Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Sunday, January 18, 2015

SETANGAN LEHER, Apaan tuh...!



Salam Pramuka!
Kakak dan Adik pembaca, hari ini saya ketengahkan kehadapan pembaca bahasan mengenai setangan leher. Saya sajikan ini, sehubungan dengan adanya posting di Grup FB yang saya ikuti mempersoalkan penggunaan setangan leher dikaitkan dengan sudah-tidaknya seorang dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Daripada panjang lebar komentar di grup tersebut, lebih baik saya menulis artikel sederhana ini semoga bermanfaat.

SETANGAN LEHER PRAMUKA

Setangan leher, biasa disebut juga kacu atau hasduk adalah salah satu kelengkapan dalam seragam pramuka. Berbentuk kain segitiga. Panjangnya sekitar se(rentang)tangan, dipakai dileher, mungkin karena itulah disebut setangan leher.
Bukan saja pramuka di Indonesia, di negara-negara lain yang memiliki organisasi kepanduan, para pramukanya (pengakap, scout, guide dsb) juga mengenakan tanda ini. Inilah tanda pengenal yang universal di kepanduan sebagaimana diajarkan oleh Baden Powell.
Kegunaan setangan leher menurut Baden Powell cukup banyak. Namun tulisan ini sementara berfokus kepada setangan leher yang ada Gerakan Pramuka. In syaa Alloh kita bahas kegunaan hasduk ditulisan lain mendatang.

Landasan Hukum
Gerakan Pramuka memiliki aturan mengenai penggunaan setangan leher ini. Beberapa Petunjuk Penyelenggaraan mengaturnya. Sebut saja :
1.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka;
2.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 059 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka 
3.    Keputusan Kwartir  Nasional  Gerakan  Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk  Penyelenggaraan  Pakaian   Seragam  Anggota  Gerakan Pramuka

Setangan leher diklasifikasikan sebagai Tanda Umum.  Seperti yang dicantumkan dalam Pt.4. Pengertian (Jukran Tanda Pengenal GP),  Tanda Umum, yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.

Apa syarat seseorang dapat mengenakan Tanda Umum?
Pada Pt.14. (Jukran Tanda Pengenal GP) mengenai syarat, dinyatakan:
1.     Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya, sesudah yang bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat kecakapan dan golongan usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
2.       Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan menyatakan setuju dengan ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pt.6. (Jukran Tanda Umum GP) mengenai Fungsi, Tanda umum salah satunya berfungsi  sebagai tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

Bagaimana tata cara pemakaiannya?
Pada Bab VI mengenai Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
1.      Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan hanya  dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka, tanpa tutup kepala ,  tanpa setangan leher  dan tanpa  menggunakan  tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
2.   Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik /dikukuhkan  atau  mendapat perestuan,  berhak memakai  pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan  leher  dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan  yang  berhubungan  dengan  usia golongan, tingkat, dan jabatannya.


Bentuk dan Ukuran
Dalam Jukran Pakaian Seragam No. 174 Tahun 2012, Setangan leher memiliki bentuk dan ukuran sebagai berikut:
a)      dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b)      berbentuk segitiga sama kaki;
c)  sisi panjang sesuai dengan golongan keanggotaan ( Siaga=90 cm; Penggalang=100-120 cm; Penegak/Pandega/ Pembina 120-130 cm) , sedangkan sudut bawah  90ยบ (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
d)      bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
e)      setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm)  sehingga  warna merah putih  tampak dengan jelas,  dan  pemakaiannya tampak rapi.
f)       dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
g)      dikenakan di bawah kerah baju

Tata Cara Melipat
Cara melipat diatur dalam Jukran Pakaian Seragam 2012



3 comments:

  1. Boleh atau tidak kak,.,kalau misalnya setangan leher d pakai pada seragam selain pramuka??
    Mohon penjelasannya kak,.,trimakasih

    ReplyDelete
  2. Boleh..
    Selama dalam kegiatan kepramukaan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo bukan dipakai didalam kegiatan kepramukaan namun memakai baju rapih tapi bukan baju Pramuka itu gimana?

      Delete

Silakan komentar Anda tulis disini.