daya manusia  dan komponen organisasi yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan pelatih pembina pramuka sebagai nara sumber dan konsultan pendidikan kepramukaan di kwartirnya.

BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh para pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik/pelatih, pembina pramuka, narasumber, konsultan, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku pelatih pembina pramuka yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Pusdiklat.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Pelatih ini merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan pelatih pembina pramuka sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Pelatih ini berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pelatih pembina pramuka dalam hubungannya dengan profesinya, pelatih lain sebagai rekan sejawatnya, Pusdiklatcab dan Kwartir sebagai lembaganya, peserta didik, masyarakat dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAGIAN DUA
Janji dan Ikrar Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur
Pasal 3
(1)   Setiap pelatih pembina pramuka mengucapkan janji dan ikrar pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di lingkungan Pusdiklat maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur diucapkan di hadapan para pelatih pembina pramuka, pengurus Pusdiklat dan Pimpinan kwartir Cabang Cianjur dan atau undangan lainnya setelah proses Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang.

Pasal 4
(1)   Naskah janji dan ikrar pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur.
(2)   Pengambilan sumpah/janji pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

......................................................................................   

Yang membutuhkan draft secara keseluruhan dapat UNDUH DISINI

Sunday, June 2, 2013

KEPUTUSAN KWARNAS yang baru ....JANGAN TERLEWATKAN...!

Salam Pramuka!

Kakak-kakak edisi hari ini saya ingin menyampaikan beberapa Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka yang baru yang ada di tahun 2010-2012 dan oleh kakak jangan sampai terlewatkan.... "Boleh mengunduhnya Kak Irwan ?"   Tentu saja silakan kak!..

Insya Alloh sangat bermanfaat bagi yang ingin melek Organisasi dan Hukum di Gerakan Pramuka.

Undang-Undang Gerakan Pramuka/ UU RI No 12 Tahun 2010  unduh disini
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka  hasil Munaslub 2012   unduh disini
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munaslub 2012 unduh disini

PETUNJUK PENYELENGGARAAN (JUKRAN/ dulu disingkat PP)

Sistem Administrasi Kwartir (Sismintir) 2011 unduh disini
Sistem Pendidikan dan Latihan (Sisdiklat) 2011 unduh disini

SKU Siaga 2011 unduh disini
SKU Penggalang 2011 unduh disini
SKU Penegak 2011 unduh disini
SKU Pandega 2011 unduh disini

Panduan Penyelesaian SKU Siaga 2011 unduh disini
Panduan Penyelesaian SKU Penggalang 2011 unduh disini
Panduan Penyelesaian SKU Penegak 2011 unduh disini
Panduan Penyelesaian SKU Pandega 2011 unduh disini

Pakaian Seragam Pramuka  2012 unduh disini
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka  2012 unduh disini 

Organisasi Satuan Karya 
1. Saka Bahari  2011  unduh disini
2. Saka Bakti Husada 2011    unduh disini
3. Saka Bhayangkara  2011 unduh disini
4. Saka Dirgantara 2011    unduh disini

Organisasi Satuan Komunitas Pramuka 2012  unduh disini
Organisasi Gugus Darma Pramuka 2012 unduh disini

Pedoman Akreditasi Gugus Depan 2011 unduh disini