Motto IRWAN MAULANA

" MUN TEU NGARAH MOAL NGARIH, MUN TEU NGAKAL MOAL NGAKEUL ".

Saturday, May 25, 2013

Yok, Mengenal Satuan Karya Pramuka

Pembaca yang budiman, Salam Pramuka!
Selamat bertemu kembali. Saat ini mari kita bahas suatu komponen organisasi Gerakan Pramuka yang cukup strategis yaitu SATUAN KARYA PRAMUKA atau disingkat SAKA.

Mengapa saya tertarik membicarakan saka? Satu hal penting adalah saka memiliki peran yang cukup strategis bagi tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.

Sebagaimana kita tahu tujuan Gerakan Pramuka dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 adalah Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Ketika membicarakan kecakapan hidup timbul dalam pikiran saya adalah keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang Pramuka agar mampu hidup dalam kesehariannya kini dan untuk masa depannya. Keterampilan yang tidak hanya berguna untuk dirinya saja namun juga bermanfaat bagi banyak orang di sekitar dan lingkungannya.

Pada Pasal 20 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munaslub 2012, di ayat (1)Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega. Pada ayat  (2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.


Apa sajakah Saka yang ada saat ini?

Menjawab pertanyaan ini tidak mudah, karena memang pada Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Keputusan Kwarnas No. 170.A Tahun 2008), dimungkinkan adanya Saka yang bersifat "lokal" disamping saka yang bersifat nasional. Silakan lihat, Prosedur Pembetukan Saka Bab IV Organisasi No.2 pada Jukran Saka diatas.  
DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA KLIK DISINI

Namun secara nasional sudah tercatat Saka-saka berikut ini:

SAKA BAHARI, bergerak dalam bidang Kebaharian (laut dan perairan). Diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional No 158 Tahun 2011.  Meliputi Krida : 1. Krida Sumberdaya Bahari 2. Krida Jasa Bahari 3. Krida Wisata Bahari dan 4. Krida Reksa Bahari. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI KLIK DISINI.


SAKA BAKTI HUSADA,bergerak pada bidang Kesehatan. Diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional No.154 A Tahun 2011. Meliputi krida : 1. Krida Bina Lingkungan Sehat; 2. Krida Bina Keluarga Sehat; 3. Krida Pengendalian Penyakit; 4. Krida Bina Gizi; 5. Krida Bina Obat; dan 6. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAKTI HUSADA KLIK DISINI.

SAKA BHAYANGKARA, bergerak pada bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Diatur dalam Keputusan Kwarnas No. 159 Tahun 2011. Meliputi krida berikut: 1. Krida Ketertiban Masyarakat; 2. Krida Lalu Lintas; 3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana; dan 4. Krida Tempat Kejadian Perkara. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BHAYANGKARA KLIK DISINI.

SAKA DIRGANTARA, Bergerak dibidang kedirgantaraan (keudaraan/keangkasaan). Diatur dengan Keputusan Kwarnas No. 151 Tahun 2011. Meliputi krida berikut: 1. Krida Olahraga Kedirgantaraan; 2. Krida Pengetahuan Kedirgantaraan; 3. Krida Jasa Kedirgantaraan. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA DIRGANTARA KLIK DISINI.

SAKA KENCANA, bergerak di bidang Keluarga Berencana. Diatur dengan Keputusan Kwarnas No.166 tahun 2002. Meliputi krida berikut: 1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; 2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; 3. Krida Bina Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi; 4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA KENCANA KLIK DISINI

SAKA TARUNA BUMI, bergerak pada bidang Pertanian. Diatur dengan Keputusan Kwarnas No.180 Tahun 2011. Meliputi krida-krida berikut: 1. Krida Tanaman Pangan; 2. Krida Perikanan; 3. Krida Peternakan; 4. Krida Perkebunan; 5. Krida Hortikultura. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA TARUNA BUMI .

SAKA WANABAKTI, bergerak pada bidang Kehutanan. Diatur dengan Keputusan Kwarnas No. 005 Tahun 1984. Meliputi krida-krida : 1. Krida Tata Wana; 2. Krida Reksa Wana; 3. Krida Bina Wana; dan 4. Krida Guna Wana. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA WANABAKTI KLIK DISINI

SAKA WIRA KARTIKA, bergerak dalam bidang Matra Darat. Diatur dengan Keputusan Kwarnas No. 205 Tahun 2009.  Meliputi krida-krida : 1. Krida Navigasi Darat; 2. Krida Pioneering; 3. Krida Mountaineering; 4. Krida Survival; dan 5. Penanggulangan Bencana. DOWNLOAD PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA WIRA KARTIKA KLIK DISINI

Khusus di Kwartir Cabang Cianjur, tempat saya mengabdi telah diakui pula keberadaan Saka berikut:

SAKA PARIWISATA. Bergerak dibidang Kepariwisataan. Belum diatur dengan Keputusan Kwarnas. Baru akan ditetapkan pada Munas Gerakan Pramuka 2013 ini. Meliputi krida-krida : 1. Krida Pemandu Wisata; 2. Krida Penyuluh Pariwisata; dan 3. Krida Kuliner Wisata.

SAKA TELEMATIKA. Bergerak dalam bidang Telekomunikasi, Informatika, Multimedia dan Edutainment. Belum diatur dalam Keputusan Kwarnas, baru berupa MoU Kwartir Daerah Jawa Barat dengan PT Telkom. Meliputi krida-krida : 1. Krida Telekomunikasi; 2. Krida Informatika; 3. Krida Multimedia; dan 4. Krida Edutainment (Edukasi dan Entertainment).

Demikian dulu, nanti bisa kita lanjutkan. Sampai jumpa!