Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Monday, October 30, 2017

CONTOH NASKAH KERJASAMA KMD

Assalamu alaikum wr wb.
Salam Pramuka!
Senang sekali saya dapat menjumpai Kakak-kakak dan Adik-adik di blog ini. Semoga Alloh Swt senantiasa memberkahi kita semua dalam setiap tindak langkah kegiatan-kegiatan kita.

Kakak dan Adik semua, sehubungan dengan adanya kegiatan di Kwarcab Cianjur yaitu pengajuan penyelenggaraan KMD dari salah satu sekolah yang ada di Cianjur, kami berusaha untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan tersebut.

Setelah mengirimkan proposal kepada Ketua Kwarcab Cianjur, Pihak SMA yang mengajukan penyelenggaraan kami berikan draft Perjanjian Kerjasama untuk menjadi bahan kesepakatan agar hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan dapat terpenuhi oleh masing-masing pihak yang bekerjasama.

Inilah contoh Perjanjian Kerjasama yang bisa menjadi pembanding bagi Kakak-kakak yang mengelola Pusdiklat Kepramukaan di mana saja Kakak-kakak berada. Semoga bermanfaat!


PERJANJIAN KERJASAMA 
Memorandum of Understanding
(MoU)

SMA ...........................................................................................
DENGAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) KEPRAMUKAAN 
 KWARCAB CIANJUR

Nomor : ........./......./2017

Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Jabatan : Kepala SMA .........
Unit Kerja : SMA .......
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan SMA ........ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Jabatan : KEPALA PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Unit Kerja : PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatasnamakan PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian


  1. Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dari PIHAK KEDUA
  2. Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) kepada PIHAK PERTAMA


Pasal 2
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan 

1. Umum : Pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan berupa Kursus Pembina Pramuka Mahir  Tingkat Dasar (KMD)  ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh Peserta yang terdaftar pada Panitia yang dibentuk oleh SMA ......... dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program pelayanan diklat ini minimal untuk 1 (satu) kelas KMD yaitu sejumlah.........orang peserta.
  • Kriteria Peserta yang akan mendapatkan pelayanan diklat KMD adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka dan pramuka Pandega yang telah terdaftar di Panitia, dengan memenuhi ketentuan/persyaratan kepesertaan KMD yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.


2. Pelayanan Diklat KMD : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

  • Menyiapkan Tim Pelatih dan Tim Asistensi yang akan bertugas menangani diklat KMD secara profesional dan bertanggung jawab sejak perencanaan hingga evaluasi.
  • Mengkomunikasikan penyediaan Surat Keputusan Kwartir Cabang Cianjur tentang Penyelenggaraan KMD ini, disertai dengan surat-surat pendukung lainnya.
  • Memberikan materi diklat KMD sesuai kurikulum yang berlaku di Gerakan Pramuka kepada seluruh Peserta yang ditentukan Panitia.
  • Memberikan bimbingan, pengarahan, dan konsultasi tentang diklat KMD kepada seluruh Peserta selama kegiatan berlangsung, ditambah dengan 6 bulan selanjutnya dalam kegiatan Narakarya I ( NK I).
  • Memberikan penilaian kepada setiap Peserta dan memberikan surat pengakuan kompetensi sesuai capaian  masing-masing peserta.
  • Menerima konsultasi dan koordinasi Panitia guna kesuksesan pelayanan diklat KMD ini.

.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :

  • Melaksanakan penjaringan dan pendaftaran kepesertaan diklat KMD sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
  • Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh Peserta dan dilengkapi dengan kelengkapan lain yang dibutuhkan dan diatur oleh PIHAK KEDUA.
  • Menyiapkan semua Peserta di kelas/ lokasi kegiatan ketika pelayanan diklat KMD akan dan sedang dilaksanakan.
  • Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum dan dalam proses pelaksanaan pelayanan diklat KMD serta Narakarya I.
  • Menyiapkan sedikitnya 4 orang pembina lulusan KMD untuk mendampingi Peserta selama proses diklat KMD berlangsung.
  • Menangani pengelolaan keuangan sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA.


Pasal 3
Tempat Pelaksanaan

Pelayanan diklat KMD hanya akan dilakukan di lokasi yang disepakati ataupun di PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 4
Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu model KMD Berjangka,dengan pengaturan sebagai berikut :
a) Pertemuan I pada tgl.... di...
b) Pertemuan II pada tgl.... di...
c) Pertemuan III pada tgl.... di...

Pasal 5
Tanggungan Biaya dan Pengelolaan Keuangan

  1. Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Pengelolaan keuangan prinsipnya dilakukan secara terpusat di Panitia, kecuali alokasi yang diserahkan dalam pengelolaan PIHAK KEDUA.
  3. Alokasi keuangan yang dimaksud dalam ayat 2) di atas adalah meliputi:


  • Biaya Buku Materi (Serahan) sejumlah peserta @ Rp. .......
  • Biaya Ijazah/Surat Keterangan sejumlah peserta @ Rp. ......
  • Biaya ATK  dan Administrasi Tim Pelatih 1 paket perkelas @Rp......
  • Biaya Alat Praktik Pelatihan 1 paket perkelas  @Rp......
  • Biaya Honorarium Tim Pelatih perkelas sejumlah 72 Jam Pelajaran @ Rp. ........
  • Biaya Honorarium Tim Asistensi perkelas sejumlah 4 orang x 6 hari kerja @Rp.........
  • Biaya Monitoring Pimpinan Kwarcab/Pusdiklat  5 orang x 2 hari kerja @Rp........
  • Biaya Transportasi Tim Pelatih dan Tim Asistensi 2 paket (pp) @Rp.....
  • Biaya Pembimbingan Narakarya I sejumlah peserta @ Rp. .......


Pasal 6
Masa Berlakunya Kerjasama

Kerjasama ini hanya berlaku selama proses semua layanan diklat KMD berlangsung dan dihitung sejak disepakatinya perjanjian kerjasama ini.

Pasal 7
Penyelesaian dan Perselisihan

Jika terjadi sebuah kesalahpahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Pasal 8
Aturan Peralihan

Peraturan ini akan ditinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam Pasal 6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah atau organisasi yang menyangkut kedua belah pihak.

Pasal 9
Aturan Penutup

  1. Perubahan dan tambahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
  2. Perubahan dan tambahan ketentuan dicatat dalam notula rapat/pertemuan dan berita acara perubahan/tambahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan berlangsung, dan belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian dengan persetujuan kedua belah pihak sebagai aturan tambahan.


Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, disaksikan oleh Wakil Ketua Kwartir Cabang Cianjur Bidang Pembinaan Anggota Dewasa mewakili Pihak Kwartir Cabang Cianjur sebagai pemegang otoritas Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan di Kabupaten Cianjur.

