Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Monday, November 28, 2016

IURAN PRAMUKA BUKAN PUNGLI !



Pada bulan Oktober 2016 yang baru lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Hal itu membuat publik pun bereaksi. Salah satu reaksi adalah tersebarnya informasi di medsos yang memasukan iuran pramuka sebagai salah satu pungli. Tak pelak, hal ini menimbulkan kegerahan para aktivis pramuka. Benarkah iuran pramuka adalah pungli?
 
Memahami Pungli

Kamus Besar Bahasa Indonesia mencantumkan :  pungli/pung·li/ akronim pungutan liar;  memungli/me·mung·li/ v meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim: oknum yang ~ sopir angkutan kota bertambah banyak.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kegiatan pungutan liar bukanlah hal baru. Istilah pungli ini juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah mempersembahkan keuntungan. Dapat diartikan bahwa, di luar yang seharusnya dikenakan atau dipungut memang bisa berarti sebuah persembahan keuntungan.

Jadi pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara paksa dan tidak ada dasar berupa peraturan yang membolehkannya. Sehingga pungli merupakan sebuah praktek kejahatan.

Apakah Iuran Pramuka itu?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, iuran (iur.an) adalah kata benda yang memiliki arti, jumlah uang yg dibayarkan anggota perkumpulan kpd bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb);  Iuran juga berarti urunan (urun.an) kata benda juga yang bermakna sumbangan; sokongan;

Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka. Dalam Undang-undang Gerakan Pramuka, Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.  

Iuran pramuka adalah segala bentuk iuran yang diberlakukan di Gerakan Pramuka untuk melaksanakan kegiatan kepramukaan. Iuran pramuka umumnya berupa uang, namun di beberapa gugus depan dikenal juga iuran berupa barang/benda non uang. Misalnya komoditas produksi daerah setempat (beras, buah-buahan, sayuran dan sebagainya) ataupun benda tertentu yang disepakati, misalnya barang-barang bekas dan lainnya.
Tujuan iuran pramuka bukan saja sebagai wujud kebersamaan menopang operasional keuangan kegiatan kepramukaan, namun diharapkan membentuk karakter pribadi yang baik bagi pramuka, yaitu disiplin, dermawan, siap berkorban, bekerjasama, dan sebagainya. Di samping itu, iuran pramuka merupakan bagian dari persyaratan pencapaian kecakapan tertentu dalam Pramuka. Seperti dalam SKU (syarat kecakapan umum) menjadi poin kriteria untuk mencapai tingkatan peserta didik di jenjangnya masing-masing.

Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (selanjutnya disebut UU GP) Bab IV  Kelembagaan  pada Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) termaktub bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas: a. gugus depan; dan b. kwartir. Kata “mandiri” menjadi penting dibahas dalam hal ini. Artinya gugus depan dan kwartir harus memiliki kemampuan secara mandiri menyelenggarakan aktivitasnya. Termasuk secara keuangan gugus depan dan kwartir harus mengupayakan pengelolaan keuangan secara mandiri. Tentu saja, sangat logis serta lazim sebagai sebuah organisasi, untuk mendapatkan keuangan organisasi yang bersumber dari anggotanya. Maka Gerakan Pramuka pantas melakukan pengumpulan segenap potensi, termasuk keuangan, yang bersumber dari anggotanya yaitu pramuka. 

Dalam kepramukaan yang diselenggarakan Gerakan Pramuka, secara sah diatur mengenai penarikan iuran keanggotaan pramuka. Iuran anggota pramuka bukan satu-satunya sumber keuangan gugus depan dan kwartir. Masih dalam UU GP Bab VII Keuangan, Pasal 43 (1), dinyatakan bahwa keuangan GP diperoleh dari: a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan; b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian pada Pasal 44, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan GP dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu ditegaskan di sini mengenai “iuran anggota sesuai dengan kemampuan”. Artinya iuran pramuka tidak dilakukan dengan paksaan di luar kemampuan, dan sesuai dengan kesadaran dan kesiapan pramuka itu sendiri. 

Bagaimana jika pramuka tidak membayar iuran? Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 40 mengenai Hak dan Kewajiban Anggota dinyatakan bahwa, Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban: a. melaksanakan  Kode  Kehormatan  Pramuka  dan  menaati  segala ketentuan  yang  berlaku  di  lingkungan  Gerakan  Pramuka; b.  menjunjung  tinggi  harkat  dan  martabat  Gerakan  Pramuka; dan c.  membayar  iuran  anggota  Gerakan  Pramuka. Artinya iuran anggota adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Sekalipun demikian merujuk pada ketentuan diatasnya maka iuran (wajib) anggota ini diatur dengan mempertimbangkan kemampuan.

Apakah Iuran Pramuka bisa dikenai Pasal 423 KUHP atau disebut pungli bahkan korupsi?

Dalam KUHP Pasal 423 dinyatakan : “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”

Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain:
  •  untuk menyerahkan sesuatu;
  • untuk melakukan suatu pembayaran;
  • untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
  • untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.
Karena sebelumnya tidak diberikan kualifikasi oleh undang-undang mengenai tindak-tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbullah kesulitan di dalam praktik mengenai sebutan apa yang harus diberikan pada tindak pidana tersebut. Sejak diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak-tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar.


