Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Monday, October 30, 2017

CONTOH NASKAH KERJASAMA KMD

Assalamu alaikum wr wb.
Salam Pramuka!
Senang sekali saya dapat menjumpai Kakak-kakak dan Adik-adik di blog ini. Semoga Alloh Swt senantiasa memberkahi kita semua dalam setiap tindak langkah kegiatan-kegiatan kita.

Kakak dan Adik semua, sehubungan dengan adanya kegiatan di Kwarcab Cianjur yaitu pengajuan penyelenggaraan KMD dari salah satu sekolah yang ada di Cianjur, kami berusaha untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan tersebut.

Setelah mengirimkan proposal kepada Ketua Kwarcab Cianjur, Pihak SMA yang mengajukan penyelenggaraan kami berikan draft Perjanjian Kerjasama untuk menjadi bahan kesepakatan agar hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan dapat terpenuhi oleh masing-masing pihak yang bekerjasama.

Inilah contoh Perjanjian Kerjasama yang bisa menjadi pembanding bagi Kakak-kakak yang mengelola Pusdiklat Kepramukaan di mana saja Kakak-kakak berada. Semoga bermanfaat!


PERJANJIAN KERJASAMA 
Memorandum of Understanding
(MoU)

SMA ...........................................................................................
DENGAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) KEPRAMUKAAN 
 KWARCAB CIANJUR

Nomor : ........./......./2017

Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Jabatan : Kepala SMA .........
Unit Kerja : SMA .......
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan SMA ........ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Jabatan : KEPALA PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Unit Kerja : PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian


  1. Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dari PIHAK KEDUA
  2. Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) kepada PIHAK PERTAMA


Pasal 2
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan 

1. Umum : Pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir  Tingkat Dasar (KMD)  ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh Peserta yang terdaftar pada Panitia yang dibentuk oleh SMA ......... dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program pelayanan diklat ini minimal untuk 1 (satu) kelas KMD yaitu sejumlah.........orang peserta.
  • Kriteria Peserta yang akan mendapatkan pelayanan diklat KMD adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka dan pramuka Pandega yang telah terdaftar di Panitia, dengan memenuhi ketentuan/persyaratan kepesertaan KMD yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.


2. Pelayanan Diklat KMD : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

  • Menyiapkan Tim Pelatih dan Tim Asistensi yang akan bertugas menangani diklat KMD secara profesional dan bertanggung jawab sejak perencanaan hingga evaluasi.
  • Mengkomunikasikan penyediaan Surat Keputusan Kwartir Cabang Cianjur tentang Penyelenggaraan KMD ini, disertai dengan surat-surat pendukung lainnya.
  • Memberikan materi diklat KMD sesuai kurikulum yang berlaku di Gerakan Pramuka kepada seluruh Peserta yang ditentukan Panitia.
  • Memberikan bimbingan, pengarahan, dan konsultasi tentang diklat KMD kepada seluruh Peserta selama kegiatan berlangsung, ditambah dengan 6 bulan selanjutnya dalam kegiatan Narakarya I ( NK I).
  • Memberikan penilaian kepada setiap Peserta dan memberikan surat pengakuan kompetensi sesuai capaian  masing-masing peserta.
  • Menerima konsultasi dan koordinasi Panitia guna kesuksesan pelayanan diklat KMD ini.

.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :

  • Melaksanakan penjaringan dan pendaftaran kepesertaan diklat KMD sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
  • Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh Peserta dan dilengkapi dengan kelengkapan lain yang dibutuhkan dan diatur oleh PIHAK KEDUA.
  • Menyiapkan semua Peserta di kelas/ lokasi kegiatan ketika pelayanan diklat KMD akan dan sedang dilaksanakan.
  • Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum dan dalam proses pelaksanaan pelayanan diklat KMD serta Narakarya I.
  • Menyiapkan sedikitnya 4 orang pembina lulusan KMD untuk mendampingi Peserta selama proses diklat KMD berlangsung.
  • Menangani pengelolaan keuangan sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA.


Pasal 3
Tempat Pelaksanaan

Pelayanan diklat KMD hanya akan dilakukan di lokasi yang disepakati ataupun di PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 4
Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu model KMD Berjangka,dengan pengaturan sebagai berikut :
a) Pertemuan I pada tgl.... di...
b) Pertemuan II pada tgl.... di...
c) Pertemuan III pada tgl.... di...

Pasal 5
Tanggungan Biaya dan Pengelolaan Keuangan

  1. Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Pengelolaan keuangan prinsipnya dilakukan secara terpusat di Panitia, kecuali alokasi yang diserahkan dalam pengelolaan PIHAK KEDUA.
  3. Alokasi keuangan yang dimaksud dalam ayat 2) di atas adalah meliputi:


  • Biaya Buku Materi (Serahan) sejumlah peserta @ Rp. .......
  • Biaya Ijazah/Surat Keterangan sejumlah peserta @ Rp. ......
  • Biaya ATK  dan Administrasi Tim Pelatih 1 paket perkelas @Rp......
  • Biaya Alat Praktik Pelatihan 1 paket perkelas  @Rp......
  • Biaya Honorarium Tim Pelatih perkelas sejumlah 72 Jam Pelajaran @ Rp. ........
  • Biaya Honorarium Tim Asistensi perkelas sejumlah 4 orang x 6 hari kerja @Rp.........
  • Biaya Monitoring Pimpinan Kwarcab/Pusdiklat  5 orang x 2 hari kerja @Rp........
  • Biaya Transportasi Tim Pelatih dan Tim Asistensi 2 paket (pp) @Rp.....
  • Biaya Pembimbingan Narakarya I sejumlah peserta @ Rp. .......


Pasal 6
Masa Berlakunya Kerjasama

Kerjasama ini hanya berlaku selama proses semua layanan diklat KMD berlangsung dan dihitung sejak disepakatinya perjanjian kerjasama ini.

Pasal 7
Penyelesaian dan Perselisihan

Jika terjadi sebuah kesalahpahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Pasal 8
Aturan Peralihan

Peraturan ini akan ditinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam Pasal 6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah atau organisasi yang menyangkut kedua belah pihak.

Pasal 9
Aturan Penutup

  1. Perubahan dan tambahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
  2. Perubahan dan tambahan ketentuan dicatat dalam notula rapat/pertemuan dan berita acara perubahan/tambahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan berlangsung, dan belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian dengan persetujuan kedua belah pihak sebagai aturan tambahan.


Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, disaksikan oleh Wakil Ketua Kwartir Cabang Cianjur Bidang Pembinaan Anggota Dewasa mewakili Pihak Kwartir Cabang Cianjur sebagai pemegang otoritas Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan di Kabupaten Cianjur.

Naskah perjanjian kerjasama ini, dibuat 3 (tiga) rangkap dengan materai cukup, memiliki kedudukan hukum yang sama, untuk dipegang oleh kedua belah pihak dan sebagai arsip di Kwartir Cabang Cianjur.

Dibuat dan ditandatangani
Di Cianjur, 28 Oktober 2017

PIHAK PERTAMA
Kepala SMA .......


______________________________


PIHAK KEDUA
Kepala Pusdiklat Kwarcab Cianjur



______________________________


Mengetahui/ turut menyaksikan:
a.n. Ketua Kwarcab Cianjur
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Dewasa




IRWAN MAULANA
NTA : 09.03.00014

Thursday, October 12, 2017

AKREDITASI GUDEP DI JABAR KAHIJI

Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Salam Pramuka...!

Duh kangennnnnnn sekali menulis di blog ini! Apa boleh buat dengan kesibukan di tahun ini, saya baru bisa kembali mem-posting tulisan di bawah ini.

Hari ini saya memposting pokok-pokok kegiatan sosialisasi bidang organisasi yang lebih difokuskan pada Akreditasi Gudep dan Sosialisasi aplikasi Sistem Administrasi Anggota (Gerakan) Pramuka (SIAP). Pada kegiatan ini saya mendapat peran  sebagai ketua panitia. Hal ini merupakan pembagian tugas sebagai Andalan Kwarda Jawa Barat dalam mensukseskan pencapaian prestasi Kwarda Jabar Kahiji. Semoga bermanfaat..!