Naskah perjanjian kerjasama ini, dibuat 3 (tiga) rangkap dengan materai cukup, memiliki kedudukan hukum yang sama, untuk dipegang oleh kedua belah pihak dan sebagai arsip di Kwartir Cabang Cianjur.

Dibuat dan ditandatangani
Di Cianjur, 28 Oktober 2017

PIHAK PERTAMA
Kepala SMA .......


______________________________


PIHAK KEDUA
Kepala Pusdiklat Kwarcab Cianjur



______________________________


Mengetahui/ turut menyaksikan:
a.n. Ketua Kwarcab Cianjur
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Dewasa




IRWAN MAULANA
NTA : 09.03.00014

Thursday, October 12, 2017

AKREDITASI GUDEP DI JABAR KAHIJI

Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Salam Pramuka...!

Duh kangennnnnnn sekali menulis di blog ini! Apa boleh buat dengan kesibukan di tahun ini, saya baru bisa kembali mem-posting tulisan di bawah ini.

Hari ini saya memposting pokok-pokok kegiatan sosialisasi bidang organisasi yang lebih difokuskan pada Akreditasi Gudep dan Sosialisasi aplikasi Sistem Administrasi Anggota (Gerakan) Pramuka (SIAP). Pada kegiatan ini saya mendapat peran  sebagai ketua panitia. Hal ini merupakan pembagian tugas sebagai Andalan Kwarda Jawa Barat dalam mensukseskan pencapaian prestasi Kwarda Jabar Kahiji. Semoga bermanfaat..!


POKOK-POKOK RENCANA PELAKSANAAN 
SOSIALISASI BID.ORGANISASI / AKREDITASI GUDEP
KWARDA JAWA BARATA TAHUN 2017

PENDAHULUAN

Dasar Pemikiran
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan: Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk pelaksanaan tugas pokoknya, Gerakan Pramuka membentuk satuan pendidikan yaitu: gugusdepan, satuan karya, dan pusdiklat. Gugus depan, yang biasa disingkat Gudep, merupakan satuan organik dimana keberadaannya menjadi organ penting dalam pencapaian tujuan gerakan pramuka.. Sehingga gugus depan dapat diharapkan menjadi ujung tombak pembentukan kader-kader bangsa yang unggul dan berkarakter.

Gugus depan diharapkan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepramukaan. Dalam fungsinya sebagai satuan pendidikan, kelayakan penyelenggaran pendidikan kepramukaan ini dapat diukur dengan adanya akreditasi gugus depan. Akreditasi gugus depan juga dapat diartikan sebagai upaya gerakan pramuka menjamin mutu satuan pendidikannya. Sehingga akreditasi gudep menjadi bagian penting dalam penataan organisasi gerakan pramuka secara keseluruhan.  

Secara teknis akreditasi dilakukan oleh para asesor yang ditugaskan oleh kwartir cabang, kwartir daerah dan kwartir nasional. Optimalisasi peran dan fungsi akreditasi gudep dapat berjalan dengan efektif jika para asesor tersebut bukan saja secara kuantitas tercukupi jumlahnya, tapi juga  terpenuhinya kompetensi yang seharusnya mereka miliki. Sehingga akreditasi gudep dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan turut berpartisipasi dalam mensukseskan program kerja gudep dan kwartir. 

Secara khusus, akreditasi gudep di Jawa Barat diharapkan dapat turut mendukung pencapaian prestasi Kwarda Tergiat I tingkat Nasional (Jabar Kahiji). Untuk itulah, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat melalui Bidang Organisasi dan Hukum memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bidang Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017.
.
Dasar Penyelenggaraan

  1. Dasar Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017, adalah:
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok  Gerakan Pramuka;
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka; 
  6. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 015 Tahun 2013 tentang PIN Asesor Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional ;
  7. Rencana Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Masa Bakti 2015-2020.
  8. Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017. 


Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017  adalah:

  1. Menyiapkan tenaga Asesor yang mampu mengelola proses akreditasi gudep secara tepat guna dan berhasil guna.
  2. Meningkatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi akreditasi gudep di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat.
  3. Memberikan bekal informasi dan praktik pengelolaan organisasi, khususnya mengenai Aplikasi  Sistem Informasi dan Administrasi Pramuka  di Gudep.
  4. Meningkatkan semangat bakti, bagi Asesor dan organisatoris kwartir cabang yang berada di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat sehingga menjadi modal untuk mencapai Pramuka Jabar Kahiji.


RENCANA PELAKSANAAN

Nama Kegiatan
Sosialisasi Bidang Organisasi / Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017.

Waktu, Tempat, dan Narahubung
Waktu : Selasa, 24 Oktober  2017
Tempat : Gedung Bale Kitri Cianjur, Kompleks Sekretariat Kwarcab Cianjur, 
                  Jln. Pramuka No. 2 Desa Sukamulya  Kec. Karangtengah Kab. Cianjur
Check In : Pkl. 07.00 

Catatan : Bagi utusan Kwarcab yang jauh yang membutuhkan lokasi menginap sebelum dan sesudah kegiatan, Panitia memfasilitasi tempat menginap alakadarnya di lingkungan komplek Sekretariat Kwarcab Cianjur, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi pada narahubung panitia.
No. Narahubung : Irwan Maulana : 08572064****- WA : 08971944***
                              Ade Supriadi (Aboh) : 08572384****

Peserta Kegiatan
Kegiatan ini diikuti total oleh 150 orang peserta, yaitu dengan kategori :

  1. Peserta Kegiatan Penyegaran (FGD) Asesor Akreditasi Gudep, yaitu bagi para Asesor Gudep Kwarcab se-Jabar yang merupakan lulusan TOT Akreditasi Gudep tingkat Nasional Tahun 2012 di Cibubur. Nama-nama asesor terlampir dalam Lampiran 1 pada kolom Kategori I.
  2. Peserta Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Gudep, yaitu calon asesor kwarcab (yang memenuhi persyaratan asesor) dengan kuota tertentu sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 pada kolom Kategori  II.
  3. Peserta Sosialisasi Organisasi (Aplikasi SIAP), yaitu andalan dan atau staf kwartir cabang yang  akan berperan menjadi pelaksana sosialisasi lanjutan di kwarcabnya masing-masing. Kuota dapat dilihat dalam lampiran 1 pada kolom Kategori III.

Perlengkapan Peserta

  • Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan setiap peserta agar membawa : Laptop, modem internet aktif, terminal listrik dan HP aktif.
  • Pakaian (dresscode) kegiatan adalah Pakaian Seragam Harian (PSH).


