Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Saturday, February 20, 2016

LAMBANG DIKLAT GERAKAN PRAMUKA



Lambang Pendidikan Gerakan Pramuka tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramukan nomor 073/KN/1977 tentang Lembaga Pendidikan orang  Dewasa dalam Gerakan Pramuka.



Pada Lambang Pendidikan tersebut ada beberapa bagian yang memiliki makna dan arti kiasan misalnya jantung, berwarna merah putih dengan bintang bersudut lima berwarna emas didalamnya mempunyai arti :
-    Pendidikan dan pengabdian adalah ibarat darah dalam tubuh Gerakan Pramuka .

Pelatih pembina pramuka  adalah bagaikan jantung yang mengalirkan darah itu keseluruh tubuh gerakan pramuka. Pengaturan darah itu melewati saluran pembuluh darah keluar dan pembuluh darah masuk , yaitu pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka

-  Bagian tengah jantung yang merupakan pusat daya gerak jantung dilukiskan dalam bingtang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang  Maha Esa  , dalam pancasila.
Ini memberi arti , bahwa segenap gerak kegiatan pendidikan dan pengabdian bersumber kepada Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pimpinan  spiritual  bagi setiap orang dewasa dalam Gerakan Pramuka .
-    Warna merah putih pada jantung sel darah merah dan sel darah putih.
Pendidikan dan pengabdian dalam gerakan pramuka diibaratkan darah berwarna merah putih sebagai lambang kebangsaan indonesia yang menjiwai patriotisme indonesia.

Makna garis yang melingkari gambar jantung, memiliki arti :
-   2 garis tebal melambangkan khatulistiwa di Kepulauan indonesia, yakni keluasan wilayah kerja. Pelatih ( dari sabang sampai marauke), dan keharusan stabilnya dan meratanya usaha-usaha pembinaan dan pengabdian kepada para pramuka.
-  6 garis tipis dari 6 jurusan melambangkan bahwa dari 6 jurusanlah (atas-bawah-kiri-kanan-muka-belakang) Pelatih dan tenaga staf menerima masuknya bahan –bahan pertimbangan untuk mengolah dan mempersiapkan zat-zat pendidikan dan pengabdian yang dibutuhkan bagi pertumbuhan tubuh gerakan pramuka.
-    8 garis mengkiaskan penjuru-penjuru pokok pedoman yang menunjukan haluan tertentu ( 8 penjuru mata angin) dari pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka dalam mengabdikan diri, membina, berbakti dan melatih pramuka.

Selanjutnya pengertian makna pada rantai :
- Mata rantai bulat melambangkan pramuka putra dan mata rantai segi empat melambangkan pramuka putri, berkaitan erat menjadi satu rantai kesatuan dan persatuan yang bulat dan kokoh, ialah gerakan Pramuka, itu sebuah tubuh yang pertumbuhannya butuh diresapi oleh zat-zat pendidikan, pembinaan dan pengabdian yang harus dipompakan melalui para pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka ke dalamnya.
-    Mata rantai yang berjumlah 2 x 12 = 24 mengingatkan kepada 24 jam sehari semalam, dan 7 mata rantai yang berisi huruf mengingatkan kepada 7 hari seminggu, sedangkan 5 mata rantai berisi tunas kelapa dengan 7 mata rantai yang berisi huruf adalah sama dengan 12, yang mengingatkan kepada 12 bulan dalam setahun. Angka-angka itu dalam satu bulatan melambangkan roda kehidupan dan usaha gerakan pramuka yang terus menerus, turun menurun sebagai akibat dari kesatuan, kesamaan kedudukan dan kewajiban setiap anggota gerakan pramuka, kesatuan, kesamaan dan kerjasama yang erat dari semua dari bagian-bagiannya.
Makna pada gambar lidah api menjilat-menjilat dengan 5 juluran api berisi kiri dan 5 juluran api berisi kanan, dan berpusat pada 3 lidah api yang berada di tengah-tengah, diantara kedua juluran lidah api. Didalam juluran lidah api sebagai bingkai terdapat motto yang berbunyi “ IKHLAS BHAKTI BINA BANGSA BER BUDI BAWA LAKSANA” , mempunyai arti :
-  10 juluran lidah api yang berkobar-kobar melambangkan dasa darma dan 3 lidah api melambangkan tri satya, yaitu kode kehormatan bagi para pramuka.
-   Semboyan orang dewasa dalam pendidikan di lingkungan gerakan pramuka adalah : “ IKHLAS BHAKTI BINA BANGSA BER BUDI BAWA LAKSANA” yang kepanjangannnya ialah :Iklhas berarti yakni dengan murni dan suci hati memberi, menyumbang, menderma yang baik dalam upaya ikut serta membina , membangun bangsa dengan jalan meluberkan, membeberkan, menumpahkan, melimpahkan budi serta kewajiban dalam melaksanakan budi serta kewajiban dalam melaksanakan daya upaya tersebut.
-   Jilatan lidah api dengan semboyan tersebut di atas itu melambangkan suatu ikrar bagi orang dewasa di dalam gerakan pramuka yaitu andalan, pembantu andalan, pembina pramuka , pembantu pembina pramuka dan tenaga staf kwartir untuk membawa para pramuka ke masa depan yang lebih gemilang.

