Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Thursday, June 13, 2013

Kode Etik Pelatih Pembina Pramuka Kwarcab Cianjur (lanjutan)

Salam Pramuka!
Kakak pembaca yang saya hormati, Alhamdulillah kesibukan sudah agak berkurang. Saya dapat kembali menulis disini.

Kali ini saya ingin melanjutkan tulisan mengenai kode etik pelatih pembina pramuka.  Tulisan ini saya hadirkan dengan maksud mensosialisasikan apa yang sudah kami lakukan di Kwarcab Cianjur. Kami tergabung dalam Tim Penyusun Kode Etik Pelatih Pusdiklatcab Cianjur, telah menyusun draft kode etik yang akan menjadi bahan diskusi dengan para pelatih di Pusdiklat "Mandala Wira Kancana" Cianjur.

Namun mengingat keterbatasan yang ada, kami sajikan Pembukaan dan Bagian Satu dan Bagian Dua saja. Untuk lengkapnya silakan diunduh pada tanda unduh diakhir tulisan ini.

Bismillahirrohmanirrohim mari kita mulai!


KODE ETIK PELATIH PEMBINA PRAMUKA
“MANDALA WIRA KANCANA”
PUSDIKLAT KWARCAB CIANJUR

 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur menyadari bahwa jabatan pelatih pembina pramuka adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Pelatih pembina pramuka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kwarcab Cianjur pada khususnya bagi Gerakan Pramuka pada umunya di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
 Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan kepramukaan. Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan Gerakan Pramuka.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik-andragogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur bertanggung jawab mengantarkan peserta didiknya menuju tujuan organisasi. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan pelatih pembina pramuka dan profesinya, agar Gerakan Pramuka handal, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa pelatih pembina pramuka dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh Gerakan Pramuka sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas pelatih pembina pramuka secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi Gerakan Pramuka sesuai dengan tugas pokok dan tujuannya.
Peranan pelatih pembina pramuka semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan pelatih pembina pramuka yang profesional, setiap peserta didik dapat menjadi sumber daya manusia  dan komponen organisasi yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan pelatih pembina pramuka sebagai nara sumber dan konsultan pendidikan kepramukaan di kwartirnya.

BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh para pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik/pelatih, pembina pramuka, narasumber, konsultan, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku pelatih pembina pramuka yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Pusdiklat.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Pelatih ini merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan pelatih pembina pramuka sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Pelatih ini berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pelatih pembina pramuka dalam hubungannya dengan profesinya, pelatih lain sebagai rekan sejawatnya, Pusdiklatcab dan Kwartir sebagai lembaganya, peserta didik, masyarakat dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAGIAN DUA
Janji dan Ikrar Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur
Pasal 3
(1)   Setiap pelatih pembina pramuka mengucapkan janji dan ikrar pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di lingkungan Pusdiklat maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur diucapkan di hadapan para pelatih pembina pramuka, pengurus Pusdiklat dan Pimpinan kwartir Cabang Cianjur dan atau undangan lainnya setelah proses Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang.

Pasal 4
(1)   Naskah janji dan ikrar pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur.
(2)   Pengambilan sumpah/janji pelatih pembina pramuka Pusdiklat Kwarcab Cianjur dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

......................................................................................   

Yang membutuhkan draft secara keseluruhan dapat UNDUH DISINI