Kepanitiaan
Panitia
Penanggungjawab Umum             : Ketua Kwarda Jawa Barat
Penanggungjawab Pelaksanaan    :Wakil Ketua Kwarda Jawa Barat Bidang Organisasi dan Hukum
Ketua Pelaksana                            : Irwan Maulana
Sekretaris                                      : Drs. Eri Kustiaman, M.Pd.
Bendahara                                     : Teti Hidayati, S.E
Sie. Acara                                     : Drs. H. Munandi Saleh, M.Si.
Sie. Kesekretariatan                      : Asep Irawan
Sie. Publikasi dan Dokumentasi   : M.Nurnawaly Amin
Sie. Perlengkapan/Akomodasi      : Teti Tauhidah, M.Pd 
Sie. Konsumsi                               :  Ekawati Juwita, SE
Tim Asistensi                               : 1. Taufik Hidayat ; 2. Ade Supriadi ;3. Saeful Munawar ; 
                                                        4. Asep Sudrajat ; 5. Ridwan ; 6. Siti Aminah; 7. Dedeh F 
Narasumber dan Pemateri

Narasumber I : 
Akreditasi Gudep dalam Gerakan Pramuka ; Puslitbang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Narasumber II :
Kebijakan Kwartir Daerah Jawa Barat dalam Pengelolaan Akreditasi Gudep ; Wakil Ketua Kwarda Bid. Organisasi dan Hukum

Pendamping Teknis Kategori Sosialisasi Organisasi:
Aplikasi Sistem Informasi Anggota Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Barat.; Andu Kominfo Kwarda Jabar dan Tim SIAP Kwarda Jabar.

Pendamping Teknis Penyegaran Asesor Akreditasi Jabar :
FGD Asesor Akreditasi Gudep Jabar mengenai "Percepatan Pencapaian Target 10 % di 2018 Akreditasi Gudep se Jawa Barat" ; Asesor Akreditasi Gudep Kwarda Jabar 

Pendamping Teknis Sosialisasi Akreditasi Gudep :
Registrasi Data Dasar dan  Pengisian Dokumen dan Instrumen Akreditasi Gudep serta Tupoksi Asesor Kwarcab; Asesor Akreditasi Gudep Kwarda Jabar

Motto
Akreditasi Gudep Jabar Ngabukti, Cirining Ngadukung Kwarda Jabar Kahiji


PENUTUP

Demikian Rencana Pelaksanaan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan informasi dan pertimbangan, semoga kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Tahun 2017 dapat berjalan dan mendapat ridho dari Allah SWT. Atas perhatian dan kebijakannya kami haturkan terima kasih.


Panitia Kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Akreditasi Gudep Kwarda Jawa Barat 2017 
Ketua,


Irwan Maulana
NTA. 09.00.00.0014




Saturday, January 14, 2017

MODEL PEMBINAAN PRAMUKA PANDEGA NON PERTI

Assalamu 'alaikum Wr.wb.
Salam Pramuka!
Pembaca yang budiman, besok hari, tanggal 15 Januari 2017 saya mendapat permintaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Kepandegaan dalam bentuk Lokakarya yang diselenggarakan oleh Kwarcab Cianjur, dalam hal ini Pusdiklatcab Cianjur dan DKC Cianjur. Saya mendapat tugas memaparkan Model Pembinaan Pramuka Pandega di Yayasan Al Kasyafah.Ini adalah sebuah kehormatan karena Yayasan yang saya pimpin ini baru berdiri. Namun memiliki komitmen menyelenggarakan gugus depan pramuka untuk jenjang pendidikan penegak dan pandega. Untuk kepentingan inilah saya menulis naskah berikut ini. Semoga bermanfaat.



MODEL PEMBINAAN PRAMUKA PANDEGA
DI YAYASAN AL KASYAFAH
oleh : Irwan Maulana
        I.            PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Gerakan  Pramuka  mempunyai  tugas pokok  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan bagi kaum muda dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Sebagai organisasi pergerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan  hidup  sebagai kader   bangsa   dalam   menjaga   dan   membangun   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

Untuk  mencapai  tujuan  itu,  Gerakan  Pramuka  menghimpun  kaum  muda  dalam satuan  pramuka  sesuai  dengan  golongan  usia,  di  antaranya  Satuan  Pramuka Pandega yaitu untuk mereka yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pembinaan Pramuka Pandega dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan pramuka pandega beserta mekanismenya.

Yayasan Al Kasyafah memiliki komitmen untuk turut serta dalam pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan. Selain sangat termotivasi karena pengurusnya memang memiliki pengalaman hidup dalam kepramukaan juga memiliki harapan masa depan terkait dengan peran sertanya dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ketiga bidang tersebut dapat terselenggara dengan baik jika digarap oleh personal Yayasan yang berkualitas.

Konsekuensinya Yayasan berupaya menyediakan personal pengurus yang berkarakter. Kepramukaan dipandang sebagai aktivitas yang dapat berfungsi ganda. Bukan saja sebagai program kerja namun berfungsi sebagai media rekrutmen dan pembinaan personal. Ini berarti Yayasan Al Kasyafah menempatkan kepramukaan juga sebagai bagian dari sistem rekrutmen dan pembinaan personal.

Dari jenjang pendidikan yang ada dalam kepramukaan, Penegak dan Pandega merupakan jenjang yang paling tepat untuk diselenggarakan terlebih dahulu oleh Yayasan Al Kasyafah guna memenuhi harapan di atas. Oleh karena itu gugus depan di Yayasan Al Kasyafah untuk pertama kalinya berdiri dan menyelenggarakan kedua jenjang pendidikan kepramukaan ini.

Untuk kepentingan pengelolaan pembinaan Pandega dibuatlah acuan dalam bentuk model pembinaan pramuka pandega. Diharapkan acuan ini, secara internal menjadi pedoman yang dapat diselenggarakan dengan baik dalam gudep dan racana di lingkungan Yayasan Al Kasyafah.   Juga disebarluaskan kepada pihak lain sebagai publikasi, dengan harapan bermanfaat, setidaknya menjadi pembanding dalam pengelolaan kepramukaan bagi Pandega.

B.      Dasar Hukum

o   Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2010  tentang  Gerakan Pramuka
o   Keputusan  Munas  Gerakan  Pramuka  Tahun  2013  Nomor  11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
o   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
o   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
o   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
o   Keputusan  Kwarnas  Gerakan  Pramuka  Nomor  198  Tahun  2011  tentang  Syarat Kecakapan Umum.
o   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
o   Anggaran Dasar Yayasan Al Kasyafah

C.      Maksud dan Tujuan
1.       Maksud  disusunnya  tulisan ini adalah memenuhi permintaan Panitia Kajian/Lokakarya Kepandegaan Kwarcab Cianjur  yang diselenggarakan oleh DKC Cianjur  kepada Yayasan Al Kasyafah mengenai model pembinaan pramuka pandega di Yayasan Al Kasyafah untuk  digunakan  sebagai salah satu sumber inspirasi di lokakarya tersebut.
2.       Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi keberadaan kepramukaan di Yayasan Al Kasyafah khususnya pada jenjang penegak dan pandega sehingga peserta lokakarya dan pihak lainnya dapat turut andil dalam  pelaksanaan pembinaan pramuka pandega di Yayasan Al Kasyafah. Karena Yayasan Al Kasyafah telah menghadirkan sebuah gudep penyelenggara racana di luar pendidikan formal (perguruan tinggi).

      II.            PRAMUKA PANDEGA
A.      Filosofi dan Sejarah Pramuka Pandega
Pramuka Pandega adalah golongan sekaligus sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka setelah penegak dan berusia antara 21 - 25 tahun. Pandega merupakan golongan peserta didik terakhir dalam Gerakan Pramuka setelah Pramuka Siaga (usia 7 - 10 tahun), pramuka penggalang (11 - 15 tahun), dan penegak (16 - 20 tahun). Dalam bahasa Inggris pandega biasa disebut sebagai Senior Rover.

Istilah 'pandega' mempunyai arti 'pemuka' atau 'ahli'. Hal ini mengandung filosofi berdasarkan romantisme perjuangan bangsa Indonesia di mana setelah masa 'menegakkan' kemerdekaan Republik Indonesia dilanjutkan dengan masa 'memandegani' pelaksanaan pembangunan di negeri Indonesia. Selain itu juga ada istilah Racana dan Reka sebagai nama satuan dalam organisasi pandega. Filosofi istilah tersebut adalah : 1) Racana mempunyai arti, dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa jawa disebut umpak. 2) Reka mempunyai arti menyusun (mengatur, mengarang) baik-baik.

Golongan Pandega merupakan golongan peserta didik dalam Gerakan Pramuka yang lahir paling akhir dibandingkan dengan golongan siaga, penggalang dan penegak. Lahirnya golongan ini merupakan hasil eksperiman dari alm. Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI). Beliau pada tahun 1964 selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan membentuk satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen tersebut didasari oleh kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk membina dan memimpin adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan. Satuan khusus tersebut oleh beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus dan menjadi bagian dari gugusdepan yang saat itu lebih banyak berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini yang lebih banyak di sekolah, kampus dan pesantren.

Pada perkembangan berikutnya ternyata satuan khusus hasil eksperimen di atas, oleh Gerakan Pramuka justru disahkan menjadi satuan pendidikan yang bernama Pandega dengan usia peserta didik 21 - 25 tahun. Pengesahan tersebut terjadi pada MUSPPANITERA  III tahun 1974 di Ujungpandang dan baru tiga bulan berikutnya Kwarnas Gerakan Pramuka resmi memutuskan golongan pandega dengan memasukannya kedalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka bernomor III/KN/1974 Bab X.

Meski telah diresmikan sebetulnya hasil eksperimen tersebut diakui  belum tuntas sehingga masih memerlukan pengkajian-pengkajian lanjutan untuk mematangkan konsep pendidikan pandega sebagai bagian dari sistem pendidikan Gerakan Pramuka.

B.      Pandega sebagai Peserta Didik
Sesuai dengan Undang-undang dan AD-ART Gerakan Pramuka, Pandega adalah salah satu dari peserta didik Gerakan Pramuka. Untuk itu pembinaan pramuka Pandega harus memiliki arah yang jelas sebagai peserta didik guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Setidaknya harus  dipahami sasaran pembinaan, prinsip pembinaan dan mekanisme pembinaan pramuka pandega.
1.  Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan Pramuka Pandega diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a.  Meningkatkan ketaatan beribadah dengan selalu mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya.
b.  Memimpin kegiatan keagamaan.
c.   Menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
d.  Menentukan pilihan hidupnya serta memahami konsekuensinya.
e.  Mengelola emosi.
f.   Mengungkapkan dan menghargai perasaan oranglain.
g.  Membangun kerjasama dalam sebuah kelompok.
h.  Membuat perbedaan dengan melakukan perbedaan.
i.   Membangun komunikasi yang baik dengan teman.
j.   Mandiri, memimpin dan toleransi dengan orang lain.
k.  Berinovasi dan berpikir kreatif.
l.   Menggunakan informasi dan menyikapi dengan cara yang berbeda.
m.Menerapkan teknologi tepat guna.
n.  Meningkatkan kebugaran tubuhnya dengan berolahraga.
o.  Bersikap sportif.
p.  Menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.

2.  Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka Pandega adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
a.  Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b.  Bina satuan adalah menjadi Instruktur dalam keterampilan  kepramukaan  tertentu pada perindukan siaga, pasukan penggalang dan ambalan penegak.
c.  Bina  masyarakat  adalah  menjadi  pemimpin,  penyuluh,  pelopor  dan  peneliti  di masyarakat.

3. Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Racana
1)  Tamu   racana   adalah   seorang   pramuka   penegak   yang   karena   usianya dipindahkan  dari  ambalan  penegak  ke  racana  pandega,  atau  pemuda  yang berusia  21  sampai  dengan  25  tahun  yang  belum  pernah  menjadi  anggota Gerakan Pramuka.
2)  Tamu  racana  wajib  mengikuti  latihan  rutin  racana  dan  diberi  kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di racana tersebut.
3)  Tamu racana beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon pandega
4)  Bagi anggota racana lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan  menilai tamu racana tersebut.

b. Calon Pandega
1)  Calon  pandega  ialah  tamu  racana  yang  dengan  sukarela  menyatakan  diri sanggup menaati peraturan dan adat racana, dan di terima oleh semua anggota racana untuk menjadi anggota racana tersebut.
2)  Lamanya menjadi calon pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
3)  Calon pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (pembina pramuka) yang cakap, jujur, dan bertanggung jawab.
4)  Selama menjadi calon pandega wajib menyelesaikan SKU golongan pandega sambil mempraktekannya di dalam satuan siaga, penggalang atau penegak.
5)  Para calon pandega diberi kesempatan untuk untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
6)  Dalam  proses  pembinaan,  setiap  calon  pandega  didampingi  oleh  dua  orang pandega yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).

c. Pandega
1)  Pandega adalah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pandega dan menaati adat racana.
2)  Perpindahan dari calon pandega menjadi pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota racana dengan diikuti pengucapan Tri Satya.
3)  Pandega wajib mengikuti kegiatan di satuan karya pramuka, guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam bidang yang diminatinya.
4)  Pandega yang menjadi anggota saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
5)  Pandega diharapkan memenuhi SKK pramuka pandega.
6)  Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan kwartir maupun gugus depan.

e.  Pandega Garuda
1) Pandega  Garuda adalah  pramuka pandega  yang  telah  menyelesaikan  syarat pramuka garuda golongan pandega, menaati adat racana  dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Pandega Garuda:
a)  Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b) Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c)  Telah menyelesaikan SKU pramuka pandega
d)  Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain:
(1)  pertemuan pramuka penegak dan pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
(2)  perkemahan wirakarya, perkemahan salahsatu saka, atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
(3)  integrasi masyarakat atau pembuatan proyek-proyek kegiatan.
e)  Memiliki keterampilan komputer sekaligus salahsatu bahasa internasional dengan baik.
f)   Sekurang-kurangnya sudah pernah 3 (tiga) kali membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian, dan penyelesaian masalah dari salahsatu kegiatan berikut:
(1)  pesta siaga
(2)  perkemahan penggalang
(3)  raimuna, perkemahan wirakarya, musppanitra, atau pertemuan pramuka penegak dan pandega lainnya.
g)  Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) kali membantu atau memimpin kegiatan pembangunan fisik atau nonfisik di masyarakat.
h)  Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan.

3) Seorang Pandega Garuda berkewajiban:
a)   menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
b)   Memotivasi,  membantu  dan,  menggiatkan  teman-teman  sesama  pramuka untuk memenuhi syarat-syarat pramuka garuda.

C.      Pandega sebagai Pembina Muda
Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa :
Pramuka  penegak  dan  pandega  dapat  diangkat  sebagai  pembina  muda dan  instruktur  muda  di  gugus  depannya,  dengan  ketentuan:
1.    pembina  muda  atau  instruktur  muda  pramuka  siaga  sekurang-kurangnya  berusia  17  tahun;
2.    pembina  muda  atau  instruktur  muda  pramuka  penggalang  sekurang-kurangnya  berusia  21  tahun;  dan
3.    pembina  muda  atau  instruktur  muda  pramuka  penegak  sekurang-kurangnya  berusia  23  tahun.

Dalam Polbin pandega tahun 2013 tercantum bahwa Pandega harus terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk: 
1)   Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
2)   Berperan serta dalam menyelenggarakan latihan dan kegiatan di tingkat kwartir secara  perorangan  atau  bersama-sama  serta  memberikan  bantuan  kepada kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah pembina pramuka.
3)   Membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.

Dengan demikian jelas bahwa pandega bukan dianggap sebagai peserta didik saja namun merupakan calon-calon pembina, bahkan sudah diposisikan sebagai pembina pada jenjang pendidikan Siaga dan Penggalang. Kepada pandega juga telah diberikan hak untuk mengikuti pendidikan bagi anggota dewasa pada umumnya. Hal ini penting seiring dengan peran dan tugasnya dalam wadah-wadah pembinaan gerakan pramuka.

Pramuka Pandega, sesuai dengan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka  dapat mengikuti pelbagai diklat. Kursus Mahir Dasar dan Kursus Mahir Lanjutan sangat dianjurkan menjadi diklat utama yang diikuti guna memenuhi dan meningkatkan kompetensi sebagai pembina. Namun terkait dengan KML, seorang pandega karena usianya sebaiknya hanya dibolehkan mengikuti KML pada jurusan Siaga dan Penggalang.

Selain KMD dan KML, Pandega dapat mengikuti diklat lainnya dalam Gerakan Pramuka. Diklat yang dimaksud adalah : Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan, Kursus Pengelola Dewan Kerja, Kursus Keterampilan, Kursus Instruktur Saka, Kursus Pengembangan Karakter dan Keterampilan, Seminar dan Lokakarya, Karang Pamitran, dan Gelang Ajar.

D.      Organisasi Kepandegaan
1. Wadah Pembinaan
Pada prinsipnya organisasi kepandegaan itu terdiri dari organisasi dalam gudep, saka, dan kwartir. Organisasi itu terwadahi dengan wadah-wadah pembinaan pramuka pandega sebagai berikut:
a. Wadah Pembinaan di Gugus depan
1)  Racana Pandega
Racana Pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dengan didampingi pembina sebagai konsultan.
2)  Reka
Reka  adalah  kelompok  belajar  yang  dibentuk  berdasarkan  minat  yang  sama dengan jumlah 3-6 orang pramuka pandega.
3)  Reka Kerja
Reka Kerja adalah wadah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan di gugus depan. Jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban. Reka kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.

b.  Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif  sehingga  memberi  bekal  bagi kehidupannya  dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.

c.   Wadah Pembinaan di Kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat kwartir yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega.


2. Tata Organisasi Kepandegaan di Gudep
a.  Racana Pandega
1)  Racana pandega beranggotakan paling banyak 30 orang pramuka pandega yang dapat  dibagi  menjadi  beberapa   kelompok  kecil  sesuai  dengan   minat  dan aktivitasnya yang disebut reka.
2)  Racana pandega menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
3)  Reka
a)  Reka adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia 21-25 tahun yang disebut pramuka pandega.
b)  Jumlah anggota reka adalah 4-8 pramuka pandega.
c)  Pembentukan reka dilakukan oleh para pramuka pandega sendiri.
d)  Nama reka dapat disesuaikan dengan minat anggota reka.
4)  Untuk   melaksanakan   suatu   tugas   atau   pekerjaan,   racana   pandega   dapat membentuk  reka  kerja.  Reka  Kerja  bersifat  sementara  sampai  tugas  atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
5)  Racana dipimpin oleh seorang ketua racana yang dipilih melalui musyawarah anggota racana. Organisasi racana disusun sesuai organisasi yang terdapat di masyarakat pada   umumnya,   karena   pada   usia   pandega   sudah   terjun   dalam   kehidupan masyarakat.

Dalam organisasi racana terdapat Dewan Racana Pandega dan Dewan Kehormatan.
b.  Dewan Racana Pandega
1)   Dewan Racana Pandega terdiri dari:
a)   Ketua
b)   Sekretaris
c)   Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik racana
d)   Pemangku  adat  yakni  yang  memimpin tata  cara  adat  racana,  yang  pada hakekatnya adalah penjaga kode etik racana.
e)   Beberapa orang anggota
2)   Dewan Racana Pandega bertugas:
a)   Merancang program kegiatan
b)   Mengurus dan mengatur kegiatan
c)   Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d)   Melaporkan   pelaksanaan   kegiatan   dan   pertanggungjawaban   keuangan kepada pembina gudep
e)   Merekrut anggota baru
f)    Mencari/menggali sumber dana dan dilaporkan kepada pembina gudep
g)   Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan

c.   Dewan Kehormatan Pandega
1)   Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para pramuka pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2)   Dewan  kehormatan  pandega  dibentuk  untuk  mendampingi  Dewan  Racana Pandega.
3)   Tugas  Dewan  Kehormatan  Pandega  adalah  untuk  memberikan  rekomendasi kepada ketua gugus depan:
a)   Pemberian penghargaan kepada pandega yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b)   Pemberian tindakan hukum atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
c)   Pemberian rehabilitasi anggota racana pandega.

4)  Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal
a)   Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan dicantumkan di undangan tersebut.
b)   Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka. c)   Tempat ditentukan lebih dahulu.

E.       Kegiatan Kepandegaan
1.  Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka pandega untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan kegiatan yang diinginkan pramuka pandega. Adapun prinsip-prinsip kegiatan pramuka pandega adalah sebagai berikut:
a.   Dari, oleh, dan untuk pramuka pandega, dengan tanggungjawab pembina pandega.
b.   Berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c.   Mengembangkan keterampilan kewirausahaan pramuka pandega.
d.   Membangun Jiwa kepeloporan di masyarakat.

2.  Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka pandega dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a.   Permainan
b.   Diskusi
c.   Ceramah
d.   Demonstrasi
e.   Lomba
f.    Kerja kelompok
g.   Penugasan pribadi
h.   Perkemahan
i.    Penelitian
j.    Seminar dan lokakarya
k.   Pilot project

Metode kegiatan pramuka pandega dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
1)    Kesinambungan dan keteraturan.
2)    Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3)    Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.

3.   Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan keterampilan.  Materi  dikemas  sehingga  memenuhi  4 H  sebagaimana  dikemukakan Baden Powell yakni health (kesehatan jiwa dan raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi  3  indikator  yakni:  kegembiraan,  kedamaian,  dan  kesyukuran),  Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), dan Handicraft (hasta karya).

4.   Jenis Kegiatan
a.  Kegiatan di gugus depan antara lain:
1)   Keterampilan
2)   Kewirausahaan
3)   Pelestarian lingkungan hidup
4)   Pramuka peduli
5)   Gladian kepemimpinan
6)   Pengembaraan
7)   Forum Pandega
8)   Gladian Wawasan Kebangsaan
9)   Gladian Manajerial
10) Gladian Teknologi Informasi

b.  Kegiatan di kwartir antara lain:
1)   Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2)   Kursus Instruktur
3)   Kursus Pembina Pramuka Mahir
4)   Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK)
5)   Pendidikan Bela Negara (PBN)
6)   Raimuna (Pertemuan Pramuka Pandega dan Pandega Putra dan Putri)
7)   Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
8)   Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera)
9)   Sidang Paripurna (untuk Dewan Kerja)
10) Pelatihan Tanggap Bencana
11) Pelatihan SAR
12) Jamboree on the Air (JOTA) dan Jamboree on the Internet (JOTI)

5.   Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1)  Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilai-nilai dan keterampilan, materi penyelesaian SKU,SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan pada upacara penutupan latihan.
2)  Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan  program  latihan  yang  dilaksanakan  untuk  menciptakan  suasana latihan yang berbeda dengan latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan, misalnya:
a)  Kegiatan    bakti    masyarakat    dengan    membentuk    kelompok    binaan,penyuluhan, tanggap bencana dan lain-lain.
b)  Kegiatan yang bersifat menyenangkan dan menantang seperti: menjelajah (hiking),  mendayung  (rowing),  memanjat (climbing),  mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival),    orientasi medan (orienteering), berenang(swimming), kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan lain-lain.

b.  Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman antar-pramuka pandega. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan.

c.  Kegiatan satuan karya pramuka
Pramuka pandega dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka dan kelompok minat khusus lainnya seperti fotografi, jurnalistik, teknologi informasi, seni budaya dan lain-lain.

d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/non pemerintah dan kegiatan luar negeri.


    III.            YAYASAN AL KASYAFAH
A.      Organisasi Yayasan
Yayasan Al Kasyafah merupakan lembaga non profit yang berstatus badan hukum. Yayasan ini berdiri hari Jum'at, tanggal 4 November 2016, seiring peresmiannya dengan Akta Notaris Kusnadi, S.H., M.H,. M.Kn. No 12 Tahun 2016. Dilanjutkan dengan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Al Kasyafah dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0042453.AH.01.04. Tahun 2016. Yayasan Al Kasyafah berkedudukan (pusat) di Kp. Warungdanas RT 03 RW 01 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Indonesia.

Al Kasyafah memiliki makna : pramuka, pandu-pemandu, pengakap, penyelidik, penyingkap tabir, scout, pejuang muda. Nama yang diambil sebagai rasa cinta pendiri Yayasan terhadap pendidikan, latihan, dan pengalaman yang diberikan dalam kegiatan pramuka-pandu-scout (kepramukaan-kepanduan-scouting). Pemilihan nama yang tidak lazim. Tidak menggunakan (menisbahkan) kepada nama keluarga-nama pendirinya. Karena diharapkan Yayasan ini bukan serasa milik keluarga, namun menjadi milik bersama untuk andil di dalamnya. Terutama mereka yang merasa (pernah) aktif dalam kepramukaan.

Kepengurusan Yayasan Al Kasyafah untuk pertama kalinya (sekaligus mereka adalah Pendiri), yaitu terdiri atas :
Pembina : Ny. Imaswati, S.Pd.SD.
Pengurus :
·         Irwan Maulana (Ketua)
·         Landi Ruslandi, S.ST (Sekretaris)
·         Tutin Rustini, S.Pd.I (Bendahara)
Pengawas : Tn. Jamhur

B.      Kegiatan Yayasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Al Kasyafah,  pada intinya tujuan Yayasan bergerak pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sejumlah kegiatan tercantum dalam anggaran dasar menjadi usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan Yayasan.

Pada tanggal 26 November 2016, Dewan Pembina dan Pengurus menyepakati untuk mendirikan gugus depan gerakan pramuka untuk menjadi komponen penting dalam pelbagai kegiatan Yayasan. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dalam Gugus Depan yang didirikan Yayasan Al Kasyafah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menyediaan kader serta personalia Yayasan dalam menggerakkan semua usaha dan program kegiatan Yayasan di masa kini dan masa yang akan datang.

Sebagai bahan tinjauan ke masa yang akan datang , dalam Bidang Sosial,  Yayasan Al Kasyafah akan mengusahakan aktivitas yang meliputi : 
1.       mendirikan dan mengelola pendidikan formal dan maupun non formal, mulai dari tingkat prasekolah sampai ke tingkat Perguruan Tinggi; 
2.       menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau kursus-kursus dalam pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pengelolaan sumberdaya alam (SDA), dan sistem informasi dan teknologi terapan;
3.       menyelenggarakan penyediaan dan penyaluran beasiswa;
4.       menyelenggarakan penyediaan, pembinaan, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, termasuk didalamnya pendirian balai latihan kerja, laboratorium, balai penelitian dan percobaan, lokasi  percontohan, dan pengelolaan bumi perkemahan;
5.       menyelenggarakan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi;
6.       menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olah raga dan kesehatan, seni budaya, pariwisata, komunikasi informasi, dan lingkungan hidup;
7.       menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan masyarakat pedesaan, perkotaan, regional, maupun global;
8.       menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan pembangunan karakter, termasuk di dalamnya adalah penanaman nilai-nilai kedisiplinan, pertolongan dan kepahlawanan, patriotisme, semangat bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, kewarganegaraan dan latihan lainnya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta menjadi kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
9.       mendirikan dan mengelola rumah sakit, klinik dan laboratorium,
10.   melakukan edukasi dan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya; 
11.   melakukan pencegahan dan rehabilitasi korban keretakan keluarga (rumah tangga) dan penyakit sosial lainnya; 
12.   menyelenggarakan pelayanan jenazah dan pemakaman;
13.   mengelola pelayanan pembangunan kesejahteraan sosial;
14.   mendirikan dan mengembangkan koperasi; Dan
15.   bekerjasama dan berpartisipasi aktif dengan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah, lembaga profit ataupun non profit, dalam negeri ataupun luar negeri guna melakukan upaya-upaya di bidang pendidikan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.  

Dalam Bidang Keagamaan meliputi :
1.       mendirikan sarana masjid dan mengelola Pendidikan Pondok Pesantren, madrasah; 
2.       menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah; 
3.       melaksanakan komunikasi dan publikasi-penyiaran keagamaan;
4.       melaksanakan penelitian, pengkajian,  dan studi banding keagamaan; 
5.       melaksanakan pelestarian ilmu kesehatan/pengobatan Nabi (Thibbunnabawi);
6.       melaksanakan pembinaan ekonomi syariah; Dan
7.       bekerjasama atau berpartisipasi aktif dengan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah, lembaga profit ataupun non profit, dari dalam negeri ataupun luar negeri guna melakukan upaya-upaya di bidang keagamaan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.

Dalam Bidang Kemanusiaan yang meliputi: 
1.       mendirikan rumah singgah, panti jompo, rumah anak yatim piatu , anak-anak terlantar dan atau putus sekolah;
2.       memberikan bantuan kepada korban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, penyandang disabilitas;
3.       melakukan penampungan pengungsi hak asasi manusia;
4.       memberikan perlindungan konsumen;
5.       menyelenggarakan konservasi alam dan pelestarian lingkungan hidup; Dan
6.       bekerjasama atau berpartisipasi aktif dengan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah, lembaga profit ataupun non profit, dari dalam negeri ataupun luar negeri guna melakukan upaya-upaya di bidang sosial sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.

    IV.            MODEL PEMBINAAN PANDEGA DI YAYASAN ALKASYAFAH
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, model ( modél/  n ) memiliki arti : 1. pola (contoh, acuan, ragam, dsb) dp sesuatu yg akan dibuat atau dihasilkan; 2. orang yg dipakai sbg contoh untuk dilukis (difoto); 3. orang yg (pekerjaannya) memperagakan contoh pakaian yg akan dipasarkan; 4. barang tiruan yg kecil dng bentuk (rupa) tepat benar spt yg ditiru.

Sedangkan Pembinaan  berasal  dari  kata  ”bina” yang  berarti  sama  dengan  ”bangun”,   jadi  pembinaan  dapat  diartikan sebagai  kegunaan  yaitu:  merubah  sesuatu  sehingga  menjadi  baru  yang memiliki  nilai-nilai  yang  tinggi.  Pembinaan adalah usaha tindakan  dan  kegiatan  yang  dilakukan  secara  berdaya  guna  untuk memperoleh  hasil  lebih  baik.  (Tim  Penyusun  Kamus  Pusat  Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1996:134).

Pembinaan juga dijelaskan  oleh  pendapat  para  ahli.  Menurut  Tangdilintin  (2008:58) pembinaan  dapat  diibaratkan  sebagai  pelayanan.  Pembinaan  sebagai pelayanan  itu  merupakan  suatu  keprihatinan  aktif  yang  nyata  dalam tindakan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat orang muda, serta mengangkat  harga  diri  dan  kepercayaan  diri  mereka.  Dengan  melihat pembinaan  sebagai  pelayanan,  seorang  pembina  tidak  akan  pernah mencari  nama,  popularitas,  atau  kedudukan  dan  kehormatan  dengan
memperalat orang muda.

Menurut  Pamudji  (1985:7)  bahwa:  Pembinaan  juga  mengandung  makna sebagai  pembaharuan,  yaitu:  melakukan  usaha-usaha  untuk  membuat sesuatu menjadi lebih sesuai atau cocok dengan kebutuhan dan menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat. Sedangkan,  menurut  Hidayat,  S  (1979:  10)  bahwa:  Pembinaan  adalah suatu usaha yang dilakukan dengan sadar, terencana, teratur, dan terarah untuk meningkatkan sikap dan keterampilan anak didik dengan tindakan,  pengarahan, pembimbingan, pengembangan dan stimulasi dan pengawasan untuk mencapai suatu tujuan.

Tangdilintin  (2008:61)  pun  mengatakan  pembinaan  akan  menjadi  suatu “empowerment” atau pemberdayaan dengan maksud:
1.  Menyadarkan dan membebaskan
2.  Memekarkan potensi dan membangun kepercayaan diri
3.  Menumbuhkan kesadaran kritis-konstruksi-bertanggungjawab
4.  Mendorong mereka berperan sosial-aktif

Berdasarkan  pendapat  tersebut  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan  dan  berasal  dari  sudut  pengawasan.  Pembinaan  yang berasal  dari  sudut  pembaharuan  yaitu  mengubah  sesuatu  menjadi  yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.

Istilah  model  pembinaan  diartikan  sebagai  pola  atau  acuan  yang digunakan  untuk  memperbaharui  atau  membangun  kearah  yang  lebih baik, tidak lain yang menjadi objek pembinaan dalam hal ini adalah pramuka pandega dan atau para pemuda usia 21-25 tahun. Pola  pembinaan  merupakan  kegiatan-kegiatan  individu  yang  secara langsung  terlibat  dalam  persiapan  dan  penentuan  kegiatan-kegiatan tersebut. Pola pembinaan adalah tingkah laku seseorang yang  bermaksud merubah keadaan psikis atau pisik penerima sedemikian rupa, sehingga si penolong  akan  merasa  bahwa  si  penerima  menjadi  lebih  puas  secara material ataupun psikologis (Swasta dan Handoko, 1997:10).

Pada intinya, pembinaan pramuka penegak dan pandega dalam Gugus Depan di Yayasan Al Kasyafah ditujukan untuk :
1. Melaksanakan Pembinaan Kepramukaan sebagaimana tujuan Gerakan Pramuka pada umumnya. Secara khusus, ditujukan untuk menyelenggarakan gugus depan yang berkualitas yang dapat mendukung kegiatan Kwartir, Saka, Dewan Kerja Penegak dan Pandega serta Gudep lainnya.
2.  Menjadi gudep yang menyelenggarakan pembinaan jenjang penegak dan pandega dalam wadah ambalan dan racana bagi lulusan SLTA, mahasiswa dan pemuda lain yang tidak memiliki / tergabung dengan gudep. Sehingga dapat memberikan alternatif Ambalan Penegak dan Racana Pandega yang tidak berpangkalan atau berbasis di pendidikan formal (SLTA dan Perti).
3. Menjadi bagian dari sistem rekrutmen dan pembinaan personalia Yayasan untuk menggerakkan segenap aktivitas Yayasan.

Karena itulah maka model pembinaannya akan mengacu pada ketentuan dan kepentingan sebagaimana tujuan di atas, yaitu :
1.  Menjadi model gugus depan yang berstandar baik, menerapkan segenap prinsip-prinsip dan metode kepramukaan serta ketentuan gudep dengan baik, secara konkrit gugus depan dapat terakreditasi dan mendapatkan predikat Terakreditasi A.
2. Menjadi ambalan dan rancana yang menerapkan pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega dengan baik, secara konkrit menelurkan pramuka garuda pada jenjang penegak dan pandega. Di samping itu memiliki  konsern menyediakan kader-kader tenaga pendidik kepramukaan : pembina, pembantu pembina, instruktur yang dapat berperan dan mengabdi di kwartir, saka, dan gudep lainnya.
3.  Menjadi wadah untuk menyiapkan dan membina personal kegiatan Yayasan. Maka gudep (ambalan dan racana) diperankan sedemikian rupa dalam pelbagai aktivitas dan upaya pembinaan dan  pengembangan Yayasan.

      V.            PENUTUP
1.       Kesimpulan
Dari sisi kesejarahan kebutuhan akan pematangan konsep pengembangan sistem pendidikan untuk Pramuka Pandega tampaknya masih aktual hingga saat ini, oleh sebab :
    Masa usia pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda yang mengarah kepada kematangan dan kemandirian berfikir serta kemampuan untuk bertindak secara kritis, realistis dan analitis.
    Masa usia yang dominan jiwa petualangan (adventurir) disertai keinginan untuk merombak hal-hal yang dinilai sudah mapan dan tertinggal oleh zaman.
    Masa usia yang membutuhkan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal.
    Masa usia yang mengarah kepada kebutuhan aktualisasi diri dalam masyarakat dan kebutuhan akan cita-cita masa depannya yang pasti dan berdaya saing.
    Masa usia yang memerlukan tempat terpecaya untuk mencurahkan pikiran, perasaan dan idealisme-idealismenya baik menyangkut diri sendiri, Gerakan Pramuka, masyarakat sekelilingnya hingga masa depan negara dan bangsanya.

Yayasan Al Kasyafah telah membuka diri, menjadikan pembinaan Pandega sebagai bagian penting dari gudep yang didirikannya. Berperan serta dalam turut mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Di samping itu, kebijakan Yayasan menjadikan pembinaan Penegak dan Pandega menjadi  sub sistem perekrutan dan pembinaan personalia Yayasan. Karena itulah peran gudep sebagai penyelenggara kepramukaan menjadi sangat penting dan strategis.

2.       Saran
Atas dasar sifat-sifat usia yang semacam di atas maka kegiatan latihan dan program Pramuka Pandega hendaknya diarahkan kepada :
    Mengembangkan sikap berprakarsa, pramuka pandega diberi kesempatan seluas-luasnya untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan dan program-program latihannya secara mandiri, Kakak Pembina hanya berperan mengarahkan, menasehati dan memastikan bahwa semua yang dilakukan masih sejalan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
    Dalam melaksanakan kegiatan para pramuka pandega hendaknya diarahkan melalui kegiatan-kegiatan perorangan atau kelompok-kelompok kecil namun memiliki dampak yang signifikan bagi diri dan lingkungannya.
    Pramuka Pandega lebih diarahkan untuk menjadi penggerak, pelopor dan inisiator dalam penciptaan berbagai program bina diri, bina satuan dan bina lingkungan.
·      Arah pendidikan Pramuka Pandega tampaknya akan terus dinamis sejalan dengan perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Hingga saat ini berbagai inovasi pendidikan Pramuka Pandega masih terus berkembang sejalan dengan lahirnya tantangan baru generasi muda Indonesia baik di bidang lingkungan, sosial budaya, kemandirian bangsa, persaingan global, kepedulian sosial, dsb.  Kerjasama antara Kwartir (dalam hal ini Dewan Kerja - Pusdiklat dan Puslitbang) dengan Para Pandega di berbagai Racana perlu terus digalang untuk menuntaskan sejarah eksperiman lahirnya golongan Pandega yang dulu belum tuntas oleh penggagasnya.

Semoga pihak-pihak terkait turut mendukung upaya Yayasan Al Kasyafah yang akan mendedikasikan beragam kegiatan Yayasan pada pembinaan dan pengembangan kepramukaan, khususnya pada pembinaan di jenjang Penegak dan Pandega. Sehingga kepramukaan lebih mampu mempersiapkan SDM yang lebih berkualitas sebagaimana menjadi “core” Yayasan Al Akasyafah yang concern pada bidang pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia dan lingkungannya.

Referensi  :
Selain dasar hukum di atas, referensi tulisan ini juga berasal dari :

  1. Kamus Umum Bahasa Indonesia
  2. Mu’amila Tami. Peran Panti Sosial dalam Membina dan Meningkatkan Life Skills Anak Kurang Mampu dan Terlantar Di Pelayanan Sosial Bina Remaja (Psbr) Radin Intan Provinsi Lampung Tahun 2016; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Bandar Lampung, 2016
  3. Panduan Penyelesaian SKU Pandega (SK Kwarnas No. 199 Tahun 2011)
  4. padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/pembinaan-pegawai-negeri-sipil.html