Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Sunday, May 26, 2013

KODE ETIK PELATIH PEMBINA PRAMUKA

Beberapa hari yang lalu, kata "Kode Etik Pelatih" membahana di Pusdiklatcab Cianjur. Disamping karena jadi materi Pitaran Pelatih, namun juga, saat ini ada nuansa kerinduan mengenai perlunya para pelatih memperhatikan kembali pengamalan kode etik ini. 

Terpilihlah 4 orang yang ditugaskan untuk merumuskan kehadiran kode etik pelatih secara tertulis bagi para Pelatih Pembina di lingkungan Pusdiklatcab Cianjur .

Keempat orang yang ditugaskan tersebut adalah Kak Jenal Abidin sebagai Ketua, Irwan Maulana sebagai Sekretaris, dan Kak Cheppy dan Kak Rahmat Yatin sebagai Anggota.

Tulisan ini saya buat sebagai catatan awal pemikiran saya mengenai KODE ETIK PELATIH.

Pembaca yang baik hati,  Pelatih Pembina Pramuka adalah seorang yang seharusnya berfikir, bersikap dan bertindak profesional. Saya menganggap Pelatih adalah pekerjaan profesional dalam arti tidak sembarang orang mampu melakukannya dan harus dibarengi dengan disiplin ilmu yang mendukung. Karena itu catatan awal saya, menghubungkan kode etik pelatih dengan kode etik profesi.

Menurut Wikipedia: kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Dari definisi diatas saya ambil hal inti, bahwa KODE ETIK PELATIH adalah tatanan etika yang disepakati oleh para pelatih sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan tugasnya agar bisa bertugas secara profesional dengan memberikan pelayanan kepelatihan yang baik dan terhindar dari sikap dan perbuatan yang tidak profesional.

Selanjutnya..... TO BE CONTINOUED




No comments:

Post a Comment

Silakan komentar Anda tulis disini.