POKOK-POKOK RENCANA PELAKSANAAN 
SOSIALISASI BID.ORGANISASI / AKREDITASI GUDEP
KWARDA JAWA BARATA TAHUN 2017

PENDAHULUAN

Dasar Pemikiran
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan: Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk pelaksanaan tugas pokoknya, Gerakan Pramuka membentuk satuan pendidikan yaitu: gugusdepan, satuan karya, dan pusdiklat. Gugus depan, yang biasa disingkat Gudep, merupakan satuan organik dimana keberadaannya menjadi organ penting dalam pencapaian tujuan gerakan pramuka.. Sehingga gugus depan dapat diharapkan menjadi ujung tombak pembentukan kader-kader bangsa yang unggul dan berkarakter.

Gugus depan diharapkan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepramukaan. Dalam fungsinya sebagai satuan pendidikan, kelayakan penyelenggaran pendidikan kepramukaan ini dapat diukur dengan adanya akreditasi gugus depan. Akreditasi gugus depan juga dapat diartikan sebagai upaya gerakan pramuka menjamin mutu satuan pendidikannya. Sehingga akreditasi gudep menjadi bagian penting dalam penataan organisasi gerakan pramuka secara keseluruhan.  

Secara teknis akreditasi dilakukan oleh para asesor yang ditugaskan oleh kwartir cabang, kwartir daerah dan kwartir nasional. Optimalisasi peran dan fungsi akreditasi gudep dapat berjalan dengan efektif jika para asesor tersebut bukan saja secara kuantitas tercukupi jumlahnya, tapi juga  terpenuhinya kompetensi yang seharusnya mereka miliki. Sehingga akreditasi gudep dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan turut berpartisipasi dalam mensukseskan program kerja gudep dan kwartir. 

Secara khusus, akreditasi gudep di Jawa Barat diharapkan dapat turut mendukung pencapaian prestasi Kwarda Tergiat I tingkat Nasional (Jabar Kahiji). Untuk itulah, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat melalui Bidang Organisasi dan Hukum memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bidang Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017.
.
Dasar Penyelenggaraan

  1. Dasar Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017, adalah:
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok  Gerakan Pramuka;
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka; 
  6. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 015 Tahun 2013 tentang PIN Asesor Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional ;
  7. Rencana Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Masa Bakti 2015-2020.
  8. Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017. 


Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017  adalah:

  1. Menyiapkan tenaga Asesor yang mampu mengelola proses akreditasi gudep secara tepat guna dan berhasil guna.
  2. Meningkatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi akreditasi gudep di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat.
  3. Memberikan bekal informasi dan praktik pengelolaan organisasi, khususnya mengenai Aplikasi  Sistem Informasi dan Administrasi Pramuka  di Gudep.
  4. Meningkatkan semangat bakti, bagi Asesor dan organisatoris kwartir cabang yang berada di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat sehingga menjadi modal untuk mencapai Pramuka Jabar Kahiji.


RENCANA PELAKSANAAN

Nama Kegiatan
Sosialisasi Bidang Organisasi / Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017.

Waktu, Tempat, dan Narahubung
Waktu : Selasa, 24 Oktober  2017
Tempat : Gedung Bale Kitri Cianjur, Kompleks Sekretariat Kwarcab Cianjur, 
                  Jln. Pramuka No. 2 Desa Sukamulya  Kec. Karangtengah Kab. Cianjur
Check In : Pkl. 07.00 

Catatan : Bagi utusan Kwarcab yang jauh yang membutuhkan lokasi menginap sebelum dan sesudah kegiatan, Panitia memfasilitasi tempat menginap alakadarnya di lingkungan komplek Sekretariat Kwarcab Cianjur, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi pada narahubung panitia.
No. Narahubung : Irwan Maulana : 08572064****- WA : 08971944***
                              Ade Supriadi (Aboh) : 08572384****

Peserta Kegiatan
Kegiatan ini diikuti total oleh 150 orang peserta, yaitu dengan kategori :

  1. Peserta Kegiatan Penyegaran (FGD) Asesor Akreditasi Gudep, yaitu bagi para Asesor Gudep Kwarcab se-Jabar yang merupakan lulusan TOT Akreditasi Gudep tingkat Nasional Tahun 2012 di Cibubur. Nama-nama asesor terlampir dalam Lampiran 1 pada kolom Kategori I.
  2. Peserta Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Gudep, yaitu calon asesor kwarcab (yang memenuhi persyaratan asesor) dengan kuota tertentu sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 pada kolom Kategori  II.
  3. Peserta Sosialisasi Organisasi (Aplikasi SIAP), yaitu andalan dan atau staf kwartir cabang yang  akan berperan menjadi pelaksana sosialisasi lanjutan di kwarcabnya masing-masing. Kuota dapat dilihat dalam lampiran 1 pada kolom Kategori III.

Perlengkapan Peserta

  • Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan setiap peserta agar membawa : Laptop, modem internet aktif, terminal listrik dan HP aktif.
  • Pakaian (dresscode) kegiatan adalah Pakaian Seragam Harian (PSH).


Kepanitiaan
Panitia
Penanggungjawab Umum             : Ketua Kwarda Jawa Barat
Penanggungjawab Pelaksanaan    :Wakil Ketua Kwarda Jawa Barat Bidang Organisasi dan Hukum
Ketua Pelaksana                            : Irwan Maulana
Sekretaris                                      : Drs. Eri Kustiaman, M.Pd.
Bendahara                                     : Teti Hidayati, S.E
Sie. Acara                                     : Drs. H. Munandi Saleh, M.Si.
Sie. Kesekretariatan                      : Asep Irawan
Sie. Publikasi dan Dokumentasi   : M.Nurnawaly Amin
Sie. Perlengkapan/Akomodasi      : Teti Tauhidah, M.Pd 
Sie. Konsumsi                               :  Ekawati Juwita, SE
Tim Asistensi                               : 1. Taufik Hidayat ; 2. Ade Supriadi ;3. Saeful Munawar ; 
                                                        4. Asep Sudrajat ; 5. Ridwan ; 6. Siti Aminah; 7. Dedeh F 
Narasumber dan Pemateri

Narasumber I : 
Akreditasi Gudep dalam Gerakan Pramuka ; Puslitbang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Narasumber II :
Kebijakan Kwartir Daerah Jawa Barat dalam Pengelolaan Akreditasi Gudep ; Wakil Ketua Kwarda Bid. Organisasi dan Hukum

Pendamping Teknis Kategori Sosialisasi Organisasi:
Aplikasi Sistem Informasi Anggota Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Barat.; Andu Kominfo Kwarda Jabar dan Tim SIAP Kwarda Jabar.

Pendamping Teknis Penyegaran Asesor Akreditasi Jabar :
FGD Asesor Akreditasi Gudep Jabar mengenai "Percepatan Pencapaian Target 10 % di 2018 Akreditasi Gudep se Jawa Barat" ; Asesor Akreditasi Gudep Kwarda Jabar 

Pendamping Teknis Sosialisasi Akreditasi Gudep :
Registrasi Data Dasar dan  Pengisian Dokumen dan Instrumen Akreditasi Gudep serta Tupoksi Asesor Kwarcab; Asesor Akreditasi Gudep Kwarda Jabar

Motto
Akreditasi Gudep Jabar Ngabukti, Cirining Ngadukung Kwarda Jabar Kahiji


PENUTUP

Demikian Rencana Pelaksanaan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan informasi dan pertimbangan, semoga kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017 dapat berjalan dan mendapat ridho dari Allah SWT. Atas perhatian dan kebijakannya kami haturkan terima kasih.


Panitia Kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwarda Jawa Barat 2017 
Ketua,


Irwan Maulana
NTA. 09.00.00.0014