Namun kemudian, sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tindakan pada Pasal 423 KUHP di atas merupakan tindak pidana korupsi, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.  

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 423 KUHP ialah dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran. Sebenarnya tidak seorang pun dapat disebut “dipaksa melakukan suatu pembayaran”, kecuali jika pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang. Karena itulah bagaimana mungkin iuran pramuka disebut sebagai pungutan liar padahal sudah diatur dalam sebuah perundang-undangan yaitu UU GP?

Banyak yang tidak tahu, bahwa iuran pramuka juga dibayar ke tingkat dunia, yaitu ke World Organization of the Scout Movement (WOSM) yang merupakan organisasi tempat GP berafiliasi. Pramuka Indonesia merupakan pembayar iuran pramuka terbesar di dunia Setiap tahunnya Indonesia membayar Rp 1,2 miliar dari sekitar 17 juta anggota pramuka. Demikian Kak Azrul Azwar Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka ketika masih menjabat, menyatakan dalam suatu wawancara.

Kembali berbicara perundang-undangan, iuran pramuka sah dilakukan karena diatur dalam UU GP sebagaimana dibahas di atas. Namun, tidak cukup berhenti sampai di sana.  Potensi iuran pramuka disebut pungli masih ada, ketika perundang-undangan yang dimaksud berhenti pada UU GP. Peraturan perundang-undangan dalam GP memang tidak berhenti di UU GP, namun secara hirarkis ada pada jenjang struktur organisasi GP dari tingkat nasional hingga gudep. Baik itu dikeluarkan oleh musyawarah, majelis pembimbing, atau pun kwartir/gudep sebagai komponen organisasi GP.

Gugus depan dan Kwartir dalam menerapkan iuran pramuka harus melengkapinya dengan dasar hukum dalam ruang lingkup wilayahnya. Frasa “sesuai dengan kemampuan” anggota diakomodir dalam musyawarah yang menjadi media pengambil keputusan bersama. Karena itulah, jika ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam keputusan musyawarah pada setiap tingkatan organisasi GP, hal ini akan menjadi lebih baik dan lebih kuat bagi terselenggaranya iuran anggota. Sebenarnya  frasa “sesuai dengan kemampuan” anggota di gudep, secara implisit tercantum pada formulir pendaftaran anggota gudep sebagaimana diatur pada Sistem Administrasi Satuan Gerakan Pramuka (Sisminsat).    

Kekurangtahuan atau keawaman mereka yang diluar GP dapat terjawab bahwa iuran pramuka merupakan perkara yang sah. Selain diatur secara nasional di UU, namun secara bertingkat diatur dalam tingkatan organisasi Gerakan Pramuka. Satuan Gerakan Pramuka yang berada di tingkat terbawah sekaligus ujung tombak yaitu gugus depan harus menjadi satuan terdepan menjaga kesinambungan pelaksanaan kewajiban ini.

Secara konkrit gudep harus mengesahkan adanya iuran pramuka dalam Musyawarah Gugusdepan. Baik mengatur jumlah ataupun teknis pelaksanaan iurannya. Ingat, dalam musyawarah gugus depan, bukan musyawarah sekolah! Karena sekolah bukan komponen struktur organisasi gerakan pramuka. Lengkapi dengan putusan-putusan mugus yang tertulis sebagaimana keharusannya. Kemudian lakukan pendaftaran anggota dengan memberikan formulir pendaftaran sebagaimana diatur dalam Sisminsat.

Para kepala sekolah yang biasanya secara eks officio menjabat Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan (mabigus) sangat berkepentingan dengan hal ini. Hendaklah dapat menempatkan diri dengan tepat, bahwa iuran pramuka bukan merupakan komponen anggaran sekolah, tidak bersumber dari BOS (bantuan operasional sekolah), dan tidak dikelola oleh Sekolah. Berikan kesempatan gudep dan satuan di bawahnya melakukan pengelolaan keuangan sendiri sebagai organisasi yang memiliki otonomi. Karena telah kita bahas di atas, bahwa iuran pramuka bukan sekedar pengumpulan uang untuk kebutuhan operasional namun juga merupakan salah satu bagian syarat pencapaian kecakapan umum (SKU) yang bermuara pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan sebagai pendidikan karakter (watak).

Jika musyawarah gudep (mugus) dan pengisian formulir pendaftaran anggota tidak dilakukan? Jangan kaget jika iuran pramuka di gudep tetap dianggap pungutan liar, karena tidak didukung dengan dasar hukum atau peraturan yang sesuai keharusan di lingkup gudep. Aktivis pramuka harus malu, jika hanya mampu mengatakan iuran pramuka telah diatur di UU GP, sementara di gudep mereka sendiri belum dilaksanakan mugus (putusan mengenai iuran belum ada) dan pengisian formulir pendaftaran anggota dengan benar.   

Semoga bermanfaat.  

Referensi :
UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Pramuka
AD-ART Gerakan Pramuka
Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satuan Gerakan Pramuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia