Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Monday, November 29, 2010

RUU Pedesaan

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PEMBANGUNAN PERDESAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.






bahwa pembangunan perdesaan merupakan landasan pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang adil dan merata guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.





bahwa pembangunan perdesaan selama ini belum memperhatikan prinsip responsif, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sesuai dengan potensi dan budaya guna mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera;
c.


bahwa pembangunan perdesaan saat ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembangunan Perdesaan;

Mengingat : Pasal 4, Pasal 18A, Pasal18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23D, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (3), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBANGUNAN PERDESAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan perdesaan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa dengan memanfaatkan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, serta menjamin tetap terpeliharanya adat istiadat setempat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

2. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok, atau badan usaha.

3. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Perdesaan atau yang disebut dengan nama lain adalah kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

5. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku masyarakat dan aparatur penyelenggara pemerintahan desa dalam memanfaatkan sumber daya, sehingga mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.

6. Sistem Informasi Pembangunan Perdesaan adalah segala sesuatu mengenai kegiatan dalam berbagai tahapan pembangunan perdesaan.

7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.

12. Badan Pemusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

Pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan asas:
a. kebersamaan dan gotong-royong;
b. efisiensi berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. berwawasan lingkungan;
e. kemandirian;
f. kesetaraan;
g. kemanusiaan;
h. kebangsaan;
i. kekeluargaan;
j. bhinneka tunggal ika;
k. ketertiban dan kepastian hukum;
l. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
m. kreativitas;
n. kearifan lokal;
o. integratif;
p. transparansi;
q. akuntabilitas;
r. efektivitas;
s. responsif dan peranserta aktif; dan
t. tanggung jawab negara;

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Pembangunan perdesaan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran masyarakat desa dalam setiap tahapan pembangunan dengan tetap menjamin terpeliharanya adat istiadat setempat.



BAB III
RUANG LINGKUP DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN PERDESAAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 4

Pembangunan perdesaan meliputi pembangunan infrastruktur dan sumberdaya manusia perdesaan.

Bagian Kedua
Tahapan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. evaluasi.

(2) Informasi kegiatan seluruh tahapan pembangunan perdesaan memanfaatkan sistem informasi pembangunan perdesaan.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 6

(1) Pemerintahan Desa menyusun perencanaan pembangunan perdesaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

(2) Perencanaan Pembangunan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari musyawarah masyarakat desa.

(3) Perencanaan pembangunan perdesaan memuat jenis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Perencanaan Pembangunan Perdesaan dapat disusun untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.

(5) Perencanaan Pembangunan Perdesaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

(1) Rencana pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) disampaikan kepada kabupaten/kota melalui kecamatan atau disebut dengan nama lain.
(2) Rencana pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukan rapat rencana pembangunan kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Rencana Pembangunan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menjadi pedoman penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan sesuai dengan Rencana Pembangunan Perdesaan yang telah ditetapkan.

(2) Pelaksanaan pembangunan perdesaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa.

(3) Pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa.

(4) Pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa.

Paragraf 4
Pengawasan

Pasal 10

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan secara cermat dalam setiap proses dan tahapan sesuai dengan Rencana Pembangunan Perdesaan yang telah ditetapkan.

(2) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan pembangunan perdesaan.

(3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan pembangunan perdesaan sebagai bentuk peran serta aktif.

Pasal 11

(1) Hasil pengawasan pembangunan perdesaan meliputi laporan kinerja dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota.


Paragraf 5
Evaluasi

Pasal 12

(1) Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan perdesaan dan hasil evaluasi tersebut menjadi acuan penyusunan perencanaan pembangunan perdesaan tahun berikutnya.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan kinerja perencanaan dan pelaksanaan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hasil pengawasan disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa.

(5) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota.


BAB IV
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Pasal 13

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa dengan:
a. meningkatkan kualitas masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b. memberikan pendampingan dalam kegiatan pembangunan perdesaan;
c. menjamin ketersediaan lapangan kerja sesuai potensi desa;
d. mengutamakan penggunaan dan pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan kearifan lokal;dan
e. menumbuhkembangkan adat-istiadat dan budaya lokal.

(2) Selain pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat desa.



BAB V
PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan Pembangunan Perdesaan

Pasal 14

(1) Negara mengalokasikan anggaran pembangunan perdesaan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Penetapan alokasi dan pendistribusian anggaran pembiayaan pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan langsung kepada masing-masing desa dengan kategori desa besar, desa sedang dan desa kecil secara proporsional harus berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, indeks kemahalan, dan sumber daya alam.

(3) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari pendapatan asli desa dan masyarakat.

Pasal 15

Pengelolaan pembiayaan pembangunan perdesaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan proporsional sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pasal 16

(1) Pembiayaan pembangunan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan langsung kepada masing-masing desa melalui rekening desa di perbankan nasional.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sentral memfasilitasi pelayanan perbankan sampai tingkat desa di seluruh Indonesia.

Bagian Kedua
Pembiayaan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 17

(1) Pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibebankan pada mata anggaran perdesaan dalam APBN dan APBD Kabupaten/Kota.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari pendapatan asli desa dan masyarakat.

(3) Pengelolaan pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.



BAB VI
INFORMASI PEMBANGUNAN PERDESAAN

Pasal 18

(1) Informasi pembangunan perdesaan merupakan informasi publik yang sifatnya umum, terbuka, dan bertanggung jawab disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada Badan Permusyawaratan Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Pemerintah membangun Sistem Informasi Pembangunan Perdesaan.

(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa.

(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembangunan perdesaan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 21

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...





RANCANGAN
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PEMBANGUNAN PERDESAAN

I. UMUM
Pada hakikatnya pembangunan adalah proses meningkatkan kualitas segenap bidang kehidupan masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan nasional bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang adil dan merata.

Selama lebih tiga puluh tahun, pembangunan nasional yang mengedepankan pada pencapaian tingkat pertumbuhan ekonomi, ternyata belum berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke arah pencapaian tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan dengan dipicu pula oleh krisis moneter tahun 1998 yang kemudian berimbas pada krisis nasional, telah menimbulkan persoalan-persoalan baru. Salah satu di antaranya adalah disparitas dan ketidakadilan yang membebani masyarakat di perdesaan, di mana masyarakat perdesaan memiliki tingkat kesejahteraan yang jauh lebih rendah dibandingkan mereka yang tinggal diperkotaan. Padahal sebagian besar penduduk Indonesia persebarannya berada di perdesaan. Hal ini juga mengindikasikan bahwa sebagian besar penduduk miskin Indonesia juga berada di wilayah perdesaan.

Dengan demikian, perdesaan sebagai tempat persebaran sebagian besar masyarakat Indonesia mempunyai peranan yang cukup besar dalam menopang perekonomian bangsa dan sekaligus indikator bagi keberhasilan pembangunan nasional. Sehingga ke depan, perhatian khusus terhadap perdesaan dengan melakukan pembangunan perdesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat perdesaan sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan.

Untuk itu, pembangunan perdesaan dikonsentrasikan pada dua bidang pokok yaitu infrastruktur dan sumberdaya manusia perdesaan. Infrastruktur perdesaan antara lain meliputi sarana dan prasarana pemerintahan, jalan dan jembatan, pasar, pertanian, waduk dan irigasi, bank desa atau lembaga keuangan lainnya, transportasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air bersih, sanitasi, dan lain-lain. Sedangkan sumberdaya manusia perdesaan antara lain seperti pelayanan jasa permintahan, pelayanan sosial, penataan permukiman, kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat serta budaya.

Penyelenggaraan pembangunan perdesaan dilakukan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good government), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pembangunan perdesaan didasarkan pada pendekatan peran aktif masyarakat desa, mulai dari perencanaan sampai evaluasi pembangunan perdesaan.

Selama ini pembangunan perdesaan belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai desa yang meliputi sistem pemerintahan desa, kelembagaan desa, keuangan desa, dan pembangunan perdesaan. Pada kenyataannya, pengaturan pembangunan perdesaan belum komprehensif.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pembangunan Perdesaan adalah:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
h. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan
i. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Untuk meningkatkan pembangunan perdesaan diperlukan landasan hukum dalam bentuk undang-undang guna mewujudkan perdesaan yang maju, adil, makmur, dan sejahtera, serta meningkatkan peran masyarakat sebagai subyek dalam setiap proses dan tahapan pembangunan dengan tetap menjamin terpeliharanya adat istiadat setempat.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan dan gotong-royong” adalah pembangunan perdesaan diselenggarakan secara bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat agar terwujud kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”asas efisiensi berkeadilan” adalah asas yang menjamin pembangunan perdesaan dilakukan secara efisien dan berkeadilan.




Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas berkelanjutan” adalah pembangunan perdesaan diselenggarakan secara terus-menerus oleh semua komponen masyarakat demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas berwawasan lingkungan” adalah pembangunan perdesaan diselenggarakan dengan memperhatikan lingkungan sebagai bagian penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Huruf e
Yang dimaksud dengan ”asas kemandirian” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan kemampuan masyarakat desa untuk mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan segala potensi yang dimiliki.

Huruf f
Yang dimaksud dengan ”asas kesetaraan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan persamaan tanggung jawab dan hak di antara masyarakat desa.

Huruf g
Yang dimaksud dengan ”asas kemanusiaan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat masyarakat desa secara proporsional.

Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas kebangsaan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan sifat dan karakteristik masyarakat desa di Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas kekeluargaan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Huruf j
Yang dimaksud dengan ”asas bhinneka tunggal ika” adalah pembangunan perdesaan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus desa, dan budaya.

Huruf k
Yang dimaksud dengan ”asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah pembangunan perdesaan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat desa melalui jaminan adanya kepastian hukum.

Huruf l
Yang dimaksud dengan ”asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah pembangunan perdesaan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat desa dengan kepentingan bangsa dan negara.
Huruf m
Yang dimaksud dengan ”asas kreativitas” adalah pembangunan perdesaan harus menciptakan atau mendukung kemampuan inovasi dan kreasi masyarakat desa.

Huruf n
Yang dimaksud dengan ”asas kearifan lokal” adalah pembangunan perdesaan harus memperhatikan karakteristik budaya dan daerahnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf o
Yang dimaksud dengan ”asas integratif” adalah pembangunan perdesaan harus terpadu dengan pembangunan lainnya agar dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf p
Yang dimaksud dengan ”asas transparansi” adalah pembangunan perdesaan harus memperhatikan keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku.

Huruf q
Yang dimaksud dengan ”asas akuntabilitas” adalah pembangunan perdesaan harus menjamin bahwa setiap tahapan pembangunan perdesaan dapat dipertanggungjawabkan.

Huruf r
Yang dimaksud dengan ”asas efektifitas” adalah pembangunan perdesaan harus terlaksana secara tepat guna dan berdaya guna untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Huruf s
Yang dimaksud dengan ”asas responsif dan peranserta aktif” adalah pembangunan perdesaan harus mampu menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan perdesaan.

Huruf t
Yang dimaksud dengan ”asas tanggung jawab negara” adalah pembangunan perdesaan harus memiliki peran yang kuat dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan aspek dalam pembangunan perdesaan.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, antara lain:
a. jalan dan jembatan;
b. pasar;
c. pertanian;
d. waduk dan irigasi;
e. transportasi;
f. komunikasi;
g. sarana pendidikan;
h. sarana kesehatan;
i. kelistrikan;
j. air bersih; dan/atau
k. sanitasi;

Yang dimaksud dengan pembangunan sumberdaya manusia perdesaan, antara lain;
a. pelayanan jasa pemerintahan;
b. pelayanan sosial dan keagamaan;
c. penataan permukiman;
d. kelembagaan sosial dan ekonomi masyarakat; dan
e. budaya;

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebutuhan dan potensi desa” adalah bahwa dalam menyusun perencanaan program pembangunan perdesaan harus dilakukan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki oleh tiap-tiap desa, serta dengan memperhatikan prioritas bidang pembangunan yang dibutuhkan oleh masing-masing desa, misalnya dalam hal infrastruktur maka perlu diperhatikan sarana dan prasarana apa yang paling dibutuhkan, demikian juga dalam hal pembangunan sumberdaya manusia maka bidang apa yang paling dibutuhkan oleh masing-masing desa.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)” adalah perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah dan yang menyangkut dengan tugas dan kewenangan Pemerintah, dimana tempat atau lokasi pelaksanaannya berada di wilayah perdesaan.

Ayat (2)
Cukup Jelas.

Pasal 9
Cukup Jelas.

Pasal 10
Cukup Jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelatihan” diantaranya pemberian keterampilan kepada masyarakat desa.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan” adalah proses pembelajaran bagi masyarakat desa agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “menjamin ketersediaan lapangan kerja sesuai dengan potensi desa” adalah menyediakan lapangan kerja dengan menyesuaikan pada potensi sumber daya manusia dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari desa tersebut.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pembiayaan dari masyarakat” dapat berupa hibah, wakaf dan/atau bentuk lain yang merupakan pemberian tidak mengikat.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jaringan” meliputi antara lain penyiapan bandwidth, modem, server, dan perangkat lainnya yang mendukung. Yang dimaksud dengan “sumber daya manusia” adalah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengelola sistem informasi.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...

No comments:

Post a Comment

Silakan komentar Anda tulis disini.