MAKNA MOTTO PEMBINA PRAMUKA



Salam Pramuka!
Kakak-kakak pembina pramuka, sudahkah kakak mengetahui motto pembina pramuka?
Betul..! Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana adalah motto dari Pembina Pramuka, konsep yang  sangat indah, menarik, cocok dan sangat baik  untuk Bangsa Indonesia.

Para Pembina Pramuka sepantasnya menghayati makna motto yang terdapat pada lambang pendidikan dan pelatihan orang dewasa ini.


Konsep Gerakan Pramuka mengajak seluruh komponen Bangsa Indonesia agar mau memberi walau itu hanya setitik bakti untuk negeri ini, senantiasa teguh pada pendirian, dan menepati apa yang dikatakan.

BERBUDI
"Berbudi" dalam bahasa Jawa beda dengan berbudi dalam bahasa Indonesia. ‘Ber’ di sini bukan sebuah ‘awalan’ melainkan kependekan dari ‘luber’ yang artinya adalah “meluap” “Budi” pengertiannya adalah “watak”. Tentusaja watak yang baik. Watak apa yang meluber atau meluap? Tentu saja watak suka memberi, yang dalam bahasa Jawa menurut Poerwadarminta disebut “seneng weweh”. Pemimpin harus “ber-budi”, luber budinya.  Suka memberi kepada rakyatnya. Memberi kepada rakyat tidak harus memberi uang tunai. Keamanan, kesejahteraan, kemudahan, peluang usaha dan masih banyak lagi. Rakyat akan merasa ayem karena diayomi pemimpin yang “ber-budi” (mulai diri sendiri  dan semua yang diberi tanggung-jawab mengendalikan sesuatu adalah pemimpin).

BAWA
“Bawa” dalam bahasa Jawa berarti “ucapan”, atau awal nyanyian. Tembang Jawa sering diawali dengan “bawa”. Semacam intro yang disampaikan dalam sepotong kalimat bernada. Penekanan disini pada “ucapan” seorang pemimpin. Tentusaja ucapan seorang pemimpin tidak boleh “kakehan gludhug kurang udan”, banyak janji tanpa bukti. Ucapan pemimpin harus sama dengan perbuatannya. Harus “Sabda pandita ratu.”
“Berbudi bawa laksana” mengandung pengertian “suka memberi dan kesatuan antara ucapan dan tindakan”. Penjabarannya bisa panjang-lebar, luas dan mendalam. Saya hanya ingin mengingatkan satu hal. Yang sering diucapkan pemimpin kepada rakyat adalah “janji”. Dan yang dijanjikan pasti “mau memberi sesuatu”. Misalnya membangun Puskesmas, Membangun jembatan, mengaspal jalan dan lain-lain. Oleh sebab itu leluhur kita mengingatkan dalam tiga kata “Ber-budi Bawa Laksana”, Banyaklah memberi dan tepati janjimu.

LAKSANA
"Laksana” adalah “jalan”. Diberi sisipan “um” maka “lumaksana” berarti “berjalan. Pengertian “jalan” disini adalah gerak langkah atau tindakan. Jadi “Laksana” menjelaskan “bawa”. Dengan demikian pengertian “Bawa laksana” adalah “kesatuan ucapan dan tindakan”

Dalam etika Jawa dikenal satu ungkapan sabda pandhita ratu, “tan kena wola-wali,” yang dapat dimaknai bahwa seorang pemimpin haruslah konsekuen untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Kristalisasi perlunya pemimpin yang memiliki sifat bawa laksana. Dalam filsafat Jawa, seorang raja  adalah pemimpin yang memiliki sifat ‘bawa laksana’ dan sifat-sifat baik lainnya. Ini tercermin dari ungkapan yang sering diucapkan Ki Dalang dalam setiap lakon wayang, yang berbunyi: “dene utamaning nata, berbudi bawa laksana” (sifat utama bagi seorang raja adalah bermurah hati dan teguh memegang janji).

Sifat ‘bawa laksana’ mempunyai nilai yang sangat tinggi, sehingga sifat tersebut perlu diprioritaskan  diutamakan. Etika ‘bawa laksana’ ini mengandung nilai yang bersifat universal, mengandung nilai filsafat yang baik dan perlu dipegang teguh seluruh pemimpin.

MOTTO GERAKAN PRAMUKA



Salam Pramuka!
Masih semangat....?
Ayo persiapkan peer teaching esok hari dengan baik.....
Jangan khawatir, berikut ini posting saya untuk Kakak yang akan menyampaikan materi : "motto Gerakan Pramuka."
Selamat tunaikan tugas....!

I.  PENDAHULUAN
1.  Motto  adalah  semboyan  yang  diciptakan  dalam  usaha  untuk  memberikan
sprit kepada anggota dalam visi dan misi lembaga.
2.  Contoh- contoh Motto
a.  RRI  : " Sekali di udara Tetap di Udara "
b.  Negara Kesatuan Republik Indonesia " BHINEKA TUNGGAL IKA"
c.  TNI - AL  Jalesveva Jaya Mahe
d.  Pembina  Pramuka  "  IHLAS  BAKTI  BINA  BANGSA  BER  BUDI  BAWA
LAKSANA "

II.  MATERI POKOK
1.  Motto  Gerakan  Pramuka  merupakan  semboyan  tetap  dan  tunggal  bagi
Gerakan Pramuka, yaitu
" SATYAKU KUDARMAKAN  DARMAKU KUBAKTIKAN "
2.  Motto  Gerakan  Pramuka  merupakan  bagian  terpadu  proses  pendidikan
untuk  mengingatkan   setiap  anggota  Gerakan  Pramuka  bahwa  setiap
mengikuti  kegiatan  berarti  mempersiapkan  diri  untuk  mengamalkan  kode
kehormatan Pramuka.
3.  Menanamkan  motto  Gerakan  Pramuka  kepada  peserta  didik  tidak  dengan
cara  menghafal  untuk  selajutnya  memahaminya,  tetapi  harus  kita
sembunyikan/  kita  selip-selipkan  kedalam   setiap  kegiatan  kepramukaan,
sehingga  penanaman  motto  dalam  diri  peserta  didik  berlangsung  secara
alami dan bertahap.
4.  Pengaruh motto Gerakan Pramuka terhadap jiwa peserta didik.
a.  menambah rasa percaya
b.  menambah  semangat  pengabdian  pada  masyarakat,  bangsa  dan
negara.
c.  siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
d.  rasa bangga sebagai Pramuka
e.  memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.

III.  PENUTUP
1.  Motto  Gerakan  Pramuka  wajib  dihayati  agar  sebagai  Pramuka   tidak akan
lepas  dari  upaya  merealisasikan  satya  dan  mengamalkan  darma  pramuka
dalam seluruh aspek kehidupan.

BENDERA DAN LAMBANG NKRI



Salam Pramuka!
Masih setiakah....para peserta KMD SMAN 1 Cianjur ?
Berikut ini adalah postingan saya yang kedua, untuk memfasilitasi peer teaching Kakak-kakak. Selamat membaca!

I.  PENDAHULUAN
1.  Sebuah negara merdeka dan berdaulat memiliki bendera, dan  lambang negara
untuk menunjukkan eksistensi di dalam hubungan internasional.
2.  Bendera, dan lambang  negara  adalah  upaya  penanaman  rasa nasionalisme, cinta tanah air dan bela negara kepada warganya.
3.  Setiap warga negara berkewajiban untuk memahami aturan dan penggunaan bendera, dan lambang negara.

II.  MATERI POKOK
1.  Undang-Undang  No.  24  Tahun  2009  tentang  Bendera,  Bahasa  dan  Lambang  Negara  serta
Lagu Kebangsaan.
2.  Umum
Bahwa  bendera,   dan  lambang  negara  merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dan keragaman budaya  serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.

III.  BENDERA NEGARA

a.  Bendera  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (Bendera  Negara)  adalah  Sang  Merah
Putih.

b.  Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945,
di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Bendera Pusaka di simpan dan dipelihara di
Monumen Nasional, Jakarta.

c.  Bentuk dan ukuran
1)  Bentuk  dan  ukuran  bendera  negara  adalah  empat  persegi  panjang  dengan  ukuran
lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih dengan ukuran sama.
2)  Ukuran bendera 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan, dan ukuran 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan.

d.  Waktu, tempat dan tata cara penggunaan bendera negara
1)  Bendera negara wajib dikibarkan oleh warga negara pada setiap tanggal 17 Agustus,
di rumah, kantor, sekolah dan tempat-tempat lainnya;
2)  Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung-gedung instansi pemerintah
pusat  dan  daerah, taman  makam  pahlawan  serta  instisusi  pendidikan,  perbatasan
negara dan pulau-pulau terpencil;
3)  Bendera  negara  dapat   dikibarkan  dan/atau  pada  kendaraan  dinas,  pertemuan
pemerintah, perayaan agama/adat, pertandingan olahraga dan/atau perayaan lainnya;
4)  Bendera negara sebagai tanda perdamaian (apabila terjadi konflik horizontal dalam
NKRI), tanda berkabung dan penutup peti jenazah;
5)  Pada saat penaikkan/penurunan bendera negara, semua peserta yang hadir memberi
hormat  dengan  berdiri  tegak  dan  khidmat  menghadapkan  muka  ke  bendera  negara
hingga  penaikkan/penurunan  selesai.  Penaikkan/penurunan  bendera  negara  dapat
diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6)  Penggunaan bendera negara dalam rapat atau pertemuan di dalam ruangan:
a)  apabila  dipasang  pada  dinding,  bendera  negara  ditempatkan  rata  pada  dinding
sebelah kanan di belakang pimpinan rapat;
b)  apabila  dipasang  pada  tiang,  bendera  negara  ditempatkan    sebelah  kanan  di
belakang pimpinan rapat atau mimbar.
7)  Pemasangan bendera negara dengan bendera negara lain:
a)  ukuran bendera dan tiang, seimbang/sama besar.
b)  apabila  jumlah  bendera  genap  bendera  negara  diletakkan  di  paling  kanan,
sedangkan  apabila  jumlah  bendera   ganjil,  maka  bendera  negara  diletakkan  di
tengah-tengah bendera negara lainnya.
8)  Pemasangan bendera negara dengan bendera organisasi
a)  ukuran bendera negara dan tiang pada poin ini, lebih besar dan lebih tinggi dari
bendera atau panji organisasi.
b)  apabila  ada  satu  bendera  atau  panji  organisasi,  bendera  negara  diletakkan  di
kanan bendera atau panji organisasi.
c)  apabila  ada  dua  atau  lebih  bendera  atau  panji  organisasi  dipasang  sejajar,
bendera negara diletakkan di depan baris bendera atau panji organisasi diposisi
tengah.
9)  Bendera negara yang dipasang sebagai lencana, dipasang di dada sebelah kiri.

e.  Hal-hal yang dilarang
Setiap warga negara dilarang:
1)  merusak,  merobek,menginjak-injak,  membakar  atau  perbuatan  lain  dengan  maksud
menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2)  mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
3)  memasang atau menambahkan benda dalam bentuk apapun di bendera negara.
4)  menggunakan untuk reklame atau iklan komersial.
5)  menutup langit-langit, atap, pembungkus barang dan atau penutup barang yang dapat
merusak kehormatan bendera negara.


IV.  LAMBANG NEGARA

 a.  Lambang  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (Lambang  Negara)  adalah  Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b.  Lambang Negara wajib digunakan di:
1)  dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan;
2)  luar gedung atau kantor;
3)  lembaran  negara,  tambahan  lembaran  negara,  berita  negara  dan  tambahan  berita
negara;
4)  paspor, ijazah dan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah;
5)  uang logam dan uang kertas, dan
6)  materai.
c.  Lambang negara sebagai cap atau kop surat jabatan antara lain lembaga negara, Kepala
Pemerintahan,  kepala  perwakilan  RI  di  luar  negeri  (duta  besar,  konsul,  konjen),  dan
pejabat lain sesuai ketentuan undang-undang serta notaris.
d.  Hal-hal yang dilarang
1)  membuat  lambang  untuk  perseorangan,  partai  politik,  perkumpulan,  organisasi  dan
atau perusahaan yang sama atau yang menyerupai;
2)  mencoret,  menulisi,  menggambari,  atau  membuat  rusak  dengan  maksud  menodai,
menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara.